Skip to content

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ciptaan yang dapat dilindungi dengan hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya, buku, film, fotografi, terjemahan, karya tulis, lagu, aransemen dan sebagainya. Daftar lengkap hal-hal yang dapat dilindungi oleh hak cipta dapat dilihat di Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta).

 

Dua Jenis Hak Cipta

Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral adalah hak yang dipegang oleh pencipta karya untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan atau pemakaian karya ciptaannya;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah ciptaannya dan judul ciptaannya;
  4. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, pemotongan ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri sang pencipta.

 

Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak yang dipegang oleh pencipta, maupun pemegang hak cipta, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Hak ekonomi dapat dilakukan untuk menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, dan mentransformasi ciptaan. Selain itu, hak ekonomi juga menjadi landasan agar pemegang hak cipta dan pencipta dapat melakukan menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, menunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan ciptaan.

 

Perlu diperhatikan, ada perbedaan antara pihak yang dapat memegang hak ekonomi dan hak moral. Hak moral hanya dapat dipegang oleh pencipta. Berbeda dengan itu, hak ekonomi dapat dipegang oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta bisa jadi bukanlah pencipta dari karya ciptaan yang bersangkutan; pemegang hak cipta dan pencipta bisa jadi orang yang berbeda.

 

Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta

Menurut Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Hak Cipta, hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan;
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional;
  4. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  5. peraturan perundang-undangan;
  6. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  7. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  8. kitab suci atau simbol keagamaan.

Setelah hak cipta didapatkan, apakah bisa diberikan ke orang lain?

Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Pada Pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta, diatur bahwa peralihan hak cipta dapat terjadi akibat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi adalah izin tertulis untuk menggunakan suatu ciptaan demi kegunaan ekonomi. Dalam memberikan lisensi, pemegang hak cipta dapat meminta royalti. Royalti adalah atas pemanfaatan suatu ciptaan. Inilah mengapa–selain pencipta dan pemegang hak cipta–terdapat pelaku pertunjukan, produser fonogram (penyiar suara), atau lembaga penyiaran yang tetap dapat menggunakan ciptaan-ciptaan yang sudah dilindungi oleh hak cipta.

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta dapat didaftarkan dengan mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai;
  2. Melampirkan surat permohonan pendaftaran ciptaan yang mencantumkan nama kewarganegaraan dan alamat pencipta, pemegang hak cipta, dan kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali, dan uraian ciptaan;

Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;

  1. Melampirkan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya;
  2. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

Dokumen penerima kuasa dan surat kuasa hanya harus dilampirkan apabila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa. Kuasa diharuskan apabila pemohon tidak bertempat tinggal di Indonesia. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon juga perlu membayarkan biaya pendaftaran.

Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online

Selain didaftarkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran hak cipta juga dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,  e-hakcipta.dgip.go.id. Setelah itu, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password;
  2. Pemohon melakukan log in menggunakan username dan password yang telah didapatkan;
  3. Pemohon harus melakukan pengunggahan dokumen persyaratan;
  4. Pemohon akan mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta;
  5. Pemohon harus melakukan pembayaran;

Dokumen persyaratan yang harus diunggah ketika melakukan pendaftaran daring sama seperti dokumen persyaratan pendaftaran fisik.

Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, Pemohon akan menunggu proses pengecekan. Pengecekan dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa Pemohon telah memenuhi semua persyaratan formal. Untuk jenis-jenis ciptaan tertentu, dilakukan verifikasi. Setelah permohonan mendapat persetujuan, Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Sertifikat Hak Cipta.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Jika ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Hak cipta yang dipunyai oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Pengumuman, menurut Undang-Undang Hak Cipta, adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat dan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Ketentuan batas waktu di atas hanya berlaku untuk hak ekonomi yang ada pada hak cipta. Untuk hak moral terdapat ketentuan lain. Hak moral tentang pencantuman nama, nama samaran, dan pengubahan ciptaan berlaku tanpa batas waktu. Hak moral terkait pengubahan judul ciptaan dan pemertahanan hak berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan

Selain hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, perlu diperhatikan juga peraturan-peraturan yang mengatur tiap jenis ciptaan. Misalnya, untuk potret, pertunjukan, produser, dan budaya tradisional, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur lebih lanjut di Undang-Undang Hak Cipta. Jika anda berniat untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang hak cipta, tim Bizlaw siap membantu anda. Tim Bizlaw juga dapat membantu anda untuk mengurus hak kekayaan intelektual jenis lain, seperti hak paten dan hak merek.

Hubungi Kami

Apabila anda membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan ciptaan anda, anda bisa hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau atau 0812-9921-5128.

Leave a Comment