Skip to content

Perjanjian Dengan Pihak Asing

Dengan berkembangnya globalisasi, hubungan antara satu negara dengan negara lain makin erat. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah yang ada di tiap negara, namun juga antara perusahaan dan individu yang tinggal di tiap negara. Inilah sebabnya kita makin sering melihat adanya kerjaan antar perusahaan yang bersifat lintas batas. Tidak hanya perusahaan, bahkan banyak individu yang dapat melakukan hubungan perikatan dengan pihak asing. Kontrak-kontrak ini juga disebut dengan kontrak perdata internasional.

 

Jika anda tertarik untuk membuat perjanjian yang melibatkan pihak asing, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan.

 

Pilihan Hukum untuk Menjalankan Kontrak

Pilihan hukum, atau choice of law, adalah suatu pilihan yang disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Pilihan tersebut menentukan hukum yang akan berlaku bagi perjanjian saat perjanjian dijalankan. Sangatlah penting dalam suatu kontrak perdata internasional untuk mengandung pilihan hukum. Mengapa? Karena kalau tidak ada pilihan hukum, akan terjadi kebingungan antara para pihak mengenai hukum mana yang harus dipilih (mengingat adanya pihak dari negara-negara yang berbeda). Pilihan hukum biasanya ditulis dalam bentuk suatu klausul pilihan hukum. 

 

Pilihan Hukum untuk Interpretasi

Selain adanya pilihan untuk hukum yang di akan digunakan dalam dijalankannya kontrak, penting pula agar para pihak merumuskan pilihan hukum yang digunakan untuk menginterpretasikan pasal. Hal ini dikarenakan adanya masalah kualifikasi yang mungkin muncul dalam kontrak internasional. 

 

Kualifikasi adalah penggolongan istilah-istilah hukum tertentu kepada bidang-bidang tertentu. Misalnya, istilah “umur dewasa” menurut satu undang-undang dengan undang-undang yang lain bisa saja berbeda dengan undang-undang lainnya. Begitu juga dengan istilah yang sama dalam hukum Indonesia dan hukum asing, bisa saja mempunyai arti yang berbeda. Masalah kualifikasi juga terjadi ketika terdapat istilah yang berbeda untuk hal yang sama dalam hukum Indonesia dan hukum asing.

 

Untuk menghindari adanya masalah kualifikasi, sangatlah penting untuk membuat suatu klausul yang berisi pilihan hukum yang digunakan untuk interpretasi suatu perjanjian.

 

Berikut adalah contoh klausul pilihan hukum terkait hukum yang digunakan untuk interpretasi perjanjian dan hukum yang digunakan untuk menjalankan kontrak:

This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the State of New York, United States of America.

(Perjanjian ini diatur dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum New York, Amerika Serikat)

 

Perlu ditegaskan bahwa pilihan hukum juga dapat dibuat tanpa adanya klausula. Tindakan ini juga disebut dengan pilihan hukum secara diam-diam. Pilihan hukum secara tidak tegas biasanya dilakukan dengan adanya penyebutan hukum tertentu pada ketentuan-ketentuan tertentu dalam kontrak dan/atau.

 

Menurut Huala Adolf dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, terdapat beberapa hal yang menyebabkan adanya pilihan hukum menjadi penting:

  1. Untuk menentukan hukum apa yang digunakan untuk menentukan atau menerangkan syarat-syarat kontrak atau hukum yang akan menentukan dan mengatur kontrak;
  2. Menghindarkan ketidakpastian hukum yang berlaku terhadap kontrak selama pelaksanaan kewajiban-kewajiban kontraktual para pihak; dan
  3. Sumber hukum berfungsi pula sebagai sumber hukum manakala kontrak tidak mengatur sesuatu hal.

 

Huala Adolf juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi batasan ketika membuat pilihan hukum:

  1. Tidak melanggar ketertiban umum;
  2. Dilakukan dalam bidang hukum kontrak;
  3. Pilihan hukum harus berkaitan dengan kontrak yang bersangkutan

Kaitan yang ada bisa saja karena nasionalitas para pihak, salah satu pihak, tempat kontrak dijalankan, dan hal-hal lain;

  1. Tidak dimaksudkan untuk melalukan menyelundupkan hukum;
  2. Tidak boleh mengenai ketentuan hukum perdata dengan sifat publik;
  3. Pilihan hukum tidak boleh dibuat dengan itikad tidak baik;
  4. Pilihan hukum tidak melanggar aturan-aturan yang bersifat memaksa (kaidah super memaksa);
  5. Pilihan hukum mengatur objek kontrak.

 

Pilihan Forum

Hal kedua yang perlu diperhatikan dalam perjanjian perdata internasional adalah pilihan forum atau choice of forum. Dengan membuat suatu pilihan forum, para pihak bersepakat tentang forum mana yang akan mereka gunakan apabila terdapat suatu sengketa yang muncul dari kontrak yang dibuat. Sama seperti pilihan hukum, pilihan forum biasa dibuktikan melalui suatu klausul yang ada dalam kontrak.

 

Forum yang dapat dipilih dalam suatu pilhan hukum bisa berbentuk lembaga non litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, atau litigasi (pengadilan).

 

Kedua klausul di atas (pilihan hukum dan pilihan forum) bersifat fakultatif. Fakultatif berarti bahwa para pihak tidak diwajibkan untuk membuat klausul pilihan hukum dan pilihan forum. Namun, lebih baik apabila para pihak merumuskan kedua klausul tersebut dalam kontrak, untuk menghindari adanya kebingungan cara menjalankan kontrak atau penyelesaian sengketa. 

 

Beberapa contoh klausul pilihan forum:

  1. Semua perselisihan yang timbul di antara PARA PIHAK mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.

 

  1. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka PARA PIHAK telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Terdapat klausul dimana para pihak menggabungkan pilihan forum dan pilihan hukum yang mereka buat:

This contract is governed by the laws of England and any dispute shall be finally resolved by the English courts

 

(Kontrak ini diatur dalam hukum Inggris dan semua sengketa yang muncul dari kontrak ini diselesaikan dalam pengadilan Inggris)

 

Ketentuan Bahasa

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Bahasa). Lebih lanjut, Undang-Undang Bahasa menyatakan:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

 

Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris

 

Undang-Undang Bahasa sendiri tidak menyebutkan sanksi apapun apabila kontrak internasional tidak menggunakan bahasa Indonesial hal ini kemudian menimbulkan kerancuan: apakah kontrak yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia menjadi tidak sah? Karena banyaknya kebingungan mengenai hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat yang berisi klarifikasi berikut:

Penandatanganan perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggris tanpa disertai bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana dimaksud UU No. 24/2009 sehingga perjanjian tersebut tetap sah dan tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan

 

Hubungi kami

Bagi anda yang tertarik untuk membuat kontrak internasional, atau bahkan kontrak biasa, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw adalah layanan hukum satu atap di Indonesia yang melayani pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, urusan perizinan, juga perjanjian.

 

Bizlaw menyediakan jasa penyusunan dan pemeriksaan segala jenis kontrak yang anda butuhkan. Bila anda tertarik, anda bisa hubungi kami melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. 

Leave a Comment