Skip to content
Perjanjian Pranikah & Pascanikah Menurut Hukum Indonesia

Sebelum Bercerai Dokumen Perceraian Ini Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan gugatan cerai dokumen perceraian ini wajib disiapkan. Dokumen perceraian apa saja yang perlu disiapkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Perselisihan dalam rumah tangga, tidak bisa dihindari oleh setiap pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan. Ada beberapa perselisihan yang bisa diselesaikan tetapi ada pula yang tidak.

Banyak perselisihan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang diselesaikan melalui perceraian dibanding tetap hidup bersama berusaha menyelesaikan perselisihan.

Perceraian selalu dianggap sebagai solusi terbaik dari retaknya hubungan perkawinan.

Baca juga: Apa Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian

Perlu diingat, bahwa dasar hukum dari Perceraian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 yang berbunyi :

1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.

2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri

3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan-perundangan tersendiri

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 disebutkan bahwa Penggugat adalah orang yang mengajukan surat cerai, harus memberikan surat cerai ke Pengadilan. 

Nantinya, pengadilan akan mempelajari surat cerai tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, akan memanggil Penggugat serta Tergugat untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu terkait Perceraian yang dimaksud dalam surat cerai.

Sebelum melakukan sidang perceraian, yuk simak apa saja dokumen yang harus disiapkan

Dokumen Perceraian yang Wajib Disiapkan

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan gugatan cerai adalah :

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah atau buku nikah 2 lembar, masing-masing diberi materai kemudian di legalisasi
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  4. Surat keterangan dari kelurahan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)
  7. Surat Gugatan Cerai sebanyak 7 rangkap
  8. Biaya Perkara
  9. Materai

Selain dokumen yang telah disebutkan diatas, ada pula dokumen lain dalam keadaan tertentu yang harus dipenuhi.

Dokumen ini dilampirkan bersamaan dengan dokumen wajib yang telah disebutkan diatas

  1. Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLTSM atau ASKIN. Jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma (prodeo)
  2. Surat Izin Perceraian dari atasan bSUagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran anak dibubuhi materai, jika disertai dengan gugatan hak asuh anak
  5. Surat Sertifikat Taah, Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK) dan dokumen yang berkaitan dengan harta lainnya, jika disertai dengan harta gono-gini

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk Pasangan Non-Muslim, sedangkan dokumen diserahkan ke Pengadilan Agama untuk Pasangan Muslim.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 20 dijelaskan mengenai ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama manakah Surat Cerai harus diserahkan?

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 
  2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat
  3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. 

Itu tadi dokumen perceraian yang diperlukan dalam proses perceraian. Walaupun proses perceraian pasti terasa berat dan panjang bagi setiap pasangan suami-istri, tapi jangan khawatir BIZLAW siap untuk membantu semua proses perceraian Anda.

Hubungi Kami

info@bizlaw.co.id

0812-9921-5128

Leave a Comment