Skip to content

Inilah Cara Mengurus Perizinan PIRT Bagi Bidang Usaha Kuliner

Pada dasarnya bagi kalangan pengusaha khususnya pada bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dibidang pengolahan makanan dan minuman harus memiliki suatu perizinan yaitu Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dimana hal tersebut merupakan izin yang dibutuhkan bagi pengusaha yang bergerak dibidang usaha makanan minuman untuk dapat menjual produk-produk yang dimilikinya secara legal.

Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan PIRT berikut kami akan uraikan penjelasan mengenai pengurusan PIRT, simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Dasar Hukum PIRT

Perlu diketahui bahwa PIRT adalah bagian dari regulasi pemerintah dan memiliki dasar hukum sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik;
  • Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  • Permenkes No. 26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  • Peraturan Bupati / Kepala Daerah Setempat (dapat berbeda-beda, namun seputar prosedur layanan).

Keuntungan Dari Izin PIRT

Adapun keuntungan dari Izin PIRT bagi kalangan pengusaha yang berskala kecil maupun menengah yang pada umumnya masih banyak yang belum mengetahui dari manfaat memiliki izin PIRT terhadap usaha yang mereka miliki dapat dimungkinkan  karena belum adanya pengetahuan terkait perizinan UKM khususnya mengenai izin PIRT yang dapat disebabkan kurangnya sosialisasi atau publikasi terkait perizinan PIRT. Berikut keuntungan dari izin PIRT bagi sebuah usaha:

  1. Pertama apabila Anda memiliki izin PIRT akan menandakan bahwa produk yang Anda miliki merupakan produk yang layak untuk beredar dipasaran. Dimana tidak akan adanya larangan mengenai larangan pengedaran produk pangan Anda karena produk Anda sudah terdaftar dalam dinas kesehatan. Sehingga produk Anda sudah pasti aman dan bisa bersaing dipasaran;
  2. Dengan memiliki izin edar, maka tentunya produk tersebut dapat dipasarkan secara luas. Akan tetapi tentunya hanya sebatas dilingkup daerah lokal, oleh karena itu Anda dapat memasarkan produk pangan Anda ke seluruh daerah di Indonesia. tentu saja ini akan membuat produk semakin dikenal konsumen dipasaran dan meningkatkan peluang penjualan yang semakin tinggi;
  3. Ketika dalam proses pendaftaran PIRT, tentunya produk pangan Anda yang ingin dijual maka akan diuji dan diseleksi ketat dari Dinas Kesehatan. Dan tidak hanya itu saja, pengusaha UKM juga akan diberikan edukasi dan ilmu mengenai bahan pangan melalui bimbingan yang diberikan. Setelah lolos tahapan ini, nantinya izin PIRT akan dikeluarkan. Karena prosesnya yang cukup ketat, tentunya ini akan menjamin jika keamanan dan mutu dari produk pangan Anda yang beredar telah terjamin;
  4. Adapun manfaat lain dari izin PIRT ini tentunya dapat menciptakan kepercayaan terhadap pembeli yang akan semakin meningkat. Apalagi mutu dan keamanan produk pangan Anda sudah terjamin, tentunya konsumen akan semakin percaya membeli produk Anda;
  5. Saat dilengkapi dengan izin PIRT maka produk pangan yang anda jual memiliki peluang untuk masuk ke ritel besar dan ternama. Tentunya kesempatan semacam ini akan berpengaruh cukup baik bagi perkembangan bisnis yang Anda jalani. Ini akan membuat produk Anda laku keras dan banyak dicari.

Data Dan Informasi Yang Perlu Disiapkan Dalam Proses Mengurus PIRT

Berikut data-data dibawah ini akan Anda butuhkan sesuai dengan Peraturan BPOM, maka segera siapkanlah data berikut ini bagi Anda yang ingin mengurus PIRT:

  1. Nama jenis pangan
  2. Nama dagang (jika ada)
  3. Jenis kemasan (Kemasan Primer dan Kemasan Sekunder)
  4. Berat bersih/isi bersih (g/mg/kg atau l/ml/kl)
  5. Bahan baku dan bahan lainnya
  6. Proses Produksi Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  7. Informasi tentang kode produksi
  8. Informasi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) meliputi;
  9. Nama usaha;
  10. Alamat, kode pos;
  11. Nomor telepon;
  12. Nama pemilik;
  13. Nama penanggung-jawab;
  14. Uji Laboratorium PIRT.

Salah satu proses sebelum pengajuan, maka Anda harus melengkapi persyaratan ini terlebih dahulu yaitu salah satu persyaratan ini adalah uji laboratorium produk kita. Pengujian ini dapat dilakukan di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah). Setiap produk makanan atau minuman memiliki tahunan pengujian yang berbeda-beda tergantung dari jenis produk.

Labkesda sendiri telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam menentukan parameter pengujian yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Biaya untuk uji analisa laboratorium sekitar Rp. 175.000 – Rp. 270.000 tergantung di daerah masing masing.
Syarat Pengajuan PIRT Setelah melakukan uji lab diatas, maka persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan PIRT antara lain adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Pas foto pemilik usaha
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat keterangan dokter atau puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan serta sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi pangan yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan
  • Denah lokasi dan bangunan tempat pengolahan produk
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Sampel produk Label yang digunakan
  • Serta hasil uji laboratorium dari Labkesda


Prosedur Pengajuan PIRT

Dalam mengajukan permohonan PIRT pemohon bisa datang ke Dinas Kesehatan setempat. Nantinya Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai produk pangan yang Anda produksi. Setelah itu daftarkan produk yang bisa mendapatkan izin PIRT. Pemohon wajib untuk mengikuti tes PKP Jika produk tidak bisa mendapatkan tes PIRT, nantinya akan diarahkan ke izin BPOM. Setelah mengikuti tes PKP, ambil blanko formulir pengajuan PIRT diisi secara lengkap. Ketika Anda telah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang telah sesuai dengan aturan Dinkes maka akan dilakukannya survey langsung ke tempat usaha atau produksi Anda oleh pihak Dinkes untuk mempertimbangkan mengenai permohonan izin yang Anda ajukan Setelah disetujui, maka sertifikat PIRT dan PKP akan dikeluarkan kurang lebih 2 minggu.

Pada dasarnya bagi kalangan pengusaha khususnya pada bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dibidang pengolahan makanan dan minuman harus memiliki suatu perizinan yaitu Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Adapun salah satu keuntungan memiliki izin PIRT yaitu dapat menandakan bahwa produk yang Anda miliki merupakan produk yang layak untuk beredar dipasaran. Dimana tidak akan adanya larangan mengenai larangan pengedaran produk pangan Anda karena produk Anda sudah terdaftar dalam dinas kesehatan. Sehingga produk anda sudah pasti aman dan bisa bersaing dipasaran. Dalam mengajukan permohonan PIRT pemohon bisa datang ke Dinas Kesehatan setempat. Nantinya Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai produk pangan yang Anda produksi. Setelah itu daftarkan produk yang bisa mendapatkan izin PIRT.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait PIRT? Atau Anda ingin mengurus PIRT?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment