Skip to content

Kenali Pentingnya Pendirian suatu PT serta Syarat mendirikannya

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan untuk bertransaksi. Bisnis dan hukum adalah dua aspek yang tidak bisa dipisahkan. Jika bisnis berbicara tentang modal usaha, untung-rugi serta pemasaran maka hukum berbicara tentang hak dan kewajiban, bentuk badan usaha dan perlindungan hukum. 

 

Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian PT harus dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris. Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh status sebagai Badan Hukum. PT melindungi segala bentuk kegiatan perusahaan termasuk perlindungan dalam hal permodalan yang terdiri dari beberapa saham yang dimiliki oleh pemilik perusahaan tersebut.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

 

PT yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai jenis usaha yang berbeda. Tergantung pada fokus bidang apa yang diminati PT tersebut. Seiring berjalannya waktu PT sendiri sudah banyak menjamur di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan  banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT. 

Prosedur pendirian dan perizinan usaha semakin dipermudah setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, diantaranya yaitu mengedepankan teknologi dengan menggunakan platform online. 

 

Dewasa ini, mendirikan Perseroan merupakan hal yang cukup mudah, tentunya dengan mengetahui dan memahami syarat-syarat mendirikan suatu Perseroan yang akan dijelaskan sebagai berikut :

 

A. Didirikan oleh dua orang atau lebih
Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (UUPT), para pihak yang bertindak sebagai pendiri PT merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Pada dasarnya, PT dibentuk atas perjanjian, oleh karena itu memiliki lebih dari 1 orang pendiri. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham. Ini menunjukan bahwa undang-undang perseroan sebagai badan hukum harus terdiri dari minimal dua orang pemegang saham.

B. Nama Perseroan Terbatas
Sebelum para Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, terlebih dahulu para Pendiri mengajukan persetujuan nama Perseroan Terbatas kepada Menteri. Sebuah nama Perseroan harus didahului dengan frase Perseroan terbatas atau disingkat “PT”.

Untuk ketentuan nama perseroan yang termuat dalam anggaran dasar, Pasal 16 UUPT menentukan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:

    1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
    2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
    3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lemaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
    4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
    5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
    6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

C. Dibuat berdasarkan penjanjian tertulis yang dituang dalam Akta Notaris 

Pendirian PT harus dilakukan secara tertulis dan otentik. Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam Akta Otentik di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. Sejak akta pendirian ditandatangani oleh para pendiri, berdirilah perseroan dan hubungan antara para pendiri. Akta pendirian ini mempunyai fungsi intern, yaitu sebagai aturan para pendiri saham dan organ perseroan, dan fungsi ekstern terhadap pihak ketiga sebagai identitas dan tanggung jawab perbuatan hukum.

 

D. Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2016. Sedangkan modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya, paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU PT.

 

E. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris 

Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota direksi atau lebih menurut ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 / UUPT. Secara umum UUPT menentukan bahwa dalam sebuah perseroan minimal memiliki 1 orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan Pasal 108 ayat 3 UU PT. Berdasarkan pasal tersebut juga dibolehkan bila perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota dan UUPT tidak menentukan batas maksimal dari jumlah anggota dari Dewan Komisaris. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Hal ini termuat dalam Pasal 108 ayat (4) UUPT.

 

Leave a Comment