Skip to content

Apakah Pemuatan Label Komposisi Berarti Melanggar Rahasia Dagang?

Perlindungan atas informasi rahasia berupa formula resep inovatif di bidang industri makanan dapat diberikan melalui mekanisme perlindungan paten atau perlindungan rahasia dagang. Namun lebih tepat jika dilindungi melalui mekanisme perlindungan rahasia dagang dibandingkan dengan perlindungan paten, apalagi jika anda sebagai pemilik informasi tidak ingin mempublikasikannya kepada umum dan ingin melindunginya selama mungkin. Upaya merahasiakan formula resep inovatif anda di bidang makanan kepada orang lain dan melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaannya sebenarnya merupakan upaya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa rahasia dagang. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Undang-Undang Rahasia Dagang). Pepsi dan coca-cola merupakan contoh dari sekian banyak pelaku industri di bidang makanan dan minuman yang memanfaatkan sistem perlindungan rahasia dagang untuk melindungi resep mereka.

Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Syarat-syarat suatu informasi dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Rahasia Dagang yang berbunyi:

“(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.”

Pencatatan rahasia dagang dilakukan dengan cara mendaftarkan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri dengan dikenai biaya yang telah diatur dalam undang-undang terkait. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang ditujukan agar pemilik rahasia dagang mempunyai perlindungan hukum atas rahasia dagangnya sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik rahasia dagang bisa membawa permasalahannya ke jalur hukum.

Pada produk makanan atau minuman, sering kita jumpai label komposisi pada makanan, minuman, bahkan obat yang kita konsumsi. Pada label komposisi tersebut tercantum bahan-bahan apa saja yang digunakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah label komposisi pada makanan tersebut dapat dikatakan sebagai pembocoran rahasia dagang?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, selain memperhatikan Undang-Undang Rahasia Dagang kita juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan perlindungan konsumen ada pada Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Konsumen memiliki hak yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Guna memenuhi hak-hak konsumen tersebut, pelaku usaha harus mematuhi Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mana pada pasal ini diatur mengenai standar produk yang dijual ke konsumen, salah satunya adalah kewajiban pemasangan label. Ketentuan mengenai kewajiban pemasangan label ada pada Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  1. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;”

Isi dari Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini kita kaitkan dengan ruang lingkup rahasia dagang yang tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang, yaitu:

“Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”

Setelah melihat lihat isi dari Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang, terpancar jelas perbedaan dari keduanya. Label konsumen yang wajib ada pada produk makanan hanyalah berisi komposisi dan tidak termasuk metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau metode-metode lain dari produk yang dijual. Dengan demikian maka label konsumen yang ada pada produk-produk yang diperdagangkan tidak melanggar ketentuan mengenai rahasia dagang dan pemberian label komposisi pada produk makanan, minuman, maupun obat tidak berarti pelaku usaha membongkar rahasia dagangnya. Label komposisi dicantumkan pada produk semata-mata untuk memenuhi hak konsumen dan rahasia dagang dari produk tersebut tetap aman dan terlindungi.

Hubungi Kami

Apabila perusahaan anda memerlukan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk rahasia dagang, jangan ragu dan segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw selalu siap untuk membantu anda.

Leave a Comment