Skip to content
Memahami Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Firma

Memahami Perubahan Anggaran Dasar Firma

Perubahan anggaran dasar firma adalah proses perubahan data dalam anggaran dasar yang dilakukan setelah akta pendirian telah terbit. Menurut Pasal 1 angka 2 Permenkumham No. 17 Tahun 2018, Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa Tiap-tiap persekutuan yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persekutuan, pula untuk mengikat persekutuan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.

Segala tindakan yang tidak bersangkut pautan dengan persekutuan itu, atau yang para persekutuan tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas. Persekutuan firma, atau sering disebut sebagai kemitraan atau partnership dalam konteks bisnis, memiliki tujuan utama untuk menciptakan kerjasama antara dua atau lebih individu atau entitas hukum yang memiliki kepentingan bersama dalam menjalankan suatu usaha.

Tujuan adanya persekutuan firma adalah membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu, menggabungkan keahlian dan pengalaman dan tentunya membagi hasil investasi dan kerjasama.

Ciri – Ciri Persekutuan Firma

  1. Kemitraan;
  2. Setiap anggota saling mewakili / kesepakatan bersama;
  3. Jangka waktu terbatas;
  4. Berpeluang membagi keuntungan dan kerugian.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permenkumham No. 17 Tahun 2018, Pendaftaran Persekutuan Firma meliputi :

  1. Pendaftaran akta pendirian;
  2. Pendaftaran perubahan anggaran dasar;
  3. Pendaftaran pembubaran.

Yang sebelum dilakukannya pendaftaran harus didahului dengan permohonan pengajuan nama persekutuan firma, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam artikel dibawah ini:

1. Pengajuan Nama Persekutuan Firma

Menurut Pasal 5 Permenkumham No. 17 Tahun 2018, pengajuan nama Persekutuan Firma kepada Menteri diajukan permohonan pengajuan nama terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, selanjutnya disebut (“SABU)”, yang memiliki arti pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Persyaratan pengajuan nama harus dipenuhi persekutuan firma sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham No. 17 Tahun 2018, persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin; 
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha; 
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; 
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Persyaratan pengajuan nama persekutuan firma tersebut dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama, yang paling sedikit memuat keterangan berikut:

  1. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan 
  2. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.

Dalam hal nama persekutuan firma tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama persekutuan firma, Menteri dapat menolak pengajuan nama tersebut secara elektronik. Nama persekutuan firma yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat:

  1. nomor pemesanan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata; 
  2. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dapat dipakai; 
  3. tanggal pemesanan; 
  4. tanggal daluwarsa; dan 
  5. kode pembayaran.

Dapat disimpulkan bahwa sebelum didirikannya suatu badan usaha persekutuan firma, persekutuan firma wajib memiliki nama yang telah memperoleh persetujuan Menteri terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat dilakukan permohonan pendaftaran persekutuan firma yang akan dibahas lebih lanjut dibawah ini.

2. Pendaftaran Pendirian Persekutuan Firma

Memahami Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Firma

Sama halnya dengan pengajuan nama persekutuan firma, permohonan pendaftaran persekutuan firma juga diajukan melalui permohonan kepada Menteri melalui SABU sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Sebelum diajukannya permohonan dipastikan persekutuan firma telah memiliki Anggaran dasar atau Akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian persekutuan firma telah ditandatangani.

Pendaftaran pendirian persekutuan firma dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 17 Tahun 2018, permohonan pendaftaran disampaikan secara elektronik dengan mengisi format pendirian dan melampirkan dokumen pendukung yaitu sebagai berikut:

  1. pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; dan 
  2. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Selain menyampaikan pernyataan, pemohon juga wajib mengunggah akta pendirian persekutuan firma yang dimiliki. Selanjutnya Menteri akan menerbitkan SKT persekutuan firma apabila permohonan diterima, SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Dapat disimpulkan bahwa setelah memperoleh nama badan usaha persekutuan firma yang disetujui oleh Menteri, dibuatnya anggaran dasar atau akta pendirian persekutuan firma dihadapan Notaris dan telah terbit Keputusan Menteri mengenai pendaftaran persekutuan firma, persekutuan firma dapat menjalankan kegiatan usaha serta maksud dan tujuannya di masyarakat.

Namun apabila terdapat perubahan terkait anggaran dasar atau data dalam akta pendirian, perubahan anggaran dasar persekutuan firma dapat dilakukan dihadapan Notaris, yang akan dibahas lebih lanjut dibawah ini.

3. Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Firma

Perubahan anggaran dasar persekutuan firma adalah proses perubahan data dalam anggaran dasar persekutuan firma yang dilakukan setelah akta pendirian telah terbit atau telah disahkan. Pendaftaran perubahan anggaran dasar persekutuan firma diatur dalam Pasal 15 Permenkumham No. 17 Tahun 2018, perubahan yang dimaksud meliputi sebagai berikut:

  1. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; 
  2. kegiatan usaha; 
  3. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau 
  4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Perubahan anggaran dasar persekutuan firma wajib disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar persekutuan firma tersebut disahkan.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018, untuk mendapatkan persetujuan oleh Menteri mengenai perubahan anggaran dasar persekutuan firma, wajib diajukan permohonan terlebih dahulu melalui SABU oleh pemohon dengan cara mengisi Format Perubahan yang dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah lengkap; dan 
  2. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sebagai tambahan, jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama persekutuan firma, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar persekutuan firma baru dapat dilakukan setelah diajukannya pemakaian nama persekutuan firma yang baru telah mendapat persetujuan dari Menteri.

Dokumen perubahan anggaran dasar persekutuan firma yang sudah diajukan dan telah memperoleh persetujuan oleh Menteri, disimpan oleh Notaris yang meliputi:

  1. akta tentang perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dibuat Notaris; 
  2. notula rapat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau keputusan seluruh sekutu; 
  3. fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan 
  4. bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. 

Dapat disimpulkan bahwa perubahan anggaran dasar badan usaha persekutuan firma dapat dilakukan dengan dibuatnya akta perubahan anggaran dasar terlebih dahulu dihadapan Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan dilakukan permohonan perubahan anggaran dasar melalui SABU.

Selain perubahan nama, persekutuan firma harus mendapat persetujuan pemakaian nama baru oleh Menteri terlebih dahulu, permohonan perubahan anggaran dasar persekutuan firma lainnya dapat langsung dilakukan sesuai ketentuan. Dokumen perubahan anggaran dasar persekutuan firma yang telah memperoleh persetujuan Menteri ini juga harus disimpan dengan baik oleh Notaris.

4. Permohonan secara non elektronik

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permenkumham No. 17 Tahun 2018, dalam hal permohonan pendaftaran pendirian dan pendaftaran perubahan anggaran dasar persekutuan firma tidak dapat diajukan secara elektronik melalui SABU karena disebabkan adanya kendala dalam sistem tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang diumumkan dalam pengumuman resmi oleh Menteri dan adanya kendala dari Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet, permohonan dapat diajukan secara manual atau nonelektronik dengan disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan sebagai berikut :

  1. dokumen pendukung; dan/atau 
  2. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Dapat disimpulkan bahwa selain permohonan pendaftaran pendirian dan pendaftaran perubahan anggaran dasar persekutuan firma dilakukan melalui sistem atau SABU, permohonan pendaftaran pendirian dan pendaftaran perubahan anggaran dasar persekutuan firma dapat juga dilakukan secara manual atau nonelektronik apabila terdapat kendala dalam sistem atau SABU yang diumumkan secara resmi oleh Menteri dan tempat kedudukan Notaris belum tersedia jaringan internet.

Dasar Hukum Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Firma

1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata 

2. Kitab Undang – Undang Hukum Dagang

3. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan firma.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai pendirian Yayasan, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment