Skip to content
Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Bagaimana Mekanisme Perceraian PNS yang Berlaku di Indonesia

Bagaimana mekanisme perceraian PNS? Berikut kami uraikan penjelasannya bagi Anda. PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat.

Sebagai Aparatur Negara, PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.

Namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus bisa menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS.

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.

PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Bagaimana Mekanisme Perceraian PNS

Bagaimana Mekanisme Perceraian PNS yang Berlaku di Indonesia
  1. PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian

(Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983) yaitu :

  • Salah satu pihak berbuat zina, hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan, surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang melihat perzinaan tersebut yang diketahui Camat, atau perzinaan diketahui oleh salah satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan;
  • Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan tersebut yang diketahui Camat atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa salah satu pihak (suami atau istri) telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/ kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; dan
  • Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

2.   PNS harus sudah dibina di instansinya

Sebelumnya PNS harus melaporkan kepada atasannya bahwa akan mengajukan permintaan izin perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Penggugat, PNS mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian.

Apabila berkedudukan sebagai Tergugat, PNS mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian.

Menindaklanjuti surat permintaan izin perceraian PNS, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami istri tersebut.

Pembinaan perceraian menghadirkan kedua belah pihak, bisa bergantian atau bersama-sama dalam bentuk tanya jawab terbuka untuk mengetahui latar belakang perceraian, usaha yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian, dan sekaligus atasan dapat memberikan saran-saran supaya perceraian tidak dilanjutkan.

Setelah pembinaan, atasan sebaiknya memberikan tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, sebelum dilakukan pembinaan kembali.

Apabila memang tidak bisa dirukunkan, maka permintaan izin perceraian tersebut segera dilaporkan kepada Pejabat Yang berwenang, dalam hal ini Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY.

3.   PNS harus mempunyai izin dari pejabat yang berwenang

Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY akan memroses izin untuk melakukan perceraian dengan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima laporan dari kepala instansi.

Permohonan izin dapat dikabulkan atau ditolak setelah Gubernur DIY melalui Tim Penetapan Hukum PNS melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak dengan mempertimbangkan:

a. Alasan-alasan yang dikemukakan PNS dalam surat permintaan izin perceraian dan lampiran-lampirannya

b. Pertimbangan yang diberikan oleh atasan PNS tersebut; dan

c. Keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan PNS yang mengajukan permintaan izin perceraian.

      Pemberian izin ditolak atau tidak dikabulkan apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;

c.Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/ atau

d.  Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

PNS harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian (Penggugat) atau surat keterangan untuk melakukan perceraian (Tergugat).

Apabila tidak, maka risiko yang harus dipertanggungjawabkan adalah PNS dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, karena melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain itu, setelah PNS memperoleh izin untuk melakukan perceraian, apabila telah putus perceraiannya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, wajib melaporkan perceraianya secara hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.

Apabila PNS tidak melaporkan perceraiannya, maka juga dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ketentuan lain dalam perceraian PNS

Pembagian Gaji Akibat Perceraian

Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria (sebagai Penggugat), maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri sampai dengan isteri menikah lagi, sepertiga gajinya untuk anak-anaknya sampai dengan anak usia 21 tahun atau 25 tahun (jika anak tersebut masih sekolah)/sudah menikah dan sepertiga sisanya untuk PNS pria tersebut.

Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena isteri berzinah, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, isteri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, isteri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya.

Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai.

Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (PNS pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, suami (PNS Pria) melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/ penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa izin kepada isteri dan tanpa alasan yang sah.

PNS yang telah menerima SK Perceraian/surat keterangan untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada Pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali bersatu/rujuk.

Sebelum mengajukan proses perceraian ke Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri, bagi PNS baik yang berkedudukan sebagai Penggugat ataupun tergugat berkewajiban mendapatkan Izin tertulis berupa SK Izin untuk melakukan perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang berwenang.

Selain itu, setelah selesai proses perceraian di Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri selesai dan telah mendapatkan akta cerai, seorang PNS wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang secara hirarki dengan membuat laporan perceraian tertulis dilampiri foto copy akta cerai PNS yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya perceraian tersebut (contoh blangko dapat dilihat di lampiran VII SE BAKN Nomor 08/SE/1983).

Apabila melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasar PP Nomor 53 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Peran Pengacara Perceraian dalam Kasus Perceraian

Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan Bizlaw terkait permasalahan hukum. Hubungi kami di 081299215128 atau email info@bizlaw.co.id

Leave a Comment