Skip to content
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Perubahan anggaran dasar perkumpulan adalah proses perubahan data dalam anggaran dasar yang dilakukan dihadapan seorang Notaris. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya, perkumpulan bukan termasuk dalam Badan Usaha. Terdapat beberapa tujuan perkumpulan mulai dari penyelenggaraan acara sosial, pendidikan, advokasi, pelayanan masyarakat, hingga pengembangan bisnis atau profesi.

Ciri-Ciri Perkumpulan

  • Terorganisasi dengan sistematis;
  • Terbentuk karena mempunyai tujuan yang tertentu;
  • Hubungan anggotanya memiliki sifat contiactual;
  • Kepemimpinan sifatnya lebih hierarki serta atas dasar wewenang.

Pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel dibawah ini :

A. Pengajuan Nama Perkumpulan

Menurut Pasal 3 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, pengajuan nama perkumpulan diajukan melalui permohonan pemakaian nama kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, selanjutnya disebut (“SABH”), adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik. Format Pengajuan Nama Perkumpulan paling sedikit memuat: 

  1. identitas Pemohon; 
  2. nama Perkumpulan yang dipesan.

Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana telah disebutkan, berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Persetujuan nama perkumpulan oleh Menteri paling sedikit memuat :

  1. nomor pemesanan nama; 
  2. nama Perkumpulan yang dapat dipakai; 
  3. tanggal pemesanan; 
  4. tanggal kadaluarsa; 
  5. kode pembayaran.

Persetujuan sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh Menteri secara elektronik kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.

Dapat disimpulkan bahwa sebelum didirikannya suatu badan hukum perkumpulan, perkumpulan / anggota perkumpulan wajib memiliki nama perkumpulan yang telah memperoleh persetujuan Menteri terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat dilakukan pengesahan badan hukum perkumpulan yang akan dibahas lebih lanjut dibawah ini.

B. Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Sama halnya dengan pengajuan nama Perkumpulan, permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan juga diajukan melalui permohonan kepada Menteri melalui SABH sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Sebelum diajukannya permohonan dipastikan badan hukum Perkumpulan telah memiliki Anggaran dasar atau Akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang isinya meliputi:

  1. nama dan lambang perkumpulan;
  2. domisili atau tempat kedudukan;
  3. asas tujuan serta fungsi;
  4. kepengurusan;
  5. hak dan kewajiban anggota perkumpulan;
  6. pengelolaan keuangan;
  7. mekanisme penyelesaian dari sengketa;
  8. pembubaran perkumpulan.

Setelah Anggaran dasar atau Akta pendirian Perkumpulan telah memperoleh SK dan telah menyelesaikan segala prosedur pendirian perkumpulan dihadapan Notaris, pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan untuk selanjutnya dilakukan pengisian format pendirian. Permohonan pengesahan dilakukan dengan cara mengisi format pendirian dan melampirkan dokumen pendukung yaitu sebagai berikut :

  1. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya; 
  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya; 
  3. sumber pendanaan Perkumpulan; 
  4. program kerja Perkumpulan; 
  5. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; 
  6. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan 
  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.

Menteri secara elektronik menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri, setelah Format Pendirian Perkumpulan dan semua dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari AHU Online”.

Dapat disimpulkan bahwa setelah memperoleh nama badan hukum perkumpulan yang disetujui oleh Menteri, dibuatnya anggaran dasar atau akta pendirian perkumpulan dihadapan Notaris dan telah terbit Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, badan hukum Perkumpulan dapat menjalankan kegiatan serta fungsi dan tujuannya di masyarakat. Namun apabila selama berjalannya kegiatan perkumpulan terdapat fungsi dan tujuan yang perlu disesuaikan dan terdapat perubahan data dalam anggaran dasar, hal tersebut dapat dilakukan dengan dibuatnya perubahan anggaran dasar perkumpulan dihadapan Notaris, yang akan diterangkan lebih lanjut melalui pembahasan dibawah ini.

C. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Perubahan anggaran dasar perkumpulan adalah proses perubahan yang diperlukan ketika dalam berjalannya waktu, anggota perkumpulan hendak merubah atau mengubah data dalam anggaran dasar yang sebelumnya sudah disahkan, perubahan anggaran dasar ini harus diputuskan diluar rapat anggota perkumpulan atau dinyatakan dalam akta Notaris. Perubahan anggaran dasar perkumpulan sebagaimana dimaksud, meliputi perubahan yang disebutkan dalam Pasal 17 Permenkumham No. 3 Tahun 2016 yaitu sebagai berikut : 

  1. nama Perkumpulan; 
  2. kegiatan Perkumpulan; 
  3. organ Perkumpulan; 
  4. kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan; dan/atau 
  5. data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016, untuk mendapatkan persetujuan oleh Menteri mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan, wajib diajukan permohonan terlebih dahulu melalui SABH oleh pemohon dengan cara mengisi Format Perubahan yang dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung. Sebagai tambahan, jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama perkumpulan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan baru dapat dilakukan setelah diajukannya pemakaian nama perkumpulan yang baru telah mendapat persetujuan dari Menteri.

Dokumen perubahan anggaran dasar perkumpulan yang sudah diajukan dan telah memperoleh persetujuan oleh Menteri, disimpan oleh Notaris yang meliputi: 

  1. minuta akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan; 
  2. notulen rapat anggota atau sebutan lain; 
  3. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan; 
  4. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan 
  5. surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit. 

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud huruf c tidak berlaku bagi Perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Dapat disimpulkan bahwa perubahan anggaran dasar badan hukum perkumpulan sangat dapat dilakukan dengan diputuskan diluar rapat anggota perkumpulan terlebih dahulu atau dinyatakan dalam akta Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Selain perubahan nama perkumpulan yang harus mendapat persetujuan pemakaian nama baru oleh Menteri terlebih dahulu, permohonan perubahan anggaran dasar perkumpulan lainnya dapat langsung dilakukan sesuai ketentuan. Dokumen perubahan anggaran dasar perkumpulan yang telah memperoleh persetujuan Menteri ini juga harus disimpan dengan baik oleh Notaris.

D. Permohonan Secara non Elektronik

Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa semua permohonan dari mulai permohonan nama sampai permohonan perubahan anggaran dasar badan hukum perkumpulan dilakukan secara elektronik atau melalui SABH untuk memperoleh persetujuan Menteri. Permohonan secara non elektronik atau manual juga dapat dilakukan, apabila terdapat kendala dalam sistem atau SABH tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang diumumkan dalam pengumuman resmi oleh Menteri dan Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet. Permohonan dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan sebagai berikut :

  1. dokumen pendukung; dan/atau 
  2. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Permenkumham No. 3 Tahun 2016.

Dapat disimpulkan bahwa permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar atau permohonan perubahan data Perkumpulan hanya dapat dilakukan secara manual atau nonelektronik apabila terdapat kendala dalam sistem atau SABH yang diumumkan secara resmi oleh Menteri dan tempat kedudukan Notaris belum tersedia jaringan internet. Selain karena kedua hal tersebut, permohonan harus tetap diajukan melalui SABH.

Dasar Hukum Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan 

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenkumham No. 3 Tahun 2016;

Permenkumham No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;

Perlu ditegaskan bahwa perubahan anggaran dasar atau perubahan data badan hukum perkumpulan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, agar dalam menjalankan kegiatan serta fungsi dan tujuannya tidak terdapat kendala perbedaan antara anggaran dasar perkumpulan dengan kegiatan yang dilakukan oleh perkumpulan. Semoga artikel ini dapat membantu masyarakat untuk mendapat titik terang terkait pentingnya pengesahan perubahan anggaran dasar badan hukum perkumpulan untuk dilakukan.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, Perkumpulan, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment