Skip to content
Perhatikan Ini, Cara Aktivasi Akun PKP yang Wajib Diketahui

Perhatikan Ini, Cara Aktivasi Akun PKP yang Wajib Diketahui

Wajib pajak badan usaha atau pengusaha yang harus menerbitkan faktur pajak atau dikenakan PPN pada saat melakukan transaksi, terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jauh sebelum aplikasi e-Faktur diluncurkan Ditjen Pajak (DJP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah sibuk melakukan aktivasi Akun PKP. Istilah ini mengacu pada wadah layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian digital sertifikat dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui website.

Dalam kata lain, akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP. Pemerintah membuat akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP.

Syarat aktivasi akun PKP yaitu salah satu syarat utamanya adalah telah meregistrasikan ulang PKP seperti disebutkan dalam PER – 05/PJ/2012 dan telah diubah dengan PER – 20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012. Kemudian, PKP harus mengisi formulir aktivasi akun PKP sesuai yang tertera di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Isi formulir dengan data sebenar-benarnya lalu kirimkan secara online melalui laman pajak.go.id atau menyerahkan nya secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Anda akan menerima username dan kode aktivasi dari DJP untuk melakukan aktivasi akun PKP. 

Permintaan Aktivasi Akun PKP adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permintaan aktivasi akun PKP
  2. Membawa fotokopi KTP dan NPWP (orang pribadi)
  3. Membawa fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (badan usaha)
  4. Membawa fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir (badan usaha)
  5. Membawa softcopy pas foto pengurus

Cara Aktivasi Akun PKP

Jika sudah menerima username dan kode aktivasi dari DJP, selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun PKP. Namun sebelumnya, pastikan PKP telah memiliki password e-Nofa. Jika belum memilikinya, segera mengajukan permintaan password e-Nofa ke DJP. Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan aktivasi akun PKP sebagai berikut :

  1. Buka laman e-faktur.pajak.go.id, lalu login aplikasi e-Nofa Online. Gunakan password e-Nofa yang telah didapatkan dari DJP.
  2. Isi aktivasi akun permohonan nomor faktur online. Isi dengan kode aktivasi dan password yang diterima dari DJP.
  3. Klik “Aktivasi”.
  4. Jika benar, akan muncul notifikasi aktivasi akun telah berhasil.
  5. Login ulang untuk melakukan langkah selanjutnya seperti unduh sertifikat elektronik atau melakukan permintaan nomor seri faktur pajak.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aktivasi Akun PKP

Saat ini, aktivasi akun PKP dapat dilakukan secara online. Jika sudah melakukan aktivasi akun PKP, wajib pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik untuk dapat menggunakan layanan aplikasi perpajakan online, seperti salah satunya e-Faktur DJP atau e-Faktur OnlinePajak.

Tidak lupa juga untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak untuk dapat menerbitkan faktur pajak. Setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak, PKP dapat menginputnya ke e-Faktur DJP atau e-Faktur OnlinePajak.

Di e-Faktur OnlinePajak, PKP tidak hanya dapat menerbitkan faktur pajak, tetapi juga menerbitkan commercial invoice. PKP juga dapat membayar dan melaporkan PPN melalui 1 aplikasi yang sama. 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Aktivasi Akun PKP adalah sebagai berikut :

Perhatikan Ini, Cara Aktivasi Akun PKP yang Wajib Diketahui
  1. Permohonan diajukan ke KPP terdaftar langsung oleh wajib pajak (orang pribadi) atau wakil wajib pajak (badan usaha) / diajukan melalui ekspedisi tercatat;
  2. Melampirkan seluruh persyaratan;
  3. Tunggu konfirmasi dari petugas untuk jadwal visit/kunjungan ke lokasi usaha.

Mendaftarkan Perusahaan Sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP

Rangkuman langkah-langkah Aktivasi Akun PKP adalah sebagai berikut :

  1. Klik Download Sekarang untuk mendapatkan formulir mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Permohonan Kode Aktivasi
    1. Buat Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password.
    2. Serahkan surat tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
    3. (3-5 hari) Wajib Pajak akan menerima email dari KPP perihal “Permohonan Kode Aktivasi”,  di email ini terdapat password aktivasi. Selain itu Anda juga akan menerima surat melalui pos yang berisi Kode Aktivasi.
  3. Aktivasi Akun PKP
    1. Buat Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.
    2. Serahkan surat ini ke Kantor Pajak dan jangan lupa membawa surat permohonan kode aktivasi akun dan email pertama yang Anda terima.
    3. Menerima email dari Kantor Pajak tentang “Pemberitahuan Akun PKP“. Email ini berisi tentang password e-NOFA.
    4. Menerima email dari Kantor Pajak bahwa“Aktivasi Akun PKP Berhasil”.
  4. Permintaan Sertifikat Elektronik
    1. Buat Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
    2. Serahkan kembali ke KPP dan membuat passphrase di Kantor Pajak
    3. (3-5 hari) Menerima email dari KPP bahwa “Permohonan Sertifikat Digital telah disetujui” beserta file PDF yang di dalamnya termasuk passphrase yang telah Anda buat di kantor pajak. Untuk membuka passphrase yang terkunci, klik PDF tersebut dan masukan password e-NOFA.
    4. Kembali ke OnlinePajak dan hubungkan profile PKP Anda dengan klik disini.

Rincian langkah-langkah Aktivasi Akun PKP

  1. Tahap pertama kali adalah Anda download semua formulir.
  2. Yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan permohonan kode aktivasi dan Password, pastikan Anda memiliki alamat usaha dan alamat email yang valid serta masih aktif.
    1. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat KPP dikukuhkan sesuai dengan formulir terlampir di halaman ini.
    2. Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP; dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menunjukan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum di dalam surat permohonan.
    3. Jika surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
    4. Contoh: Balasan melalui email Surat Permohonan Kode Aktivasi:
    5. Jika permohonan kode aktivasi dan password telah lengkap maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan password aktivasi melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan kode aktivasi melalui pos.
    6. Contoh: Balasan melalui email status akun PKP berhasil:
    7. Contoh: Surat email balasan Permohonan Kode Aktivasi:
    8. Apabila PKP tidak menerima Password karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus lakukan update email.
  3. Setelah Anda menerima kode aktivasi dan password maka tahap selanjutnya adalah Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak. PKP harus melakukan aktivasi dengan cara pengurus PKP wajib datang ke KPP dengan membawa:
    1. Surat Penyetujuan Aktivasi dan Password yang dikirim oleh DJP.
    2. Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak yang sudah dilengkapi.
    3. WNI: KTP Elektronik asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
    4. WNA: Paspor asli, KITAS/KITAP asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
    5. Softcopy pas foto WNI/WNA terbaru yang disimpan ke dalam CD (compact disc) atau media lain. File foto diberi nama: NPWP-nama pengurus-nomor KTP.
    6. Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.
    7. Jika permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak lengkap maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan email tentang “Pemberitahuan Akun PKP“. Email ini berisi tentang password e-NOFA dan email informasi dari Kantor Pajak bahwa“Aktivasi Akun PKP Berhasil”.
    8. Contoh: email balasan aktivasi akun PKP:
  4. Tahap selanjutnya adalah memiliki sertifikat elektronik, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia dikukuhkan. Berikut syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik:
    1. Menyerahkan dokumen sesuai format yang diatur dalam Lampiran yaitu Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik.
    2. Menyerahkan SPT Tahunan beserta bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan.
    3. Menunjukkan dan menyerahkan identitas asli beserta fotocopynya Pengurus. Untuk WNI menyerahkan KTP dan KK sedangkan WNA menyerahkan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    4. Softcopy pas foto pengurus yang mengurus pengajuan sertifikat elektronik yang disimpan di dalam compact disk (CD) dan file diberi nama dengan format : “NPWP PKP-nama pengurus-nomor identitas kependudukan pengurus”.
    5. Sebagai pelengkap persyaratan, bawalah dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan PKP ketika anda mengajukan sertifikat elektronik. Seperti Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP dan email yang berisi Password aktivasi akun e-nofa dari KPP atau surat pemberitahuannya.
    6. Setelah syarat pengajuan sertifikat elektronik lengkap dan sesuai peraturan, pegawai KPP yang melayani akan meminta foto langsung pengurus. Disamping itu, pengurus akan diminta memasukkan passphrase yang digunakan sebagai kode keamanan selain password. Passphrase sangat penting karena digunakan untuk registrasi e-faktur.
    7. Kembali ke aplikasi OnlinePajak dan hubungkan profile PKP Anda.

Waktu Penyelesaian Aktivasi Akun PKP adalah sebagai berikut :

Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:

  1. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau
  2. tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan  permohonan  pengukuhan  PKP  atau dikukuhkan PKP secara jabatan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ketika suatu pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP, supaya dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik maka  harus memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Adapun, kode aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi. Lalu bagaimana cara aktivasi akun PKP, simak uraian berikut!

Aktivasi akun PKP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Perhatikan Ini, Cara Aktivasi Akun PKP yang Wajib Diketahui

1. PKP Orang Pribadi:

  • Menunjukkan asli kartu identitas diri berupa:
    • KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing;
  • Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP;

2. PKP Badan dan Bentuk Usaha Tetap:

  • Menunjukkan asli kartu identitas pengurus berupa:
    • KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing;
  • Menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP; dan
  • Menunjukkan asli:
    • Surat pengangkatan sebagai pengurus, bagi PKP Badan;
    • Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang, bagi PKP Badan dengan status cabang; atau
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap;

Cara mengajukan permohonan kode aktivasi akun PKP

  1. Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha:
    • Pada Aplikasi Registrasi; atau
    • Secara tertulis dan menyampaikan:
      • Secara langsung;
      • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
      • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan:
    • Bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP;
    • Paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau
    • Setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
  3. Berdasarkan permintaan aktivasi akun PKP, dalam hal Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP telah diisi dengan lengkap. Maka kepada PKP diberikan BPE atau BPS. Namun, dalam hal terdapat perbedaan data Wajib Pajak pada saat permintaan aktivasi akun PKP dengan data pada saat dikukuhkan sebagai PKP, PKP harus menyampaikan permohonan perubahan data.
  4. Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPE atau BPS, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam:
    • Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan
    • Dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP.
  5. Berdasarkan penelitian lapangan, Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
    • Mengaktifkan akun PKP, dalam hal terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan; atau
    • Mencabut pengukuhan PKP, dalam hal tidak terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  6. Keputusan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah:
    • Tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau
    • Tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE atau BPS, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.

Hubungi Bizlaw apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai permasalahan pajak yang sedang Anda alami, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment