Skip to content

Yuk, Pelajari Lisensi Wajib Paten

 

Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif. Apabila Lisensi diberikan, pemegang lisensi mempunyai hak-hak sebagaimana yang dimiliki oleh pemegang paten itu sendiri. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang

 

Secara garis besar

Pemegang Paten juga dapat merumuskan perjanjian lisensi agar pemegang lisensi hanya memiliki sebagian dari hak-hak pemegang paten yang disebutkan di atas. Menurut Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (Undang-Undang Paten), perjanjian lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun pembatasan lain terhadap perjanjian lisensi paten tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang Paten:

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan

nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa

Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.

Apabila perjanjian lisensi melanggar ketentuan di atas, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang bersangkutan. Undang-Undang Paten mewajibkan perjanjian Lisensi agar dicatat dan diumurnkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya. Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian Lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

 

Bagi anda yang ingin melakukan pengurusan paten atas invensi anda, atau mengurus lisensi untuk hak kekayaan intelektual anda, anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Perjanjian Lisensi Wajib

Lisensi umumnya diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain. Namun, ternyata tidak melulu seperti itu lho Teman Bizlaw. Undang-Undang Paten kita juga mengatur tentang Lisensi-Wajib. 

 

Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri. Lisensi-wajib tidak perlu diperoleh oleh semua pemegang paten. Malah, lisensi-wajib hanya bisa diperoleh oleh pihak-pihak yang:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Paten diberikan.
  2. Melaksanakan Paten dengan cara dan bentuk yang dapat merugikan kepentingan publik. Individu atau instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan Lisensi Wajib atas alasan ini.
  3. Paten hasil pengembangan Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan digunakan tanpa menggunakan Paten lain yang masih dalam perlindungan. Pemegang paten atau instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan Lisensi Wajib atas alasan ini. Apabila hal ini terjadi pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.

 

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, tidak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Syarat Pemberian Lisensi Wajib

Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib. Dalam melakukan pemeriksaan , tim ahli memanggil pemegang paten untuk didengar pendapatnya. Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan. Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu, Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian Lisensi-wajib.

 

Melihat Pasal 82 Undang-Undang Paten, Lisensi-wajib sebagaimana hanya akan diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jika:

  1. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten dimaksud secara penuh dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya. Bukti sebagaimana harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi yang diberikan atas permintaan pemohon atau Kuasanya;
  2. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan
  3. Menteri berpendapat Paten dimaksud dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

Menteri dapat menunda atau menolak pemberian Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia .Keterangan Pemegang Paten harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia.

 

Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya dan Pemegang Paten atau Kuasanya. Pemberitahuan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib.

 

Jika sudah dikabulkan, bagaimana?

Dalam hal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permohonan Lisensi-wajib, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian

Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya. Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib dilakukan datam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib. Jangka waktu tidak termasuk jangka waktu penundaan paling larna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri.

 

Keputusan tersebut memuat:

  1. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
  2. alasan pemberian Lisensi-wajib;
  3. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai
  4. dasar pemberian Lisensi-wajib;
  5. jangka waktu Lisensi-wajib;
  6. besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima
  7. Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;
  8. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
  9. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
  10. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.

 

Kalau tidak setuju dengan keputusannya, bagaimana?

Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga

 

Hubungi kami

Bagi anda yang ingin melakukan permohonan lisensi-wajib, melancarkan gugatan terkait lisensi-wajib, atau mengurus hak kekayaan intelektual anda, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap memberikan anda solusi hukum untuk semua masalah hukum bisnis anda. Anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430

 

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

 

Leave a Comment