Skip to content
Perjanjian Kerjasama Investasi: Manfaat, Jenis dan Fungsi

Perjanjian Kerjasama Investasi: Manfaat, Jenis dan Fungsi

Perjanjian secara umum diatur dalam buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Dalam KUH Perdata buku III perjanjian bersifat terbuka dalam arti perjanjian boleh dibuat tanpa mengikuti semua ketentuan dalam buku III asal tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pengertian perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) diatur dalam Pasal 1313 yaitu : suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan diri terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.

Surat perjanjian investasi merupakan dokumen yang mengatur ketentuan investasi. Dalam dunia penanaman modal, surat perjanjian investasi merupakan dokumen yang sangat penting. Pasalnya, surat perjanjian ini digunakan untuk mengatur hubungan antara investor dan pihak penerima modal. Selain itu, surat perjanjian investasi digunakan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam hal penanaman modal yang dilakukan. Surat perjanjian kerjasama investasi adalah dokumen yang memuat mengenai kerjasama antara pemilik bisnis dengan investor. Dengan surat ini, maka dana investasi yang diberikan bisa digunakan lebih baik.

Pengertian Perjanjian Kerjasama Investasi

Surat perjanjian investasi adalah sebuah dokumen hukum untuk mengatur persetujuan, syarat, dan kondisi terkait pelaksanaan investasi yang akan dilakukan. Surat perjanjian ini memuat berbagai ketentuan, hak, kewajiban, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak terkait investasi.  Surat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, serta menjadi landasan dalam menjalankan investasi secara profesional dan transparan.

Perjanjian investasi adalah perjanjian yang dibuat antara investor dengan perusahaan sebelum investor menanamkan modalnya. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian investasi antara lain berkaitan dengan jumlah investasi, skema, investasi, imbal balik, hingga peran investor dalam bisnis tersebut. Investasi sendiri dalam bisnis memiliki peran penting sebagai tambahan modal, modal utama untuk ekspansi, dana untuk melengkapi fasilitas usaha, meningkatkan aset, hingga menyokong peluncuran produk atau tempat baru. Umumnya suntikan dana investor ini diperlukan untuk memenuhi aset perusahaan, saham, dan pembagian keuntungan. Dalam perjanjian investasi, profit tidak selalu berbentuk uang. Ada tiga jenis surat perjanjian investasi yang diketahui dan umum dibuat yakni surat perjanjian investasi usaha, surat perjanjian investasi syariah, investasi reksadana dan surat perjanjian investasi bagi hasil. 

Perjanjian kerjasama investasi adalah sebuah dokumen hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih yang berencana untuk berinvestasi bersama dalam suatu proyek atau usaha. Dokumen ini merinci berbagai aspek penting dari investasi bersama, termasuk peran masing-masing pihak, kontribusi modal, pembagian keuntungan, pengambilan keputusan, hak dan kewajiban, serta berbagai persyaratan lainnya. Berikut adalah beberapa poin yang biasanya diatur dalam sebuah perjanjian kerjasama investasi yaitu sebagai berikut :

  1. Pihak-pihak yang Terlibat: Merinci identitas dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam investasi, termasuk penjelasan tentang perusahaan atau individu yang akan melakukan investasi.
  2. Tujuan Investasi: Menjelaskan tujuan dari investasi bersama, seperti pengembangan produk baru, ekspansi bisnis, atau investasi dalam sektor tertentu.
  3. Kontribusi Modal: Menguraikan seberapa banyak masing-masing pihak akan berkontribusi dalam bentuk modal ke investasi. Ini mencakup investasi awal serta kewajiban untuk menyediakan tambahan modal jika diperlukan.
  4. Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Menentukan bagaimana keuntungan dan kerugian akan dibagi antara pihak-pihak yang terlibat. Pembagian ini bisa berdasarkan proporsi kontribusi modal atau disesuaikan dengan persetujuan bersama.
  5. Pengambilan Keputusan: Mendefinisikan mekanisme pengambilan keputusan, termasuk bagaimana keputusan akan dibuat, hak suara setiap pihak, dan bagaimana penyelesaian perselisihan akan diatur.
  6. Lama Kerjasama: Menentukan jangka waktu perjanjian investasi bersama, apakah bersifat sementara atau berkelanjutan.
  7. Hak dan Kewajiban: Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam investasi, termasuk tugas-tugas yang harus diemban oleh setiap pihak.
  8. Pengakhiran Investasi: Mengatur kondisi di mana investasi dapat diakhiri, baik secara sukarela oleh salah satu pihak atau karena alasan tertentu seperti pelanggaran perjanjian.
  9. Perubahan dalam Perjanjian: Mekanisme untuk mengubah perjanjian jika diperlukan selama masa berlaku perjanjian.
  10. Kewajiban Hukum dan Pajak: Menyediakan informasi tentang kewajiban hukum dan pajak yang mungkin timbul sebagai akibat dari investasi.
  11. Kompensasi dan Ganti Rugi: Menentukan ketentuan tentang kompensasi atau ganti rugi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
  12. Hukum yang Berlaku: Menentukan hukum yang berlaku untuk perjanjian investasi bersama dan tempat penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
  13. Tanda Tangan dan Pemenuhan Hukum: Menyertakan prosedur tanda tangan serta tindakan yang diperlukan untuk memastikan perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perjanjian kerjasama investasi adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mengatur persyaratan dan kewajiban antara dua atau lebih pihak yang berencana untuk berinvestasi bersama dalam suatu proyek atau bisnis. Dokumen ini memuat berbagai ketentuan yang mengatur hak, tanggung jawab, pembagian laba, pengelolaan, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan investasi tersebut.

Berikut adalah beberapa komponen yang biasanya termasuk dalam perjanjian kerjasama investasi:

  1. Identifikasi Para Pihak: Dokumen ini harus mencantumkan identitas lengkap dari semua pihak yang terlibat dalam investasi, termasuk nama, alamat, dan peran masing-masing pihak.
  2. Tujuan dan Ruang Lingkup: Perjanjian ini harus menjelaskan tujuan investasi dan ruang lingkup bisnis atau proyek yang akan dijalankan bersama. Ini termasuk deskripsi investasi, jenis bisnis, lokasi, dan target pasar.
  3. Kontribusi Modal: Dokumen ini harus menguraikan kontribusi modal masing-masing pihak, baik dalam bentuk uang tunai, aset, atau sumber daya lainnya.
  4. Pembagian Laba dan Kerugian: Perjanjian harus menjelaskan bagaimana laba dan kerugian akan dibagikan di antara para pihak. Ini dapat didasarkan pada proporsi kontribusi masing-masing pihak atau kesepakatan lainnya.
  5. Pengelolaan dan Kendali: Perjanjian ini harus mengatur bagaimana pengelolaan bisnis atau proyek akan dijalankan, termasuk siapa yang akan memiliki kendali dan bagaimana keputusan akan dibuat.
  6. Waktu dan Durasi: Dokumen ini harus mencantumkan jangka waktu investasi dan kondisi apa yang akan memicu berakhirnya perjanjian.
  7. Hak dan Kewajiban: Perjanjian ini harus mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kewajiban untuk menyediakan laporan keuangan, inspeksi, dan sebagainya.
  8. Pengakhiran: Dokumen ini harus menjelaskan kondisi di mana perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu atau semua pihak, serta prosedur pengakhiran.
  9. Hukum yang Berlaku: Biasanya, perjanjian kerjasama investasi mengatur hukum yang berlaku dan yurisdiksi yang akan mengatur perselisihan yang mungkin timbul.
  10. Klausul Lainnya: Beberapa perjanjian mungkin mencakup klausul-klausul lain seperti non-compete (tidak bersaing), confidentially (kerahasiaan), dan lain-lain yang relevan dengan investasi.

Manfaat Surat Perjanjian Investasi

Adapun beberapa manfaat dari surat perjanjian investasi antara lain adalah sebagai berikut :

  • Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, terkait hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka dalam investasi. 
  • Melindungi kepentingan kedua belah pihak, seperti pembagian keuntungan, pengelolaan investasi, serta hak dan tanggung jawab masing-masing.
  • Menguraikan dengan jelas persyaratan dan ketentuan, termasuk jumlah investasi, jangka waktu, tingkat pengembalian yang diharapkan, serta aturan terkait penarikan dana.
  • Membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan investasi. 
  • Bisa melindungimu, bisnismu, juga aset yang kamu investasikan dari praktik curang yang mungkin dilakukan pihak lain.
  • Bisa melindungi hakmu sebagai investor atau pemegang saham.
  • Kalau kamu sebagai pemilik bisnis, surat perjanjian investasi melindungimu dalam mengelola dana yang diinvestasikan dan leluasa menjalankan bisnis.
  • Memiliki kekuatan hukum pada tiap kesepakatan, kebijakan, aturan, dan sanksi seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian investasi. Jika ada pelanggaran kesepakatan atau wanprestasi, kamu bisa membawanya ke ranah hukum secara perdata atau niaga.
  • Kedua belah pihak harus bertanggung jawab penuh pada tiap hak dan kewajiban yang tercantum dalam surat perjanjian investasi tersebut. Bagi yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya dapat diperkarakan ke ranah hukum karena surat perjanjian investasi sebagai tanda legalitas.
  • Bisa menjadi aset bisnis kedepannya, jika memiliki keinginan untuk ekspansi atau mengembangkan bisnis lebih besar lagi.

Jenis Surat Perjanjian Investasi

Perjanjian Kerjasama Investasi: Manfaat, Jenis dan Fungsi

Terdapat 3 jenis surat perjanjian investasi, di antaranya adalah:

1. Surat untuk Investasi Usaha

Surat perjanjian investasi usaha digunakan ketika investor memberikan dana kepada pihak usaha untuk mendukung kegiatan operasional, ekspansi, atau pengembangan bisnis. Isi surat perjanjian investasi usaha mencakup sejumlah komponen, seperti jumlah dana yang diinvestasikan, persentase kepemilikan, peran investor dalam pengambilan keputusan, pembagian keuntungan, dan risiko kerugian. 

Dalam surat perjanjian investasi usaha ini, identitas kedua belah pihak harus dimuat secara detail. Pihak pertama adalah perusahaan atau entitas bisnisnya dan pihak kedua merupakan orang yang hendak berinvestasi di situ. Selanjutnya, diatur sejumlah pasal yang berisi nilai investasi atau besaran uang atau aset yang ingin diinvestasikan. 

Selain nilai investasi, pasal lainnya mengatur tentang kewajiban pihak pertama untuk memberikan laporan transaksi secara rutin kepada pihak kedua. Komponen lain yang harus masuk dalam perjanjian investasi adalah peruntukan penggunaan modal yang diinvestasikan, penghitungan pembagian laba, jangka waktu investasi, kesepakatan penghentian kerja sama, hingga pengaturan risiko kerugian.

Surat perjanjian investasi usaha adalah surat di mana identitas lengkap kedua pihak harus dimuat. Biasanya, pihak pertama adalah perusahaan atau bisnis, sedangkan pihak kedua adalah pihak yang akan berinvestasi. Lengkapnya, berikut isi surat perjanjian kerjasama investasi ini yaitu sebagai berikut :

  • Identitas lengkap para pihak
  • Nominal investasi
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Laporan transaksi rutin
  • Tujuan penggunaan modal
  • Perhitungan pembagian laba
  • Durasi investasi
  • Kesepakatan berhenti kerja sama
  • Pengaturan mengenai kerugian

2. Surat untuk Investasi Syariah

Sesuai namanya, surat perjanjian investasi syariah digunakan dalam investasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Surat ini memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Surat perjanjian ini juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan investasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Isi dalam surat perjanjian syariah ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian investasi usaha. Hanya saja dalam klausul perjanjian syariah, kamu harus menyertakan istilah yang umum dalam konsep keuangan syariah. Salah satunya, bentuk kerja sama dua pihak atau lebih dikenal dengan sebutan syarikat mudharabah dalam konsep syariah. Begitu pula dengan pemodal yang disebut shahibul amal dan pengelolanya disebut mudharib. Istilah lain yang mengikuti konsep syariah juga penghitungan dan praktik bisnisnya tidak boleh terlewatkan dalam surat perjanjian investasi ini.

Sama dengan surat perjanjian investasi usaha, surat perjanjian investasi syariah ini juga mengatur pembagian keuntungan, peruntukan penggunaan modal, jangka waktu investasi, pengaturan risiko kerugian, hingga kesepakatan penghentian kerja sama. Selebihnya, kamu dan pihak lain yang membuat kesepakatan dapat menambahkan klausul lain jika memang diperlukan, seperti misalnya pengelolaan atau penanganan apabila terjadi perselisihan, bencana alam, dan lain-lain.

3. Surat untuk Investasi Bagi Hasil

Surat perjanjian investasi bagi hasil digunakan dalam investasi, di mana investor dan pihak yang menerima berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Dalam surat perjanjian ini, terdapat ketentuan mengenai pembagian keuntungan berdasarkan persentase atau rasio yang telah disepakati sebelumnya.  Selain itu, surat perjanjian ini juga memungkinkan kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kontribusi dan resiko yang telah disepakati.

Selain berinvestasi, surat perjanjian investasi bagi hasil ini dapat digunakan juga bagi kamu dan rekanmu yang sama-sama ingin membuka usaha bersama. Elemen penting yang tidak boleh terlewat dalam surat perjanjian investasi ini adalah identitas kedua belah pihak beserta kedudukannya, baik sebagai kedua belah pihak yang menjalankan usaha atau salah satu sebagai pemodal dan satunya sebagai investor.

Dalam surat perjanjian investasi ini, dijelaskan juga bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami keuntungan. Perhitungannya adalah dividen berasal dari laba bersih dikurangi laba ditahan. Di sini, juga diatur mengenai pembagian saham jika memang kedua belah pihak yang menjalankan usaha.

Kemudian, nilai investasi dan peruntukan penggunaan modal usaha harus dicantumkan. Selebihnya, pengaturan hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dituangkan dalam surat perjanjian investasi jenis ini agar tidak ada keberatan nantinya. Adapun hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukan masing-masing pihak dalam menjalankan usaha tersebut. Selanjutnya, kamu juga perlu mencantumkan klausul terkait dengan penutupan perusahaan jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, selain poin untuk mengatasi perselisihan yang juga perlu ada. Surat perjanjian investasi bagi hasil adalah surat yang Anda gunakan bila hendak ingin membuka usaha bersama orang lain. Jadi, pada surat ini harus jelas bagaimana ketentuan bagi hasilnya nanti. Surat ini memuat isi sebagai berikut :

  • Identitas kedua pihak
  • Kedudukan kedua pihak. Misalnya, keduanya menjalankan usaha atau salah satu saja sebagai investor
  • Hasil pembagian keuntungan. Biasanya dihitung berdasarkan dividen laba bersih dikurangi laba ditahan
  • Ada juga hasil pembagian keuntungan bila kedua pihak menjalankan usaha ini
  • Nominal investasi
  • Tujuan penggunaan modal
  • Hak dan kewajiban para pihak, sesuai dengan kedudukannya masing-masing
  • Klausul penutupan usaha

Fungsi Surat Perjanjian Investasi

Utamanya, surat perjanjian kerjasama investasi ini memiliki beberapa fungsi, sebagai berikut :

  • Melindungi para pihak dari praktik curang yang mungkin saja dilakukan salah satu pihak
  • Melindungi hak para pihak, sehingga tidak diremehkan
  • Bukti terjadinya kesepakatan antara kedua pihak, sehingga memiliki kekuatan hukum
  • Bila ada pihak yang tak memenuhi hak dan kewajibannya, Anda bisa membawanya ke ranah hukum
  • Bagi pemilik bisnis, surat ini bisa membantu Anda mengelola dana investasi tersebut
  • Menjadi aset bisnis, terutama bila Anda ingin ekspansi atau mengembangkan bisnis lebih besar lagi

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Perjanjian, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment