Skip to content

Profesi Penunjang Pasar Modal

Merubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka bukanlah hal yang mudah, perusahaan harus melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Saham terlebih dahulu. Perlu digaris bawahi bahwa kegiatan Penawaran Umum Saham tidak bisa dilakukan sendiri. Perusahaan perlu bantuan pihak-pihak dari luar perusahaan seperti Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang mendukung pengoperasian pasar modal dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Namun sayangnya pada kesempatan kali ini, Bizlaw tidak akan membahas mengenai Lembaga Penunjang Pasar Modal, melainkan yang akan kita bahas adalah Profesi Penunjang Pasar Modal.

Profesi Penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai Profesi Penunjang pasar modal diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Profesi Penunjang pasar modal bertugas untuk membantu proses penilaian perusahaan yang bergerak dan/atau untuk kepentingan perusahaan di bidang pasar modal. Dalam Pasal 67 UUPM disebutkan:

 

“Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.”

 

Profesi Penunjang Pasar Modal diwajibkan juga untuk menaati kode etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UUPM yang berbunyi:

 

“Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.”

 

  • Akuntan

Akuntan sebagai Profesi Penunjang merupakan pihak yang bertugas menyusun, mengawasi, membimbing, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan yang memiliki peran di pasar modal adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK. Akuntan di bidang pasar modal berperan dalam melakukan audit atas laporan keuangan pada saat penawaran umum (penawaran umum saham, obligasi, reksadana, dan efek beragun aset), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu, penawaran tender, penggabungan usaha, dan kegiatan monitoring laporan keuangan berkala. Ada standar akuntansi yang diatur dalam Pasal 69 UUPM, yaitu:

“(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.”

Akuntan dalam tugasnya sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bapepam (sekarang diganti oleh OJK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 UUPM yang berbunyi:

 

“Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:

  1. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
  2. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya”
  • Konsultan Hukum

Menurut Haryadi Usman Djaka Sutapa, konsultan hukum adalah orang yang memberikan nasihat atau melaksanakan tugas non-litigasi, berbeda dengan advokat yang bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan atau litigasi. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dimana konsultan hukum diartikan sebagai konsultan hukum pasar modal. Konsultan hukum yang memiliki peran di pasar modal adalah konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK. Konsultan hukum di bidang pasar modal berperan untuk memberikan dimensi keterbukaan, keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum. Aspek keterbukaan emiten dari segi hukum oleh konsultan hukum diungkapkan dalam suatu laporan pemeriksaan hukum (legal audit) dan laporan pendapat hukum (legal opinion).

  • Perusahaan Penilai

Perusahaan penilai atau Appraiser adalah perusahaan yang menyediakan jasa penilaian (appraisal) atas harta atau aktiva milik perorangan maupun perusahaan. Penilaian atas aktiva ini dilakukan baik atas permintaan pemiliknya maupun atas permintaan lembaga lain yang berkepentingan dengan aktiva tersebut Aktivaiva yang dinilai perusahaan penilai mencakup harta benda berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets). Perusahaan Penilai dalam pasar modal berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan. Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi. Perusahaan Penilai yang berperan dalam pasar modal harus terdaftar di OJK.

  • Notaris

Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer. Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dan notaris yang termasuk dalam profesi penunjang pasar modal adalah notaris yang terdaftar di OJK.

  • Profesi lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah

Profesi lain adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di OJK.

Menurut Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang pasar modal setelah terdaftar di OJK. Berikut berkas yang dibutuhkan oleh masing-masing Profesi Penunjang Pasar Modal yang ingin mendaftarkan dirinya di OJK:

  • Akuntan
  • Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
  • Alamat Kantor Akuntan Publik
  • Nama Pimpinan
  • Kontak / email
  • Daftar Rekan
  • Konsultan Hukum
  • Alamat Kantor Konsultan
  • Nama Rekan
  • Perusahaan Penilai
  • Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • Nomor Izin Usaha
  • Alamat Kantor
  • Jenis Kegiatan Usaha Penilai
  • Notaris
  • Alamat Kantor
  • Wilayah Kerja
  • Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • Sertifikasi
  • Profesi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah

Belum ditetapkan namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar modal di masa mendatang.

 

Jika anda membutuhkan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penawaran Umum Saham perusahaan anda, segera hubungi kami melalui:

 

info@bizlaw.co.id

0812-9921-5128

South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia.

Leave a Comment