Skip to content

Posts Tagged ‘Kewenangan Notaris’

Agar Tak Salah Kaprah, Kenali Perbedaan PPJB dan AJB

Pengesahan Dokumen Bawah Tangan Notaris (Waarmerking, Legalisasi, Legalisir)

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan dalam menjalankan jabatannya memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, selanjutnya disebut (“UUJN”). Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah pengesahan terhadap dokumen bawah tangan, sepanjang pengesahan itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain. Pengesahan dokumen dilakukan dihadapan Notaris dengan…

Read More
Prosedur-Pemberhentian-Direksi-dalam-Perseroan-Terbatas-(PT)

Menilik Hak Cuti Notaris

Setiap Notaris memiliki hak untuk cuti, hak cuti notaris sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 25 UUJN. dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor…

Read More
Apa-Itu-Risalah-RUPS,-Keputusan-Sirkuler,-dan-Kuorum-RUPS

Pengertian dan Kewenangan Notaris Pengganti

Beberapa dari kita mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu Notaris Pengganti, bagaimana dengan kewajiban dan kewenangan saat menjadi Notaris Pengganti, dan juga bagaimana syarat untuk menjadi Notaris Pengganti serta tanggung jawab terhadap akta yang akan dibuatnya. Sebelumnya, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari notaris itu sendiri. Merujuk pada Pasal 1 angka 1…

Read More