Skip to content
Mengenal Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang

Apa Itu Lisensi Rahasia Dagang?

Lisensi Rahasia Dagang adalah izin yang diberikan oleh pemilik Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ketentuan mengenai Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000). Berdasarkan pengertian Rahasia Dagang yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU 30/2000, unsur-unsur Rahasia Dagang adalah:

  • informasi yang tidak diketahui umum
  • informasi itu meliputi bidang teknologi dan/atau bisnis
  • memiliki nilai ekonomi
  • dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

Dalam Pasal 2 UU 30/2000 disebutkan bahwa ruang lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pada Pasal 3 UU 30/2000 diperjelas lagi mengenai ruang lingkup rahasia dagang, yaitu:

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik Rahasia Dagang sudah seherusnya menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimiliki dan apabila ingin mengungkapkan Rahasia Dagangnya untuk kepentingan komersil kepada pihak lain, harus dilakukan dengan perjanjian lisensi.

Baca juga: Hak yang Dimiliki oleh Pemilik Rahasia Dagang

Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dengan dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 28/2019), biaya untuk pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah Rp 150.000 per permohonan, sedangkan untuk umum Rp 250.000 per permohonan.

Apabila ada Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan di Dirjen HKI, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang juga harus diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang tidak boleh memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengkaibatkan persaingan usaha tidak sehat. Apabila ada Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang memuat hal tersebut, Dirjen HKI wajib menolak pencatatan perjanjian lisensinya.

Tata cara permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Permenkumham 8/2016), yaitu:

  1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Permohonan pencatatan perjanjian lisensi bisa dilakukan secara online maupun offline. Permohonan secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dirjen HKI, sedangkan permohonan secara offline bisa diajukan secara tertulis kepada Menteri. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan pencatatan secara online dan offline adalah:
  • Salinan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang atau buktinya;
  • Salinan sertifikat Rahasia Dagang yang masih berlaku;
  • Asli surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi.

Selain itu pemohon juga harus mengisi formulir atau surat pernyataan yang berisi bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan obyek kekayaan intelektual yang masih dalam masa perlindungan, tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional, tidak menghambat pengembangan teknologi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

  1. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan permohonan pencatatan perjanjian lisensi. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan. Pemeriksaan ini dilakukan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pencatatan perjanjian lisensi diterima. Apabila ada kekurangan dokumen, Menteri akan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan apabila tidak diperbaiki lebih dari jangka waktu tersebut maka dianggap pemohon menarik kembali permohonan pencatatan perjanjian lisensinya. Apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap, Menteri akan mencatatkan perjanjian lisensi dalam website resmi Dirjen HKI.

Masa berlaku perjanjian lisensi adalah 5 tahun dan apabila jangka waktunya berakhir, pemohon bisa mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemegang hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi Rahasia Dagang bisa menggugat siapapun yang dengan sengaja tanpa hak melakukan perbuatan tidak menyenangkan seperti mengungkapkan Rahasia Dagang untuk kepentingan yang bersifat komersil tanpa izin.

Gugatan yang dimaksud bisa berupa gugatan ganti rugi dan/atau gugatan untuk menghentikan semua kegiatan yang merugikan pemegang hak Rahasia Dagang. Gugatan ini bisa diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum pemegang hak Rahasia Dagangnya. Dalam Pasal 13 hingga 15 UU 30/2000 diatur juga mengenai pelanggaran rahasia dagang, yaitu:

Pasal 13

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

  1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.”

Apabila perusahaan anda memerlukan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual atau perlu bantuan jasa untuk mengurus Pendaftaran Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang anda.

Jangan ragu dan segera hubungi kami melalui Instagram: bizlaw.co.id e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128.

Leave a Comment