Skip to content

Perbedaan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional

Dalam menjalankan suatu usaha, pastinya banyak perizinan yang harus diurus. Sejumlah izin yang sangat penting bagi pelaku usaha, diantaranya adalah izin usaha dan izin komersial/operasional. Kedua izin tersebut tidak diurus melalui pendaftaran fisik, melainkan melalui suatu sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik. Sistem ini juga disebut sebagai Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE)

Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan:

  1. Akta Pendirian Perusahaan;
  2. Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas);
  3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

 

Bagi anda yang tertarik untuk membuat usaha, dan ingin mengurus Akta Pendirian, NIB, atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kami dapat menghubungi Bizlaw melalui 0812-9921-512 atau info@bizlaw.co.id

 

Mereka yang ingin memperoleh izin usaha dan izin komersial/operasional, bisa ke mana?

Izin usaha dan izin komersial/operasional dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS sendiri mempunyai kewenangan-kewenangan berikut:

 

  1. menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
  4. mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
  5. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

 

Menurut Pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018:

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian

 

Sebelum menjelaskan tentang bagaimana cara izin usaha dan izin komersial/operasional dapat diperoleh, mari kita pelajari terlebih dahulu apa yang disebut dengan izin usaha, izin komersial/operasional, serta perbedaannya. 

 

Apa saja yang perlu diperhatikan?

Perlu diperhatikan pula bahwa pihak yang mengajukan perizinan kepada Lembaga OSS haruslah:

  1. Pelaku usaha perseorangan

Pelaku usaha perseorangan berarti bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat mengajukan, termasuk Warga Negara Asing (dengan menunjukkan paspor);

  1. Pelaku usaha non-perseorangan; atau

Pelaku usaha non-perseorangan termasuk Perseroan Terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum milik negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, koperasi, badan usaha milik yayasan, dan lain-lain.

 

Definisi Izin Usaha

Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. 

 

Menurut Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, komitmen yang ada dalam izin usaha termasuk:

  1. Izin Lokasi

Diperoleh kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya;

  1. Izin Lokasi Perairan

Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

  1. Izin Lingkungan

Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

 

Pelaku usaha yang telah mendapatkan mendapatkan persetujuan otomatis dari sistem OSS setelah melakukan input data untuk izin usaha, belum tentu langsung dapat menjalankan kegiatan usahanya. Misalnya, apabila pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha namun belum menyelesaikan Amdal dan/atau rencana teknis bangunan gedung,  tidak dapat melakukan pembangunan gedung.

Jika pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, maka pelaku usaha tersebut dapat melakukan:

  1. pengadaan tanah;
  2. perubahan luas lahan;
  3. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
  4. pengadaan peralatan atau sarana;
  5. pengadaan sumber daya manusia;
  6. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
  7. pelayanan uji coba produksi; dan/atau
  8. pelaksanaan produksi.

 

Definisi izin komersial/operasional

Izin komersial/operasional izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

Bentuk komitmen untuk izin komersial/operasional berbentuk standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang/jasa. Perizinan, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran tersebut disesuaikan untuk setiap usaha, sesuai dengan bidang barang dan/atau jasa yang dikomersilkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Misalnya, pelaku usaha yang beroperasi di bidang kesehatan bisa saja diminta untuk Izin Penyalur Alat Kesehatan. 

 

Komitmennya dulu, atau izin usaha dan izin komersial/operasionalnya dulu?

Komitmen-komitmen yang disebutkan dalam suatu izin usaha dan izin komersial/operasional berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen-komitmen yang harus dipenuhinya, serta melakukan pembayaran biaya perizinan. Biaya perizinan tersebut termasuk:

  1. Penerimaan negara bukan pajak;
  2. Bea masuk dan/atau bea keluar; 
  3. Cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

Apabila komitmen-komitmen yang ada pada setiap izin belum terpenuhi, maka usaha belum dapat melakukan kegiatan komersial atau operasionalnya. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi komitmen yang ada pada setiap izin usaha. 

Setelah komitmen-komitmen dipenuhi, barulah pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya.

Bagaimana kalau komitmen tidak kunjung dipenuhi?

Menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018:

“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional”

Bila kalian masih penasaran tentang perbedaan antara izin usaha dan izin komersial/operasional, kalian dapat menghubungi Bizlaw melalui email Bizlaw, info@bizlaw.co.id.

Sistem Automatic Approval oleh Lembaga OSS

Pendaftaran izin usaha dan izin operasional/komersial dapat dilakukan melalui website Lembaga OSS, yakni https://oss.go.id. Sistem yang disediakan lembaga OSS membuat proses perizinan menjadi lebih mudah. Setelah data-data yang diperlukan dimasukkan ke dalam sistem OSS, perizinan dapat langsung disetujui tanpa menunggu proses pengecekan dokumen oleh Lembaga OSS. Sistem persetujuan otomatis ini disebut juga dengan sistem automatic approval. 

 

Hubungi Kami 

Bagi kalian yang ingin berkonsultasi, atau bertanya-tanya lebih lanjut mengenai cara mendaftarkan izin usaha dan izin operasional/komersial, atau mengenai sistem OSS yang digunakan di Indonesia, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. 

Di Bizlaw, kami melayani pendirian perusahaan, penyusunan dan pemeriksaan perjanjian, konsultasi perpajakan, jasa akuntansi, serta menyediakan jasa pengacara. Jika anda tertarik menggunakan jasa Bizlaw, anda dapat menghubungi Bizlaw melalui 0812-9921-5128 atau info@bizlaw.co.id

 

Leave a Comment