Skip to content
Yuk Ketahui Apa Itu Rahasia Dagang

Yuk Ketahui Apa Itu Rahasia Dagang

Apa sih Rahasia Dagang itu? Apa saja yang dapat disebut dengan Rahasia Dagang? Kalau punya Rahasia Dagang, berarti kita bisa ngapain saja? Yuk simak selengkapnya di artikel berikut!

 

Kalian pasti pernah menonton kartun Spongebob Squarepants kan? Kalau pernah nonton, kalian pasti tau tentang hidangan andalan di restoran tempat kerja Spongebob: Krabby Patty!

Dalam serial tersebut, salah satu cerita yang sering diangkat adalah karakter Plankton yang ingin mencuri rahasia dari resep Krabby Patty. Ternyata, resep Krabby Patty ini adalah salah satu contoh dari hak kekayaan intelektual lho Teman Bizlaw! Tepatnya, Rahasia dagang.

 

Mengenal rahasia dagang

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) mendefinisikan Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria-kriteria rahasia dagang adalah sebagai berikut:

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

 

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:

  1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

Pengalihan Hak Rahasia Dagang

Menurut Pasal 5 UU Rahasia Dagang, Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan melalui hal-hal berikut:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Hak Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

 

Kewajiban Pengalihan: Pencatatan

Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya, serta diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

 

Lisensi Rahasia Dagang

Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk menggunakan Rahasia Dagang dan/atau memberikan Lisensi Rahasia Dagang, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika terjadi perjanjian lisensi, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga, kecuali jika diperjanjikan lain.

 

Kewajiban Lisensi: Pencatatan

Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan pada Direkotrat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.  Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

 

Batasan Perjanjian Lisensi

Terdapat  batasan terhadap Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang, apabila kita lihat dari Pasal 9 UU Rahasia Dagang, yakni:

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan tersebut.

 

Hati-Hati! Ada Biaya

Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya.

 

Jika anda ingin mengkonsultasikan rahasia dagang anda, baik untuk pembuatan perjanjian, atau untuk hal lainnya seperti peralihan atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

 

Pelanggaran Rahasia Dagang

Seseorang dianggap telah melanggar rahasia dagang apabila menggunakan rahasia dagang tanpa izin, atau memberikan lisensi rahasia dagang tanpa izin pemegang rahasia dagang. Selain itu, pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila:

  1. Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
  2. Apabila seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun, terdapat beberapa pengecualian. Perbuatan tidak dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

  1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang

milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

 

Ketentuan pidana bagi yang melanggar rahasia dagang

Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang menyebutkan:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain

atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

 

Tindak pidana tersebut adalah delik aduan. Artinya, tindak pidana pelanggaran rahasia dagang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban (dalam hal ini pemegang Rahasia Dagang).

 

Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang tanpa izin, atau memberikan lisensi Rahasia Dagang tanpa izin. Gugatan yang dapat dilancarkan bisa berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan. Penyelesaian sengketa rahasia dagang diajukan ke Pengadilan Negeri, atau melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan paten anda, baik untuk konsultasi hak kekayaan intelektual, peralihan rahasia dagang atau pembuatan lisensi rahasia dagang, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

 

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

 

Baca juga: Bagaimana Melakukan Permohonan Paten

 

 

Leave a Comment