Skip to content
Perbedaan Notaris dan PPAT Simak Ini Jangan Sampai Salah

Perbedaan Notaris dan PPAT Simak Ini Jangan Sampai Salah

Perbedaan Notaris dan PPAT Simak Ini Jangan Sampai Salah. Pasti Teman Bizlaw tidak asing dengan istilah Notaris dan PPAT bukan? Kedua pejabat negara ini ibarat kakak beradik yang jarang bisa dipisahkan.

Misalnya kalau kita lihat di jalan-jalan ada ruko atau rumah yang ada tanda yang bertuliskan nama Notaris pasti kebanyakan diikuti dengan nama PPAT-nya. Kedua pejabat negara ini akrab hubungannya dengan masalah pertanahan dan perumahan.

Karena kedekatan hubungannya, Notaris dan PPAT masih sering dianggap profesi yang memiliki tugas dan fungsi yang sama. Padahal, Notaris dan PPAT ini memiliki kewenangan yang berbeda loh guys!

Singkatnya, Notaris memiliki tanggung jawab atas apa yang disaksikannya, termasuk yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri oleh Notaris sebagai pejabat umum. Maka dari itu, dapat dilihat bahwa Notaris memiliki tanggung jawab secara individual maupun sosial.

Notaris memiliki tanggung jawab untuk tetap mentaati dan tunduk pada kode etik profesinya.

Biasanya Notaris memiliki tugas pokok untuk memberikan pelayanan kepastian hukum dalam bentuk pembuatan akta otentik maupun pembuatan akta tanah, Notaris juga bertanggungjawab atas setiap pengesahan atas setiap pengikatan-pengikatan hukum yang disahkannya.

Nah, ini dia nih kedua istilah yang sering bikin bingung orang walaupun sudah sering didengar.

Sampai sekarangpun banyak orang yang menganggap Notaris dan PPAT merupakan 2 (dua) profesi yang sama, memiliki tugas dan fungsi yang sama.

Padahal, penting buat kalian tahu kalau Notaris dan PPAT dua hal yang berbeda! Mulai dari pengertian sampai tugas dan wewenangnya juga berbeda.  Agar teman-teman tidak salah lagi saat membahas Notaris dan PPAT, simak terus perbedaannya dibawah ini bersama Bizlaw!

Perbedaan Notaris dan PPAT

Membahas mengenai perbedaan dari Notaris dan PPAT, terlebih dahulu harus Bizlaw ingatkan perihal pengertian dari keduanya secara hukum. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pengertian Notaris diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yang pada intinya, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik.

Sedangkan PPAT pengertiannya terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP Jabatan PPAT).

PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Definisi dari Notaris dan PPAT kurang lebih sama ya, namun ada perbedaannya loh, apa kalian bisa menemukannya?

Perbedaannya ada di jenis akta otentiknya, walaupun keduanya memiliki wewenang untuk membuat akta otentik perihal perbuatan hukum.

Kewenangan PPAT dalam membuat akta otentik hanya pada perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan Notaris berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum secara umum, bisa di luar yang berkaitan dengan tanah.

Pengangkatan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), setelah dilakukan pengangkatan barulah Notaris dapat menjalankan profesinya. Sedangkan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wilayah Kerja/ Tempat Kedudukannya

Selain dari perbedaan pengertian, tempat kedudukan dari Notaris dan PPAT juga berbeda. Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris, Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Disamping itu, tempat kedudukan PPAT diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 A PP Jabatan PPAT, yaitu mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/ kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja. Namun daerah kerja PPAT harus di satu wilayah provinsi saja.

Tugas dan Wewenang

Perbedaan-Notaris-dan-PPAT-Simak-Ini-Jangan-Sampai-Salah
Tugas dan Wewenang

Pastinya mengenai tugas dan wewenang kita harus mengikuti peraturan yang ada, karena baik Notaris maupun PPAT sama-sama memiliki peraturannya tersendiri.

Seperti Notaris selain dari UU Jabatan Notaris, ada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Sedangkan hukum PPAT merujuk pada PP Jabatan PPAT. Selain itu, keduanya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).

Begitu juga dengan tugas dan wewenang keduanya diatur dalam peraturan masing-masing  dari Notaris dan PPAT.

Seperti halnya Notaris, Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, menyatakan bahwa seorang Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu dapat dilakukan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain kewenangan secara umum yang telah disebutkan di atas, berikut ini adalah beberapa wewenang lain dari profesi seorang Notaris:

  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  6. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat Akta risalah lelang.

Lain halnya dengan PPAT, Pasal 2 PP Jabatan PPAT, menyatakan sebagai berikut:

  1. PPAT mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  3. Jual beli.
  4. Tukar menukar.
  5. Hibah.
  6. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng).
  7. Pembagian hak bersama.
  8. Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik.
  9. Pemberian hak tanggungan.
  10. Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Sekarang tahu kan mengenai perbedaan Notaris dan PPAT? Butuh Notaris? Datang ke Bizlaw!

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait Notaris dan PPAT serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal jual beli tanah, dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum jual beli tanah dan/ atau bangunan.

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa Notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id

Leave a Comment