Skip to content

Seri Anggaran PT: Apa Itu Anggaran Dasar PT?

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar Perseroan yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan main dalam suatu perseroan terbatas.

Berkaitan dengan membuat anggaran dasar dan mendirikan PT. Segera hubungi Bizlaw.co.id. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa yang profesional, berkualitas, dan terjangkau.

Anggaran Dasar minimal memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;

Mengenai nama dan tempat kedudukan Perseroan sudah dibahas dalam Bab 1 huruf G, antara lain:

  1. Pasal 16 UUPT mengatur bahwa Perseoran tidak boleh memakai nama yang: a) telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b). bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c). sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri; e). terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau f). mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  2. Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
  3. Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada no 2 di atas, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bila tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus tertutup.

 

  1. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

Substansi lain yang harus diatur dan dicantumkan dalam AD adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Ketentuan tentang pencantuman ini telah ditegaskan pada Pasal 2 UUPT 2007. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Beberapa aspek hukum yang menyangkut permasalahan anggaran dasar adalah antara lain,

  1. Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar bersifat imperatif,
  2. Pencantuman maksud dan tujuan memegang fungsi prinsipil untuk membatasi kapasitas Perseroan atau pengurus Perseroan melakukan tindakan hukum,
  3. Cara pencantuman maksud dan tujuan berdasar teori dan praktik,
  4. Maksud dan tujuan yang dilarang,
  5. Perubahan maksud dan tujuan, termasuk perubahan AD tertentu yang harus mendapatkan Keputusan Persetujuan Menteri,
  6. Tindakan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dikategorikan sebagai ultra vires,
  7. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap tindakan ultra vires yang dilakukan Perseroan.
  1. Jangka waktu berdirinya Perseroan;

Hal lain yang harus dicantumkan dalam AD, jangka waktu berdirinya perseroan. Tentang hal ini diperintahkan Pasal 6 UUPT yang menegaskan bahwa jangka waktu perseroan didirikan pakah terbatas atau tidak terbatas, harus ditentukan dalam AD.

  1. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Terlihat jelas bahwa dalam perseroan terbatas, modal merupakan salah satu elemen utama, bahkan merupakan elemen yang terutama. Dapat dikatakan karena bukan seperti CV dan Firma yang merupakan persatuan orang, PT merupakan  suatu persekutuan modal. Sebagai salah satu elemen terpenting dari PT, modal merupakan syarat utama jika ingin mendirikan suatu PT. Terdapat beberapa macam modal yang harus ditetapkan saat pendirian PT tepatnya pada anggaran dasar yaitu modal dasar, ditempatkan dan disetor.

 

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”.

 

Modal ditempatkan adalah jumlah modal (saham) yang telah dambil baik oleh pendiri maupun orang lain, dan karenanya telah terjual, tetapi harga saham tersebut belum dibayar secara penuh. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

  1. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

Secara umum, pemegang saham memang memiliki hak yang diatur UU PT maupun anggaran dasar perusahaan. Hak utama pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT, Namun, terdapat pengecualian bagi klasifikasi saham tertentu, yaitu saham tanpa hak suara. Menurut Pasal 53 ayat (4), terdapat lima klasifikasi saham sebagai berikut:

 

  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris
  3. saham dengan jangka waktu tertentu
  4. saham yang memberikan hak untuk menerima dividen lebih dulu
  5. saham yang memberikan hak untuk menerima lebih dulu sisa kekayaan hasil likuidasi.

Penggunaan klasifikasi saham dalam PT berbeda-beda, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing. Menurut Pasal 53 UU PT, anggaran dasar menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberi pemegang saham hak yang sama pula.

Jenis-jenis klasifikasi saham tersebut dapat digabung satu sama lain. Jika anggaran dasar menetapkan lebih dari klasifikasi saham, maka anggaran dasar tersebut harus menetapkan salah satunya sebagai saham biasa. Sesuai penjelasan Pasal 53 ayat (3) UU PT, yang dimaksud saham biasa tersebut adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS, menerima dividen, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Pemegang saham tanpa hak suara tidak bisa menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Namun pemegang saham tersebut masih mempunyai hak untuk menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan.

  1. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  3. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  4. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

 

Kebolehan mencantumkan ketentuan lain

Pasal 15 ayat (2) UUPT sesungguhnya membuka kemungkinan mencantumkan ketentuan atau substansi lain, diluar yang disebut Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan i. Batasan atas kebolehan itu menurut Pasal 15 ayat (2) sepanjang:

  • Tidak boleh bertentangan dengan UUPT
  • Apabila ada ketentuan lain yang bertentangan undang-undang PT maka kententuan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, sehingga ketentuan itu tidak mengikat.

 

Ketentuan yang secara tegas dilarang dimuat dalam AD

Selain daripada apa yang dijelaskan di atas, bahwa kententuan AD tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan aturan yang memaksa dalam UUPT, selain itu  dalam UUPT diatur secara tegas bahwa Anggaran Dasar tidak boleh memuat:

  1. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
  2. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Larangan ini mempunyai dasar alasan yang kuat. Pada dasarnya keuntungan yang akan diperoleh investor dari saham adalah”deviden” yang besarnya digantungkan pada laba bersih Perseroan. Apabila Perseroan mengalami kerugian, tidak ada pembagian deviden. Sedang apabila ada ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham, Perseroan telah terikat harus membayar bunga atas saham tanpa mempersoalkan apakah perseroan rugi atau tidak. Begitu juga mengenai ketentuan manfaat pribadi kepada orang tertentu. Bisa dianggap bersifat diskriminatif dan melanggar asas persamaan perlakuan (equal treatment)  di antara pemegang saham.

AD Perseroan (Articles of Association/Incorporation) merupakan piagam atau charter perseroan. Boleh juga dikatakan merupakan perjanjian yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus perseroan. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan perseroan dan merupakan salah satu elemen yang harus ada saat pendirian perseroan.

Berminat membuat anggaran dasar dan mendirikan PT? Segera hubungi Bizlaw.co.id. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa yang profesional, cepat, dan terpercaya.

 

Hubungi Kami:

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

Leave a Comment