Skip to content

Hal hal Yang Perlu Diketahui Seputar Perubahan Anggaran Dasar CV

Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD. 

Perbedaan prinsipil antara Commanditaire Vennootschap (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan PT yang merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggung jawabnya terbatas. 

Pengaturan hukum atas CV sama dengan persekutuan firma dimana diatur secara tegas pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Akan tetapi yang membedakan pengaturan antara CV dengan persekutuan firma adalah adanya pengaturan sekutu pelepas uang yang diatur menurut ketentuan Pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Dalam hal ini dapat dikatakan juga CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Karena dalam persekutuan firma hanya terdapat sekutu kerja, sedangkan dalam CV selain sekutu kerja terdapat juga sekutu komanditer, yaitu sekutu diam yang hanya memberikan pemasukannya saja dan tidak mengurus perusahaan. 

Ketentuan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa CV adalah persekutuan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu biasa dan satu atau lebih sekutu diam (yang juga disebut dengan sekutu komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang persekutuan. Sekutu diam kontribusinya hanya memasukkan modal berupa uang, benda atau tenaga kepada persekutuan, berhak menerima keuntungan dari persekutuan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Dengan kata lain, sekutu diam atau sekutu komanditer ini juga mengambil bagian kerugian juga keuntungan persekutuan, namun dalam hal terjadi kerugian dalam persekutuan, maka sekutu diam atau sekutu komanditer tersebut menanggung besarnya kerugian sebesar kontribusinya dalam persekutuan.

Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang;

Sebelumnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, untuk melakukan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma atau Persekutuan Perdata harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dimana CV, Firma atau Persekutuan Perdata tersebut didirikan atau berdomisili;

Tata Cara Pendaftran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui SABU

Namun seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, Pemerintah terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam urusan keadminitrasian. Selain bertujuan untuk mempermudah urusan administrasi pengurusan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata juga tentunya diharapkan lebih menghemat waktu, tenaga serta berbiaya ringan.

Sama halnya dengan Pendaftaran Pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata, kini Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma maupun Persekutuan Perdata juga dapat dilakukan secara online.

Dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU) yang diluncurkan pada Juli 2018 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, kini pendaftaran perubahan anggaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata juga tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri.

Namun dikarenakan Sistem ini masih tergolong baru, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma maupun Persekutuan Perdata.

Baca juga :Pendirian PT Terbaru di 2020 berikut Syarat dan Prosedurnya

Lalu bagaimana cara mendaftarkan perubahan anggaran dasar suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) mari simak penjelasan dibawah sebagai berikut:

  1. Mengajukan Permohonan
    Permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan tersebut diajukan Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dapat diakses melalui http://sab.ahu.go.id/backend/login pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI
  2. Hal-Hal Yang Diubah
    Adapun mengenai Pendaftaran perubahan anggaran dasar meliputi:
    1. Identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
    2. Kegiatan usaha;
    3. Hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
    4. Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  3. Ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
  4. Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu, maka permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.

  5. Dokumen-Dokumen Pendukung
  6. Proses Permohonan Perubahan harus melengkapi Pengisian Format Perubahan dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.

    Dokumen pendukung meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1. Pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah lengkap; 
    2. Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  7. Disimpan oleh Notaris
  8. Dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan oleh Notaris, yang meliputi:

    1. Akta tentang perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dibuat Notaris;
    2. Notula rapat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau keputusan seluruh sekutu;
    3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
    4. Bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  10. Setelah Surat Permohonan dinyatakan diterima, maka Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mengenai Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang disampaikan secara elektronik.

    Selanjutnya Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4 / folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. Seperti halya ketentuan dalam pencetakan akta PT, maka SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat pernyataan yang menyebutkan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Selanjutnya penerbitan SKT perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan SKT perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Selanjutnya perubahan anggaran dasar CV, Firma atau Persekutuan dinyatakan telah terdaftar dan telah diubah serta sah untuk digunakan kembali tanpa harus repot-repot lagi untuk datang ke Pengadilan Negeri. Pemerintah telah mempermudah cara mendaftarkan perubahan anggaran dasar ini dengan adanya sistem online,  melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan referensi hukum serta dapat digunakan sebagai acuan dalam hal pengadministrasian pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata.

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

Leave a Comment