Skip to content
Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Pendirian Yayasan memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti, yang termasuk dalam tahapan awal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan nama yayasan terlebih dahulu, setelah mendaftarkan nama yayasan diikuti tahapan selanjutnya. Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan, yayasan cenderung bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri yang terdiri dari harta dan sumber daya lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk mencapai sebuah tujuan.

Istilah yayasan sendiri pada awalnya hanya difungsikan sebagai sebuah bentuk terjemahan dari istilah kata “Stichting”. Istilah kata tersebut berasal dari Bahasa Belanda dengan kata awal “Stichen” yang memiliki arti mendirikan atau juga bisa diartikan sebagai membangun atau dalam Bahasa Inggrisnya dikenal dengan istilah kata “Foundation”. Tidak seperti sebutannya, yayasan yang diterapkan pada kenyataan adalah sebuah badan yang difungsikan untuk melaksanakan usaha yang bergerak dalam berbagai bidang usaha. Berbagai bidang usaha ini meliputi bidang usaha baik dari bidang usaha komersial maupun bidang usaha non komersial.

Di Indonesia sendiri, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang disahkan pada 6 Oktober 2004. Oleh karena itu, untuk dapat mendirikan yayasan tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik yayasan seperti memiliki akta notaris, TDY hingga NIB.

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, yang didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh Undang-Undang. Undang-Undang yayasan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Oleh karenanya, jika ingin mendirikan yayasan tentunya harus mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yayasan tersebut hingga menjadi sebuah badan hukum. 

Secara umum, yayasan cenderung diartikan sebagai suatu bentuk badan hukum yang memiliki maksud dengan tujuan yang memiliki berbagai sifat, seperti bersifat sosial, bersifat kemanusiaan, serta bersifat keagamaan. Yayasan didirikan dengan sangat teliti dan memperhatikan dengan jeli mengenai semua persyaratan formal yang dikeluarkan langsung melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Di negara Indonesia sendiri, undang-undang yang mengatur tentang yayasan diatur dalam Undang-undang dengan Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut berisi mengenai adanya perubahan dalam undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berisi tentang yayasan.

Pengertian Yayasan Menurut Pendapat Para Ahli

Secara Bahasa, yayasan sendiri berasal dari Bahasa Sanskerta yang memiliki berbagai arti, yakni popular, terhormat, dan mulia, Pengertian yayasan menurut pendapat para ahli yaitu:

a. Menurut Subekti

Pengertian yayasan menurut Subekti, yayasan merupakan sebuah badan hukum yang berada dibawah kekuasaan suatu badan yang mengurusnya dengan berlandaskan pada tujuan sosial dan beberapa tujuan lainnya yang bersifat legal.

b. Menurut Poerwadarminta

Pengertian yayasan menurut Poerwadarminta sendiri dibedakan menjadi dua pengertian. Berikut ini kedua pengertian yayasan menurut pendapat Poerwadarminta yaitu:

  • Sebuah badan yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan usaha paling maksimal dalam keperluan seperti sekolah dan lain sebagainya atau dapat diambil kesimpulan bahwa yayasan merupakan sebuah badan hukum yang sudah memiliki modal, namun belum memiliki anggota yang dapat mengisi yayasan tersebut.
  • Bangunan atau gedung yang dibangun dan didirikan untuk maksud mulia tertentu, bangunan atau gedung tersebut dapat dimisalkan sebagai bangunan rumah sakit, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya).

c. Menurut Zainul Bahri

Pengertian yayasan menurut Zainul Bahri adalah beliau memberikan sebuah definisi atau pengertian dalam kamus umum miliknya. Definisi tersebut berisi bahwa yayasan adalah bentuk dari sebuah badan hukum yang didirikan dengan maksud serta tujuan sosial untuk memberikan berbagai bantuan. Selain pengertian tersebut, beliau juga menambahkan bahwa yayasan merupakan suatu bentuk dari badan atau paguyuban yang semasa pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan dengan bentuk bukti sebuah akta hukum. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan otomatis telah disahkan oleh Notaris yang mengurusnya.

d. Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Pengertian yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, bahwa yayasan atau Stichting dalam bahasa Belanda ini merupakan suatu badan atau paguyuban hukum yang melaksanakan berbagai kegiatan yang bergerak dalam bidang sosial.

Pengertian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Selain pengertian yayasan secara umum, Bahasa, dan pendapat para ahli, kami juga akan menyajikan pengertian yayasan yang terkandung dalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 pasal satu. Dalam undang-undang tersebut, dimuat pengertian dari yayasan sebagai berikut. Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.

Adapun pengertian Yayasan menurut Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan juga merupakan badan hukum yang tidak mencari profit atau keuntungan.

Bentuk Yayasan

Berikut adalah bentuk yayasan yang umum dijumpai di Indonesia

1. Yayasan Pemerintah

Sudah diketahui dari namanya, yayasan ini merupakan milik dari pemerintah. Biasanya dimiliki oleh Kementerian atau badan pemerintahan lainnya. Dana dari yayasan ini berasal dari negara.

2. Yayasan Swasta

Siapa yang memiliki yayasan swasta ini? Yayasan ini biasanya dimiliki oleh individu atau kelompok swasta. Yayasan swasta memiliki sumber dana yang berasal dari individu, kelompok, dan juga perusahaan.

3. Yayasan Bidang Sosial

Yayasan yang satu ini bergerak dalam kegiatan sosial dan melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sosial. Bentuk yayasan ini dapat berupa lembaga sosial formal maupun lembaga sosial informal. Contoh dari yayasan bidang sosial ini adalah, panti jompo, panti asuhan, lembaga pendidikan, dan sebagainya.

4. Yayasan Bidang Keagamaan

Kalian juga pasti sudah tau, kegiatan dari yayasan keagamaan ini bergerak dan berhubungan dengan pengembangan dan pengelolaan tempat ibadah, meningkatkan pemahaman keagamaan melalui pendidikan agama, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya.

5. Yayasan Bidang Kemanusiaan

Fokus tujuan utama yayasan bidang kemanusiaan adalah untuk menyalurkan bantuan dan dukungan dalam situasi-situasi kemanusiaan yang darurat atau dalam kondisi sosial yang sedang sulit. Fokus utama dari yayasan kemanusiaan ini adalah memperbaiki kesejahteraan manusia dan mengatasi penderitaan manusia yang disebabkan oleh bencana alam, konflik, kemiskinan, atau kondisi sosial yang ekstrim. Yayasan bidang kemanusiaan biasanya mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber, termasuk donasi individu, badan amal, pemerintah, dan lembaga-lembaga sosial lainnya.

Dasar Hukum Yayasan

Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Perundangan mengenai Yayasan disahkan pertama kali pada Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Seiring diperlukannya rincian lebih lanjut, Undang-Undang ini mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Benar memang sebelum tahun 2001 yayasan sudah ada dan diakui, namun keberadaannya dianggap oleh sebagian orang hanya formalitas sebagai suatu entitas legal tanpa pengaturan yang mendetail mengenai kepastian hukumnya. Pada periode itu, pendirian Yayasan memang lebih diminati karena proses pendiriannya yang cukup sederhana dan ‘terkesan’ menghindari pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) dimaksudkan untuk menjelaskan lebih detail dan penambahan substansi mengenai Yayasan, guna menghindari adanya salah penafsiran mengenai Yayasan. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tersebut, Yayasan sudah sah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum yang tujuannya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Unsur Unsur Yayasan

Yayasan juga memiliki beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur dari yayasan yaitu :

  • Yayasan memiliki harta sendiri yang bersumber dari suatu perilaku yang menunjukan kegiatan pemisahan. Pemisahan tersebut dapat menghasilkan hasil final berupa uang dan barang.
  • Yayasan memiliki tujuan dan maksud tersendiri. Tujuan-tujuan tersebut memiliki sifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Yayasan memiliki elemen yang membangunnya, yaitu beberapa komponen pelengkap, seperti pengurus, Pembina, serta pengawas yang bertugas sesuai dengan tugas yang mereka emban untuk menyempurnakan organisasi.

Organ Yayasan Beserta Tugasnya

Dalam sebuah yayasan terdapat organ yang tersusun atas:

  1. Pembina;
  2. Pengurus; dan 
  3. Pengawas. 

Ciri Ciri Yayasan

Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Seperti pengertiannya bahwa yayasan adalah sebuah badan hukum. Sebuah badan hukum tentunya memiliki ciri-ciri yang melekat untuk dapat memudahkan seseorang dalam mengenalinya. Berikut ini ciri-ciri yayasan yaitu:

  • Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum bisa berperan sebagai landasan dari keberadaan yayasan.
  • Berbeda dengan badan hukum lainnya, yayasan memiliki sebuah pengakuan yang tergolong menjadi salah satu jenis badan hukum yang sampai saat ini belum memiliki landasan yuridis yang cukup kokoh.
  • Adanya proses pemisahan kekayaan ditujukan untuk berbagai tujuan, seperti tujuan sosial, tujuan keagamaan , dan tujuan kemanusiaan. Selain itu ada tujuan lainnya, seperti tujuan nirlaba dan tujuan lain untuk dapat membentuk yayasan dengan tujuan yang lebih ideal dan proporsional.
  • Yayasan sendiri hanya memiliki tiga anggota yang diberi jabatan. Salah satu dari ketiga hambatan tersebut adalah pengurus yang bertanggung jawab atas yayasan dengan tujuan utama untuk mengembangkan yayasan, merealisasikan tujuan yayasan, dan masih banyak lagi. Hal ini dikarenakan yayasan tidak memiliki anggota.
  • Kedudukan badan hukum dari yayasan bersifat mandiri. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan adanya peristiwa dimana kekayaan yang ada pada yayasan bersifat terpisah antara kekayaan pribadi milik pengurus dan kekayaan milik pendiri. Selain itu, yayasan juga memiliki tujuan yang berbeda dengan tujuan pribadi pengurusnya.
  • Yayasan tetap diberikan pengakuan bahwa yayasan merupakan salah satu badan hukum meskipun yayasan tidak memiliki dasar yuridis yang kokoh dan tegas.
  • Yayasan boleh dibubarkan oleh pengadilan, karena pengadilan diberikan hak penuh untuk dapat membubarkan yayasan. Hak tersebut akan aktif apabila pengadilan terasa dan memiliki bukti jika yayasan tersebut melanggar dan menyeleweng jauh dari tujuan awal yayasan tersebut.

Mendaftarkan Nama Yayasan

Nama yang Anda berikan pada Yayasan bertujuan untuk identitas, karena sangat banyak yayasan yang berdiri di Indonesia. Mendaftarkan nama Yayasan sangat berguna untuk pembeda dari yayasan satu dengan lainnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan peraturan pada tanggal 21 Juni 2019. Peraturan yang dikeluarkan tersebut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data yayasan. 

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan ketertiban hukum dan administrasi dalam penggunaan nama yayasan, agar tercipta kepastian hukum dan tidak merugikan masyarakat. Oleh karena itulah dianggap perlu adanya perubahan ketentuan mengenai nama badan hukum yayasan. Selain itu, peraturan sebelumnya (Permenkumham Nomor 2 tahun 2016) dianggap masih belum dapat mengakomodir kebutuhan saat ini.

Nama Yayasan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan Huruf Latin

2. Minimal Terdiri dari 3 Kata 

3. Terdiri dari Rangkaian Huruf yang Membentuk Kata 

4. Tidak Menggunakan Angka dan Tanda Baca 

5. Tidak Hanya Menggunakan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Sebagai Nama Yayasan 

6. Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan 

7. Tidak Mempunyai Arti Sebagai Yayasan Atau Memiliki Arti yang Sama dengan Yayasan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata, atau Entitas Lain yang Bukan Merupakan Kewenangan Menteri untuk Mengesahkan.

Pelamar juga dapat mendaftarkan singkatan untuk nama yayasan. Singkatan harus terdiri dari kata-kata yang berhubungan dengan nama yayasan, atau akronim dari nama yayasan. Singkatan tidak boleh serupa dengan singkatan yayasan lain yang telah terdaftar.

Sesuai peraturan baru mendirikan yayasan, pelamar juga wajib menyerahkan form yang menunjukkan bahwa nama yayasan mematuhi hukum dan harus bertanggung jawab penuh akan nama yayasan yang diajukan. Aplikasi ini harus diserahkan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Aplikasi nama yayasan akan disetujui dalam 3 hari dari tanggal aplikasi. Setelah otoritas Kementerian Hukum dan HAM meninjau aplikasi, mereka akan menerbitkan Konfirmasi Nama Yayasan. Persetujuan ini akan disampaikan secara elektronik bersamaan dengan informasi berikut: 

  1. Nomor Reservasi Nama;
  2. Nama yang Direservasi;
  3. Tanggal Reservasi;
  4. Masa Berlaku Nama;
  5. Kode Pembayaran.

Sesuai judulnya, jika nama yayasan pernah digunakan yayasan lain, dan jika yayasan tersebut nantinya melakukan pembubaran, atau menghadapi situasi lain yang menghapus status hukum yayasan tersebut, nama yayasan akan dihapus dari sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. Pihak lain boleh menggunakan ulang nama tersebut.

Langkah Memesan Nama Yayasan

Pertimbangkan Tujuan dan Fokus Yayasan

Sebelum memesan nama, pastikan telah jelas tentang tujuan dan fokus yayasan. Ini akan membantu memilih nama yang relevan dan mencerminkan visi serta misi yayasan yang didirikan.

Periksa Ketersediaan Nama

Perlu memastikan bahwa nama yang diinginkan untuk yayasan belum digunakan oleh yayasan lain di wilayah atau yurisdiksi tempat dimana akan mendaftarkan yayasan. Dapat melakukan pencarian online atau menghubungi pihak berwenang setempat untuk memeriksa ketersediaan nama.

Pilih Nama yang Sesuai

Pilih nama yang mencerminkan nilai-nilai, tujuan, dan fokus yayasan yang didirikan. Pastikan nama tersebut tidak menyesatkan atau menimbulkan kebingungan dengan organisasi lain.

Periksa Aturan dan Persyaratan Lokal

Setiap wilayah atau yurisdiksi memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda untuk pendaftaran yayasan. Pastikan untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku di tempat akan mendaftarkan yayasan.

Lengkapi Dokumen Pendaftaran

Biasanya, diperlukan untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi tentang yayasan, termasuk nama, tujuan, alamat, dan anggota dewan. Dokumen-dokumen ini akan bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat mendaftarkan yayasan tersebut.

Ajukan Pendaftaran

Setelah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, ajukan pendaftaran yayasan sesuai dengan prosedur yang berlaku di wilayah tempat yayasan didirikan. Ini mungkin melibatkan mengirimkan dokumen ke badan pemerintah yang bertanggung jawab atau lembaga serupa.

Verifikasi dan Pembayaran

Pastikan untuk membayar biaya pendaftaran dan melakukan verifikasi yang diperlukan. Ini mungkin termasuk verifikasi identitas dan dokumen yayasan.

Tunggu Persetujuan

Setelah mengajukan pendaftaran, perlu menunggu persetujuan dari pihak berwenang. Waktu yang diperlukan untuk persetujuan bisa bervariasi tergantung pada yurisdiksi.

Lakukan Pelaporan dan Administrasi

Setelah yayasan didaftarkan, perlu untuk menjalankan administrasi yang diperlukan, seperti pelaporan ke pihak berwenang, menjalankan rapat dewan, dan mematuhi peraturan yayasan yang berlaku.

Gunakan Nama Dengan Bijak

Setelah mendaftarkan nama yayasan dan sudah memiliki nama yayasan, pastikan menggunakannya dengan bijak dalam semua komunikasi dan kegiatan yayasan yang didirikan.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai pendirian Yayasan, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment