Skip to content
Jangan Ragu untuk Virtual Office, Simak Manfaatnya

Jangan Ragu untuk Virtual Office, Simak Manfaatnya

Seperti yang sudah pernah kita bahas sebelumnya, virtual office atau kantor virtual merupakan sebuah ruang kerja yang beroperasi dengan memanfaatkan dunia maya. Agar lebih mudah dimengerti, biasanya Pemilik virtual office akan membangun sebuah gedung di lokasi bisnis yang strategis, lalu menyewakan kantornya kepada beberapa pebisnis untuk melakukan kegiatan usaha.

 

Virtual office pada umumnya digunakan dalam kegiatan industri rumahan barang/ jasa, toko online, konsultan, akuntan, kamar dagang, kantor advokat, praktik dokter, apotek, broker saham dan lain-lain. Kehadiran virtual office dalam dunia usaha dilakukan untuk menghemat biaya pembuatan kantor, namun penyewa mendapatkan alamat kantor yang bergengsi dengan segala fasilitas eksklusif yang dapat dimanfaatkan oleh penyewa.

 

Ringkasnya, suatu perusahaan dalam penggunaan virtual office diatur berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara perusahaan yang menyewakan virtual office dengan dengan penyedia virtual office (pemilik kantor). Perjanjian memuat hak dan kewajiban para pihak dimana perusahaan start up berhak mencantumkan alamat start-up sebagai domisili perusahaan.

 

Cara menentukan domisili perusahaan penyewa yang menggunakan virtual office adalah pada alamat virtual office. Kedudukan hukum menentukan berbagai hal penting dari sudut pandang hukum yakni domisili hukum  yang sah dari Perseroan, yurisdiksi hukum, landasan domisili komersial bagi Perseroan melakukan kegiatan komersial dan merupakan tempat utama perusahaan.

 

“Kayaknya ribet  deh menggunakan virtual office.”

 

Engga dong! Yuk simak layanan virtual office dan manfaat-manfaatnya di bawah ini!

 

Layanan dalam Virtual Office

Pemberi layanan virtual office biasanya menawarkan layanan virtual office dengan berbagai macam fasilitas. Sebelum melakukan keputusan bisnis untuk menggunakan layanan virtual office, tentu perlu diketahui fasilitas apa saja yang biasa ditawarkan oleh pemberi layanan virtual office.

 

Terdapat beberapa fasilitas yang biasanya ditawarkan oleh pemberi layanan virtual office. Pertama adalah alamat kantor strategis, sering kita ketahui bahwa penyewa virtual office berada di tempat-tempat yang strategis. Salah satu contohnya adalah virtual office Bizlaw nih! Kita berada di daerah Kemang, Jakarta Selatan, strategis banget kan buat melakukan segala sesuatunya, karena tempatnya sudah berada di tengah kota tapi masih bisa nih ke pinggiran jakarta selatan!

 

Kemudian, virtual office juga memberikan layanan kesekretariatan, Manajamen operasional suatu perusahaan seringkali membutuhkan layanan kesekretariatan. Layanan yang diberikan mulai dari nomor bersama, penjawab telepon, penerima paket, sampai notifikasi pesan. Layanan kesekretariatan dibutuhkan agar operasional perusahaan berjalan secara profesional dan lancar. Layanan virtual office menawarkan semua layanan tersebut. Demikian pula dengan Bizlaw Virtual Office.

Ini dia nih fasilitas yang paling dicari-cari para pengusaha, Meeting Room dan Co-Working Space! Meskipun pengusaha masih sedang tahap merintis, terkadang tetap dibutuhkan satu meeting room untuk pertemuan-pertemuan tertentu. Ada juga co-working space, yang dapat digunakan jika pengusaha membutuhkan suatu tempat yang nyaman untuk kolaborasi secara tatap muka.

Tak jarang, layanan virtual office juga menyediakan fasilitas pengurusan surat-surat yang diperlukan dalam pendirian perusahaan. Beberapa di antaranya antara lain: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Keterangan Domisili (SKD); dan Surat Keterangan Bangunan (SKB). Salah satu yang menyediakan fasilitas pengurusan surat-surat tersebut adalah Bizlaw Virtual Office.

Mengapa Harus Virtual Office?

Walaupun model virtual office  ini sudah lama digunakan, namun virtual office merupakan salah satu hal yang paling banyak dibicarakan beberapa tahun belakangan ini, khususnya bagi para pengusaha baru (startup) yang baru akan memulai usahanya. Pada dasarnya hal ini muncul karena adanya aturan baru dari pemerintah, seseorang tidak bisa mendirikan badan usaha tanpa memiliki kantor terlebih dahulu. Maka dari itu, semakin maraklah perbincangan akan penggunaan virtual office sebagai bentuk legalitas atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

 

Virtual office ini dapat digunakan oleh pelaku usaha manapun, baik dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga pelaku usaha dalam skala besar yang telah lama melakukan kegiatan usaha. Pelaku usaha yang ingin menggunakan fasilitas virtual office hanya perlu menyiapkan sejumlah dana sebagai biaya sewa atas alamat usaha tersebut. Besaran dana yang dikeluarkan tentu berbeda, tergantung dari fasilitas apa saja yang ingin disewa termasuk lokasi atau zonasi dimana gedung ataupun bangunan yang menjadi kantor virtual itu berdiri.

 

Alamat perusahaan merupakan salah satu kunci apakah suatu perusahaan itu benar-benar ada atau hanya perusahaan “bodong”? Sehingga umumnya, dengan penggunaan virtual office, klien perusahaan akan lebih mempercayai pihak perusahaan dengan adanya alamat yang jelas. Klien akan merasa lebih yakin bahwa barang dan/ atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tidak mengandung unsur penipuan.

 

Selain itu, keberadaan virtual office ini membantu para pelaku usaha baik perusahaan startup, UKM, maupun perseorangan dalam memiliki domisili usaha yang bonafit. Virtual office juga dapat diartikan sebagai layanan perkantoran yang berbasis virtual yang memanfaatkan teknologi sebagai added value. Apabila ditelusur lebih jauh lagi, manfaat dari penggunaan virtual office, sebagai berikut:

  1. Menghemat biaya operasional

Salah satu kendala seseorang dalam melakukan usaha adalah kesulitan dalam melakukan pembayaran untuk menyewa fisik kantor karena hal tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga dapat dikatan membutuhkan dana yang besar di awal membangun suatu usaha. Ditambah lagi dengan biaya kebutuhan kantor seperti; mej, kursi, laptop, dan perlengkapan lainnya guna mendukung jalannya suatu usaha.

  1. Fleksibilitas dan Produktivitas Kerja

Karyawan akan lebih fleksibel dalam menentukan waktu kerja, sehingga tidak terkurung dalam suatu rutinitas kantor yang monoton. Dengan adanya virtual office membantu dalam memberikan jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan usaha dari setiap penyewa virtual office.

  1. Membantu perkembangan bisnis

Virtual office menyediakan fasilitas yang lengkap layaknya seperti kantor fisik pada umumnya, dan membuat  pelayanan yang didapatkan di kantor virtual sangat mengikuti kebutuhan dari pengusaha. Hal tersebut memicu pengusaha untuk berfokus pada pengembangan bisnis dengan Networking dan Berkolaborasi untuk kelangsungan bisnis.

  1. Mendapat pengakuan hukum

Virtual office ini legal/ sah di mata hukum loh! Hal ini diatur dengan Surat edaran yang dikeluarkan oleh BPTSP Nomor 06/SE/2016 terkait Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan izin-izin lanjutannya bagi pengguna Virtual Office.Dengan melakukan penyewaan virtual office ini, menjadikan suatu perusahaan diakui secara hukum karena sudah memiliki domisili atau alamat kantor yang dapat didaftarkan. Sehingga akan lebih mudah bagi usaha yang menggunakan virtual office untuk melakukan branding atas usahanya karena sudah memiliki alamat yang dapat dipercayai dan diakui secara hukum.

 

Hubungi Kami

Aman banget kan pakai virtual office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan virtual office!

 

Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaku usaha yang akan menggunakan jasa virtual office wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, mencantumkan alamat virtual office, serta memperhatikan masa berlakunya.

 

Gimana sih caranya?

 

Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan virtual office ke kalian!

 

Ingin tahu lebih lanjut virtual office yang disediakan Bizlaw? Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw!

 

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment