Skip to content

Mengapa Anda Harus Memilih PT Dibanding CV

Bagi seorang pelaku usaha, salah satu langkah awal yang penting untuk segera dilakukan dan dipertimbangkan adalah memilih bentuk usaha yang tepat karena akan memilih bentuk usaha yang dapat memberikan benefit paling besar dan dengan tingkat resiko yang rendah selain itu kita juga harus memperhitungkan juga keberlangsungan usaha kita dalam jangka panjang. Adanya bentuk perusahaan atau badan usaha yang  nantinya dapat memberikan nilai tambah dan daya tarik tersendiri terhadap usaha yang tengah dijalankan oleh seorang pelaku usaha. Bentuk badan usaha yang sesuai juga membantu kita menjalankan bisnis kita sesuai kapasitas dan kebutuhan. Akan tetapi, dalam memilih bentuk perusahaan atau badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Dengan kata lain pemilihan pembentukan badan usaha yang tepat akan membantu bisnis berjalan dengan baik.

 

Menurut data dari situs Startup Ranking pada November 2018, Indonesia memiliki 1,943 perusahaan startup. Secara global, Indonesia menduduki peringkat ke-6 di bawah Amerika Serikat, India, Inggris, Kanada, dan Jerman. 

Banyaknya perusahaan rintisan (startup) dan UKM ternyata sejalan dengan makin baiknya kesadaran pelaku bisnis dalam mengurus legalitas perusahaan. Jika dibanding dari tahun tahun sebelumnya banyak bisnis yang bergerak dengan cara memulai bisnisnya dahulu tanpa memikirkan legalitas di mana aspek legalitas cenderung diabaikan, kini perilaku tersebut cenderung berubah. Hal ini terbukti dengan makin banyaknya startup dan UKM yang memilih mendirikan  perusahaan dan perizinan usaha sedari awal sebelum akan memulai bisnisnya.

 

Pentingnya startup atau UKM mendirikan perusahaan dan legalitas bisnis, termasuk izin menjalankan bisnis yang lengkap akan mendapatkan adanya jaminan berusaha dari otoritas (pemerintah) serta kenyamanan melakukan bisnis. Untuk perusahaan, bentuk yang bisa dipilih adalah yang berbadan hukum dan bukan badan hukum. Perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang bukan badan hukum diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV). 

 

Memulai bisnis akan lebih terlindungi sekaligus mendapatkan kepastian jika sejak awal Anda sudah memenuhi “legalitas bisnis”. Ini juga menjadi salah satu tanda bahwa integritas perusahaan sudah teruji. Bahkan, aspek legalitas perusahaan merupakan salah satu pertimbangan utama bagi para calon investor. Salah satu yang harus dipelajari dengan lebih dalam adalah mengenai revolusi pemerintah di bidang perizinan berusaha alias PP Nomor 24 tahun 2018. Menindaklanjuti dari PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS) tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”). Peraturan menteri tersebut, mengubah secara signifikan proses pendirian CV. Kini, pembentukan CV tidak lagi melibatkan pendaftaran di pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut berdiri.

 

Undang- Undang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris di dalam pasal 92 – 121 (30 pasal) dan mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang RUPS melalui pasal 75- 191 (16 pasal). Dengan jumlah pasal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan, yang selanjutnya dituangkan lebih lebih rinci melalui Anggaran Dasar perseroan.

 

Kondisi di atas berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti: CV, Firma, Persekutuan Perdata) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusannya dapat dilakukan  langsung oleh pesero/sekutu aktif.

Di Indonesia, bentuk perusahaan yang cukup familiar dan banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan juga Perseroan Komanditer (CV). Pebisnis di Indonesia seringkali merasa bingung ketika ingin menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan. Dua bentuk usaha yang paling umum tersebut digunakan oleh pebisnis di Indonesia yang mana kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Selain merupakan badan hukum, PT banyak diminati karena memiliki bebebapa kelebihan, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV, salah satunya adalah memiliki kredibilitas tinggi, sehingga mempermudah bisnis Anda dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya. 

Di bawah ini adalah beberapa alasan yang bisa menjadi bahan pertimbangan Anda untuk memilih badan usaha berbentuk PT.

 

1. PT (Perseroran Terbatas) berbentuk badan hukum.

Hal mendasar inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk PT. Apabila seorang pelaku usaha mendirikan suatu PT yang merupakan badan hukum, maka perusahaannya tersebut lebih mendapat perlindungan secara hukum karena adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya secara jelas dan terperinci yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini tentu berbeda ketika ia mendirikan CV yang bukan merupakan badan hukum.

 

2. Keberlangsungan pendiriannya lebih terjamin

Berbeda dengan pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan CV, adanya dasar hukum yang mengikat membuat PT memiliki masa hidup yang lebih lama. Hal ini dikarenakan minimnya risiko terjadinya konflik atau permasalahan di internal yang mungkin dapat terjadi apabila perusahaan berbentuk CV.

 

3. Tanggung jawabnya terbatas

Apabila terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka masing-masing pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini tentu saja berbeda dengan CV dimana tanggung jawab pengurus atau pemilik cakupannya lebih luas bahkan dapat sampai melibatkan harta pribadinya.

 

4. Adanya pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi

Seorang pelaku usaha yang memutuskan untuk mendirikan CV tentu harus siap apabila nantinya terjadi pencampuran antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Lain halnya dengan PT yang apabila terjadi suatu kerugian dalam sebuah PT, maka harta yang dibayarkan untuk menutupi kerugian yang terjadi tidak sampai melibatkan harta pribadi.

 

5. Mudah mendapatkan modal

Di antara keuntungan mendirikan PT dibandikan mendirikan CV adalah bahwa modal perusahaan tidak hanya didapatkan dari pemegang saham. Akan tetapi, suatu PT juga mudah mendapatkan modal tambahan berupa pinjaman karena statusnya yang merupakan badan hukum. Kemudahan dalam menarik modal bahkan dalam jumlah besar.

 

6. Cakupan akses lebih luas

Bagi seorang pelaku usaha, salah satu pencapaian dalam menjalankan suatu usaha adalah dengan terus mengembangkan usaha yang tengah dijalankannya. Berbeda dengan mendirikan CV yang memiliki batasan, PT dapat bergerak dalam berbagai macam bidang usaha, tetapi dengan catatan bahwa kegiatan usaha tersebut telah tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

 

7. Adanya jaminan kesejahteraan bagi karyawan

Keunggulan terakhir yang membuat pelaku usaha lebih baik mendirikan PT dibandingkan mendirikan CV adalah adanya jaminan bagi semua pihak. Hal ini dikarenakan keuntungan yang didapatkan oleh suatu PT akan dibagi rata, baik kepada pemegang saham maupun kepada para pihak yang masuk dalam struktur dalam PT tersebut karena orientasi PT untuk mencari keuntungan. Dengan demikian, kesejahteraan pihak-pihak dalam suatu PT lebih terjamin.

 

Hubungi kami

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

 

Leave a Comment