Skip to content
Inilah Perbedaan Copyright dan Hak Cipta yang Jarang Diketahui

Inilah Perbedaan Copyright dan Hak Cipta yang Jarang Diketahui

Perbedaan Copyright dan Hak Cipta, selama ini jika anda mendengar kata ‘copyright’ mungkin kalian berpikir bahwa istilah tersebut adalah kata dalam bahasa Inggris untuk ‘hak cipta.’

Asumsi seperti itu sangatlah wajar ditemukan, karena ‘copyright’ dan ‘hak cipta’ sering digunakan bergantian dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ternyata copyright dan hak cipta merupakan dua istilah yang memiliki arti yang berbeda lho! Yuk simak pembahasan Bizlaw di bawah ini.

Pakar hukum hak kekayaan intelektual, Agus Sardjono, menyatakan bahwa hak cipta berbeda dengan copyright. Hak cipta adalah hak yang diberikan pada pencipta karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya kebudayaan lainnya.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Berbeda dengan itu, copyright adalah hak yang dimiliki suatu pihak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu ciptaan (right to copy and right to publish).

Jika anda ingin mengkonsultasikan rahasia dagang anda, baik untuk pembuatan perjanjian, atau untuk hal lainnya seperti peralihan atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda.

 

Asal Usul Copyright

Pada zaman dahulu, setiap kita hendak menyalin tulisan yang dibuat oleh orang lain, kita harus menulis ulang dengan tangan. Namun, hal tersebut berubah setelah munculnya invensi mesin cetak. Kemudian, muncul suatu bisnis baru, yakni bisnis percetakan di abad ke-15.

Munculnya bisnis tersebut makin lama menimbulkan suatu kebutuhan karena tidak adanya pengaturan tentang siapa yang boleh mencetak dan siapa yang boleh menerbitkan. Pada saat itu, semua orang bisa mencetak karya punya siapa saja. Hal ini menimbulkan suatu persaingan tidak sehat.

Para pelaku usaha pada saat itu kemudian membuat suatu asosiasi dimana mereka berdiskusi mengenai kondisi tidak sehat tersebut. Mereka menyimpulkan bahwa diperlukan suatu aturan yang mengatur: siapa yang berhak mencetak dan menerbitkan tulisan.

Raja Inggris pada saat itu juga risih dengan situasi yang ada. Karena tidak ada aturan tentang siapa yang bisa mencetak tulisan, banyak tulisan mengenai para anggota kerajaan yang tersebar di masyarakat. Tulisan-tulisan tersebut cenderung tidak mengenakan.

Oleh karena itu, ketika asosiasi pelaku usaha menemui Raja Inggris untuk mengusung pendapat mereka, mereka menemui kesamaan pendapat.

Kesamaan pendapat inilah yang berujung pada munculnya Statute of Anne pada tahun 1710. Statute of Anne 1710 dapat dikatakan sebagai copyright act pertama yang ada di dunia, yang mengatur siapa saja yang mempunyai hak untuk mencetak (right to copy).

Copyright tidak memerhatikan siapa pencipta dari ciptaan tersebut, hanya memerhatikan siapa yang berhak untuk melakukan percetakan.

Statute of Anne memunculkan reaksi dari negara lain. Negara-negara Eropa Kontinental menyuarakan bahwa kita tidak boleh hanya memerhatikan hak untuk mencetak saja, namun juga hak orang yang menciptakan tulisan tersebut.

Di Perancis, dikenal droit d’auteru, di Belanda dikenal auteurrecht, dirrito d’ autorre di Italia, serta authorswet di Belanda. Inilah yang kemudian melahirkan undang-undang hak pencipta di berbagai negara-negara tersebut.

Di Eropa, dikenal dua sistem hukum yang berhubungan dengan karya cipta. Di Inggris, muncul copyright. Di Eropa Kontinental, muncul author’s right. Copyright hanya mencakup right to copy, author’s right mencakup rights of the author.

Copyright muncul dari adanya kebutuhan praktis, sedangkan author’s right muncul dari pemikiran-pemikiran etis. Dua sistem yang berbeda ini memunculkan suatu kebutuhan untuk membuat suatu harmonisasi untuk mengatur hak cipta antar negara. Hal ini dikarenakan adanya perdagangan internasional.

 

Berne Convention

Berne Convention lahir pada tahun 1886, diawali dengan kebutuhan-kebutuhan dari kebanyakan Eropa Kontinental untuk adanya harmonisasi atas dua sistem pengaturan yang berbeda (Eropa dan Inggris).

Ada juga negara-negara lainnya, seperti Haiti dan Nigeria. Setelah konklusinya pada tahun 1887, ada juga tambahan-tambahannya sampai pada saat ini.

Berne Convention mengnisiasikan adanya Auturswet pada tahun 1912 di Belanda. Pada saat itu, Indonesia berada di bawah jajahan Belanda. Sehingga, berdasarkan prinsip konkordansi, Auturswet juga berlaku di Indonesia (khusus untuk golongan Eropa).

Ketika Indonesia merdeka, sesuai dengan Aturan Peralihan, Auturswet juga diberlakukan di Indonesia. Karena Auturswet berada dalam bahasa Belanda, ditranslasi-lah ke bahasa Indonesia, menjadi ‘Hak Pengarang.’ Maklum, pada saat itu, memang lebih banyak mengatur terkait karangan dan tulisan.

 

Istilah di Indonesia

Inilah Perbedaan Copyright dan Hak Cipta yang Jarang Diketahui

Pada Kongres Kebudayaan 1952 di Bandung, muncul pemikiran bahwa hak pengarang terlampau sempit, karena yang dipersoalkan tidak hanya tulisan, namun juga hal-hal lain seperti musik, patung, foto, dan lainnya. Disepakatilah dalam Kongres Kebudayaan bahwa hak pengarang diubah menjadi hak pencipta. Pada saat ini, dikenal menjadi hak cipta.

Istilah hak cipta menimbulkan kerancuan, karena cenderung menekankan kepada ciptaannya, bukan hak yang dimiliki oleh si pencipta.

Pada tahun 1982, muncul Undang-Undang pertama tentang Hak Cipta, Undang-Undang Hak Cipta 1982. Inilah istilah yang sering kita digunakan dalam kehidupan sehari-hari kita.

 

Apa Itu Hak Cipta?

Hak cipta melindungi ciptaan literasi, audio, dan visual. Hal lain yang unik yang dapat dilindungi dengan hak cipta adalah computer programme. Hak cipta adalah hubungan antara sang pencipta dan ciptaannya: berupa hak untuk memanfaatkan ciptaannya secara ekonomi, seperti memperbanyak ciptaan.

Adapun pandangan filosofis mengenai hak kekayaan intelektual secara umum adalah untuk melindungi kontribusi kreatif yang berasal dari karya pikiran manusia. Karya pikiran manusia ini juga berasal dari banyak usaha dan penelitian.

Untuk memberikan apresiasi pihak-pihak yang telah menuangkan pikiran dan usahanya untuk berkontribusi kepada kemanusiaan, maka dibuatlah sistem kekayaan intelektual.

Undang-Undang Hak Cipta yang kita gunakan pada saat ini, yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, mendefinisikan Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan secara ekonomi dari ciptaan juga sekarang tidak terbatas dengan right to copy, namun juga untuk melakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya,penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan, Pendistribusian Ciptaan atau salinannya, pertunjukan Ciptaan, Pengumuman Ciptaan, Komunikasi Ciptaan, dan penyewaan Ciptaan.

Baca juga: Lakukan Sekarang Sebelum Hak Cipta Diambil Orang

Hubungi kami

Bagi anda yang ingin mengurus hak cipta, jangan khawatir! Anda tidak perlu mengurusnya sendirian. Bizlaw sebagai one stop legal solution Indonesia siap membantu anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Bangka, Jakarta Selatan.

Leave a Comment