Skip to content
Pendirian Bank Umum Konvensional

Pendirian Bank Umum Konvensional

Pendirian Bank Umum Konvensional – Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank. Salah satu bentuk Bank adalah Bank Umum.

Bank Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.

Dalam pengumpulan dananya bank umum konvensional terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya.

Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).

Berkaitan dengan pendirian Bank Umum Konvensional. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Bank hanya dapat didirikan oleh:
  2. WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
  3. WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
  4. Pengaturan mengenai modal:
  5. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
  6. Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
  7. Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.

Pemberian izin mendirikan bank umum konvensional  dilakukan dalam 2 (dua) tahap:

  1. Persetujuan Prinsip

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:

Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar, sekurang- kurangnya memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan;
  2. Kegiatan usaha sebagai Bank;
  3. Permodalan;
  4. Kepemilikan;
  5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;

 

Data kepemilikan berupa:

Daftar calon pemegang saham, serta rincian besarnya kepemilikan saham, Daftar calon anggota yang dimaksud dibagi menjadi 3: Dalam hal perorangan yaitu dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia, Dalam hal badan hukum wajib disertai dengan : Asd Akta pendirian badan hukum (memuat  Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang) Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi badan hukum asing, struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir.

 

Dalam hal pemerintah, baik pusat atau daerah disertai dengan:

Fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah, Dokumen dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah, Dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank.

  1. Daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
  2. Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia
  3. Rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama yang berisi:Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang dilakukan, Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional
  4. Rencana strategis jangka menengah dan panjang
  5. Pedoman: manajemen resiko, pelaksanaan Good Corporate Governance
    Rencana Sistem: pengendalian intern, teknologi informasi yang dipakai
  6. System dan prosedur kerja
  7. Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI
  8. Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank

Persetujuan atau penolakan atas permohonan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Penelitian dilakukan atas pertimabngan kelengkapan dan kebenaran dokumen, tingkat persaingan, kejenuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, dan juga penilaian terhadap calon PSP, anggota dewan direksi dan komisari tentang kemampuan dan kepatutan.

  1. Izin Usaha

Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan selesai dilakukan. Setelah dilakukannya persetujuan prinsip dan persetujuan prinsip itu diterima maka hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengurus isin usaha. Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam izin usaha diantaranya:

  • Akta pendirian badan hukum (berisi Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang)
  • Data kepemilikan
  • Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi
  • Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI
  • Bukti kesiapan operasional : Daftar aktiva tetap dan inventaris, Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gedung kantor, Foto gedung kantor dan ruangan, Contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional Bank, NPWPdan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  1. Surat pernyataan bahwa pelunasan modal disetor buan pinjaman dan bukan untuk tujuan pencucian uang dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk berupa Koperasi.
  2. Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia
  3. Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga.
  4. Surat pernyataan dari anggota Direksi yang bersangkutan baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.

Setelah dua tahapan itu dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan , serta analisis yang dilakukan Dewan Anggota Bank Indonesia.

Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.

Sehingga dalam penerapannya Bnak harus aktif melaksanankan kerja selama 60 untuk memberitahukan baha pendirian Bank bukanlah hal yang main-main, Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.

Berminat mendirikan Bank Umum Konvensional atau mau konsultasi terkait pendirian  Bank Umum Konvensional dan jasa lainnya? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

1 Comment

  1. Rarah on September 5, 2021 at 8:08 am

    Mantap penjelasannya ??

Leave a Comment