Skip to content
Alur Beracara Persidangan Pidana 

Ini Dia Izin Usaha Perseorangan

Pemerintah menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha Non Perseorangan.

Pelaku Usaha perseorangan yang sebagaimana dimaksud merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

Bentuknya bisa berupa usaha mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar, semisal pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang dengan lapak kaki lima, ataupun pelaku usaha berskala home industry.

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban.

Sebelum Online Single Submission (OSS) terbentuk, pelaku usaha perseorangan yang ingin mendapatkan legalitas wajib melakukan permohonan kepada PTSP setempat untuk kemudian memperoleh SIUP dan TDP Persorangan.

Berbeda halnya dengan masa kini, pelaku bisnis hanya tinggal memasukkan NIK dari masing-masing KTP lalu kemudian mengisi formulir elektronik pada OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Sebelum mengetahui izinnya, lebih baik kita kenalan dulu dengan Perusahaan Perseorangan! Yuk!

Baca juga: Perbedaan Izin Usaha dan Izin Komersial

Apa Itu Perusahaan Perseorangan?

Perusahaan perseorangan adalah perusahaannya dilakukan oleh 1 (satu) orang pengusaha. Perusahaan perseorangan ini yang menjadi pengusaha Hanya satu orang. Dengan demikian, modal yang dimiliki perusahaan tersebut hanya dimiliki satu orang pula. Jika di dalam perusahaan tersebut banyak orang bekerja, mereka hanyalah pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

Berbeda dengan Perusahaan Badan Hukum, perusahaan perseorangan dijalankan dan dimodalkan hanya oleh satu (1) orang saja.

Jenis perusahaan ini tidak terlalu dibatasi oleh peraturan dan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana karena keseluruhan perusahaan (keuntungan, kerugian, modal usaha) adalah sepenuhnya milik pemilik usaha.

Bentuk perusahaan ini cocok untuk usaha yang relatif kecil atau yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas. Perusahaan perseorangan tidak memerlukan banyak perizinan, tetapi masih banyak pelaku bisnis yang masih kurang mengerti perizinan apa saja yang sebenarnya diperlukan dan mengakibatkan proses pendirian yang sangat lama.

 

Keuntungan Perusahaan Perseorangan

Dalam perusahaan perseorangan, semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Sehingga muncullah beberapa keuntungan dalam mendirikan perusahaan perseorangan khususnya ditengah pandemic COVID-19 ini!

  1. Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
  2. Organisasi sederhana; Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
  3. Pengendalian seutuhnya; Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
  4. Pajak rendah; Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
  5. Kebebasan yang tidak dimiliki oleh bentuk kepemilkan bisnis lain. Yang mana hanya satu orang yang bertanggung jawab terhadap binis nya sendiri dan kebebasan terhadap bisnis sendiri.
  6. Mudah di bentuk; Usaha perseorangan mudah di bentuk karena begitu sederhana bentuk kepemilkan ini.
  7. Insetif laba; Sebagai pengusaha perusahaan perseorangan, dapat mengambil seluruh laba,setelah anda membayar seluruh beban.
  8. Bentuk kepemilikan bisnis yang paling murah untuk dimulai biaya yang dikeluarkan untuk usaha ini paling resmi karena tidak ada dokumen resmi yang perlu dibuat seperti halnya bentuk kemitraan atau perseroan.
  9. Tidak ada pembatasan hukum khusus; Perusahaan perseoragan yang paling sedikit diatur hukumnya.
  10. Mudah dihentikan; Dikarenakan umunya perusahaan ini hanya dibuat oleh perorangan saja, maka dapat dengan mudah menutup usaha walaupun anda masih bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban.

Bagaimana dengan Izin dan Data yang Diperlukan

Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.

Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.

Dalam membuat akun di laman OSS, terdapat beberapa data yang perlu untuk disiapkan, sebagai berikut:

  1. Nama;
  2. NIK;
  3. Alamat tempat tinggal;
  4. Bidang usaha;
  5. Lokasi penanaman modal;
  6. Besaran rencana penanaman modal;
  7. Rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
  10. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

Ini Dia Langkah-langkahnya!

Yang pertama harus dilakukan adalah membuat akun di laman oss.go.id disertai dengan melakukan pengisian data secara lengkap. Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Setelah pelaku usaha melakukan registrasi secara lengkap, pengguna digiring untuk  mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, yakni berdasarkan 5 digit KBLI 2017. Setelah itu laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk menceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan.

OSS kemudian memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha Perseorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha non perseorangan. Diantaranya seperti, NIB berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, dan Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan kode klasifikasi yang sudah dipilih. Kedua legalitas tersebut berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.

Pelaku usaha perseorangan kebanyakan mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut, padahal di tengah pesatnya persaingan industri global saat ini, pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw!

Khususnya untuk perizinan dan pembuatan atau ingin konsultasi tentang pembuatan NIB, Teman Bizlaw bisa menggunakan jasa Bizlaw untuk  pengurusan NIB!

Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho!

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point 3rd Floor Unit III. 03, Kemang Raya Street Number 3, Jakarta Selatan, 12730.

2 Comments

  1. siti hadijah on November 10, 2021 at 2:09 pm

    berapa biaya pembuatan NIB ?

    • adminbizlaw on March 20, 2023 at 9:20 am

      Silahkan cek website kami, bisa juga bertanya lalui email ke info@bizlaw.co.id

Leave a Comment