Skip to content
Alasan Pembubaran PT, Apa saja Penyebabnya?

Alasan Pembubaran PT, Apa saja Penyebabnya?

Pembubaran PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Ketika ingin melakukan pembubaran, alasan pembubaran pt bisa bermacam-macam. Dengan perekonomian yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor atau ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi. Sayangnya, tidak semua wirausahawan berhasil dengan ide bisnis mereka dan mereka terpaksa harus membubarkan perusahaan mereka.

Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) kadang menjadi pilihan terakhir yang tidak bisa dihindari ketika jalannya usaha terus merugi, alasan pembubaran pt ini menjadi alasan utama banyaknya perusahaan yang tutup. Tetapi penutupan PT ternyata tidak sesederhana menutup usaha pribadi. Anda sudah cukup rumit mendirikan usaha PT. Maka akan ada sejumlah prosedur yang perlu Anda pahami untuk menutup usaha dalam bentuk PT. Karena badan usaha PT sendiri merupakan badan usaha legal yang secara hukum memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab. Selain alasan pembubaran pt, perlu dipahami juga bagaimana prosedur yang tepat untuk menutup badan usaha PT.

Dasar Hukum Pembubaran PT

Persoalan Pembubaran PT beserta prosedur dan syaratnya sebenarnya telah tercantum dalam Bab X Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang PT). Dalam penjelasan ini setidaknya ada 6 dasar PT harus dinyatakan tutup. Adapun 6 dasar penutupan badan usaha PT tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pengambilan Keputusan RUPS

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham memiliki kuasa cukup kuat dalam pengambilan keputusan perusahaan. Ini terdiri dari pemilik modal dan merupakan organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Suara dari keputusan RUPS bersifat kuat dan mutlak. Bahkan bisa diatas kuasa direksi dan dewan komisaris. Ini sesuai dengan penjelasan pasal 142 ayat 1 huruf (a) UU PT.

2. Jangka Waktu Aktif Perusahaan Selesai

Beberapa perusahaan mengatur dalam Anggaran Dasar bahwa badan usaha mereka untuk beroperasi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini terkait dengan Hak Guna Usaha yang terbatas seperti hanya 20 tahun atau 30 tahun. Bila jangka waktu tersebut sudah berakhir, maka otomatis perusahaan akan berakhir beroperasi, karena perizinan sudah tidak berlaku. Kecuali perusahaan mengatur perpanjangan masa berlaku Hak Guna Usaha.

3. Penutupan PT Atas Dasar Keputusan Pengadilan

Menurut Pasal 146 ayat (1) UU PT, kejaksaan dapat menuntut secara hukum pembubaran PT karena alasan pelanggaran hukum atau kepentingan umum. Bila dari tuntutan ini putusan pengadilan menyatakan penutupan PT, maka secara legal keputusan ini berlaku mutlak. Dalam UU ada pula pihak ketiga yang dapat mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.

4. Dinyatakan Pailit

PT yang tidak lagi memiliki kecukupan aset dan harta untuk memenuhi kewajibanya, termasuk menutup biaya pailit dan biaya jasa kurator juga harus mendapatkan status pembubaran. Ini karena bila usaha tetap berlanjut tentunya secara keuangan perusahaan sudah tidak lagi memiliki kesanggupan. Di sisi lain pembiaran akan membuat perusahaan menambah lebih banyak kewajiban yang perlu ditutup.

5. Harta Pailit Berstatus Insolvensi

Setelah PT mendapatkan status pailit, maka otomatis harta terakhir yang tersisa akan berada pada status insolvensi. Bila status ini tidak mampu teratasi, maka otomatis perusahaan akan berstatus bangkrut. Status Insolvensi sendiri adalah kondisi debitur tidak memiliki kemampuan menutup semua kewajiban. Maka seluruh harta tersisa dari PT dibekukan dan hanya diperuntukan sebagai dana tanggungan atas kewajiban yang belum selesai.

6. Pencabutan Izin Usaha

Dalam sejumlah kondisi ketika PT melakukan pelanggaran, maka secara hukum izin usaha Perseroan dapat dicabut. Ini sesuai dengan penjelaskan pada Pasal 142 ayat (2) UU PT. Keputusan penarikan izin usaha ini secara otomatis menandakan bahwa PT bersangkutan tidak lagi bisa beroperasi karena legalitasnya telah hilang. Sehingga penutupan usaha tidak dapat terelakan.

Alasan Pembubaran PT dan Bedanya dengan Penonaktifan PT/Perusahaan

Pasca pandemi masih memberikan dampak bagi bisnis, dimana banyak yang memutuskan untuk menonaktifkan termasuk menutup perusahaan. Berbeda dengan pendirian yang lebih mudah, menutup suatu PT membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang.

Alasan Pembubaran PT di Indonesia

Salah satu alasan pembubaran PT paling kuat ialah sudah tidak ada lagi rasa keinginan atau semangat atau niat untuk melanjutkan kegiatan usahanya yang sebelumnya merupakan latar belakang pendirian PT tersebut. Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai alasan:

  1. Menghindari kerugian, dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan keadaan di Indonesia ingin menghindari kerugian finansial yang muncul;
  2. Tidak aktifnya kegiatan usaha, bisa karena secara natural berkurang customer, misalnya pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan sosial sehingga kegiatan usaha pun menjadi terbatas untuk dilakukan;
  3. Perubahan rencana bisnis;
  4. Perubahan hukum dan peraturan, misalnya ada perubahan hukum yang berdampak negatif, misalnya sebelumnya boleh menjalankan usaha tertentu namun setelah itu terdapat hukum yang melarang berjalannya PT;
  5. Permintaan pasar menurun, bahwa demand atas supply barang menurun di pasar.

Seperti yang diketahui, untuk menjalankan PT membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Banyak PT yang belum break even karena biaya operasionalnya tidak sedikit, tergantung skala yang dilakukan PT tersebut. Sehingga ketika alasan-alasan ini muncul menjadi pilihan untuk pendiri PT untuk menutup atau menonaktifkan bagi PT tersebut untuk mengalami kerugian yang lebih besar.  Pasal 142 ayat (1) UU PT juga mengatur terkait dengan alasan-alasan pembubaran suatu PT berdasarkan undang-undang diantaranya :

  1. Berdasarkan keputusan RUPS. RUPS atau pemegang saham PT secara sukarela memang menutup perusahaannya. Tidak ada paksaan dari pihak lain tetapi memang kesepakatan yang disepakati bersama dengan tujuan untuk menutup PT tersebut. Sesuai kuorum ataupun juga disepakati secara full (tidak ada pemegang saham yang menentang). 
  2. Karena jangka waktu berdiri PT dalam Anggaran Dasar berakhir. Saat ini sudah tidak terlalu banyak karena ini adalah untuk PT yang berdirinya seperti JO atau PT yang berdiri agak lama (bertahun-tahun yang lalu). Kebanyakan PT ini berdiri untuk waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, poin ini sudah jarang.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan, jadi ditetapkan untuk harus membubarkan diri. 
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Jadi ini untuk PT yang ada dalam posisi pailit dimana sudah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga bahwa hartanya tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan jadi boleh dibubarkan.
  5. Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi. Hal ini diatur dalam undang-undang kepailitan. 
  6. Karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam peraturan sektor dimana karena sifat usahanya ketika izin dicabut, maka dalam peraturan tersebut diwajibkan untuk mengikutinya dengan melakukan likuidasi.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pemegang saham memiliki hak untuk membubarkan perusahaan jika semua setuju untuk melakukannya. Pengajuan pembubaran bisa diserahkan bukan hanya oleh Dewan Direksi atau Dewan Komisaris, tetapi bahkan pemegang saham yang memiliki setidaknya 1/10 dari total saham memiliki hak suara. Agar pembubaran perusahaan disetujui, kesepakatan harus mencapai setidaknya 3/4 dari total saham saat pemberian suara dibutuhkan.

Keputusan Pengadilan

Perusahaan bisa dipaksa untuk menghentikan kegiatannya berdasarkan keputusan pengadilan. Ada banyak alasan yang membuat pengadilan mengeluarkan keputusan radikal seperti itu. Penyalahgunaan kepentingan umum, mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak aktif selama lebih dari tiga tahun atau berakhir dengan kebangkrutan adalah beberapa alasannya. Dalam kasus ini, likuidator yang bertanggung jawab akan keseluruhan prosesnya akan ditunjuk secara langsung oleh pengadilan.

Jika Periode Inkorporasi telah Berakhir

Periode inkorporasi biasanya tidak terbatas. Namun, dalam kasus yang jarang terjadi, inkorporasi bisa memiliki batas masa berlaku, dan perusahaan harus memperbaruinya agar kegiatan bisnis bisa tetap berlangsung. Jika gagal melakukan ini, perusahaan dapat dibubarkan begitu periode berakhir. RUPS diwajibkan menunjuk seorang likuidator dalam jangka waktu 30 hari, dan pihak manajemen tidak boleh mengambil langkah hukum lebih jauh.

Pencabutan Izin Usaha

Jika izin usaha dicabut, perusahaan kehilangan dasar hukum untuk keberadaannya dan harus melakukan likuidasi. Ini biasanya terjadi dalam bidang yang spesifik dan diatur dengan ketat.

Perbedaan Pembubaran PT dan Penonaktifan PT

Ketika berbicara tentang pembubaran PT, secara awam bisa bermacam-macam diartikannya. Bisa PT itu tidak dibubarkan secara hukum tapi hanya di non-aktifkan jika memang dirasa penutupan atau pembubaran PT itu cukup kompleks atau tidak bisa dilakukan di saat ini. Namun ada juga pembubaran PT yang harus menghapus daftar perusahaan di Kemenkumham dan menghapus status badan hukumnya. 

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang PT), dimana pembubaran PT ini disetujui oleh RUPS (rapat umum pemegang saham) PT  tersebut. Jadi tidak dapat diputuskan oleh pihak lain selain RUPS. Saat RUPS setuju maka dilakukan proses likuidasi, yaitu untuk membereskan kekayaan PT. Dalam proses pembubaran, PT memiliki kewajiban:

  • Menyelesaikan seluruh kewajiban ke karyawan maupun pihak ketiga;
  • Harus membereskan aset PT, jadi tidak bisa PT bubar tapi terdapat aset atas namanya misalnya properti, mesin, dan kendaraan. Maksud dari pemberesan adalah dijual atau dialihkan pihak lain. Sampai PT hanya memiliki kekayaan likuid, yaitu aset yang telah dialihkan dan menjadi harta kekayaan PT;
  • Mencabut izin usahanya; dan
  • Mencabut status wajib pajak dari PT tersebut.

Jadi ketika pembubarannya disetujui oleh RUPS, konsekuensinya PT tidak lagi menjadi suatu badan hukum di Indonesia, jadi semua kewajiban harus dilunasi, asetnya harus dirapikan sebelum tutup, dan izin/dokumen yang dimiliki wajib dicabut atau diselesaikan. Selain izin terdapat dokumen lain seperti BPJS, rekening, kepesertaan di asosiasi yang harus dicabut/diselesaikan. Perlu dipahami bahwa perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum sampai dengan pertanggungjawaban RUPS diterima oleh RUPS/pengadilan yang menandai selesainya proses likuidasi. Jadi pembubaran ini menjadi proses yang cukup panjang. Penutupan dan pembubaran perusahaan merupakan suatu proses yang diperiksa dulu sebelum bisa diterima oleh RUPS baik dari sisi legalnya maupun sisi pajaknya.

Sementara penon-aktifan PT tidak membubarkan PT sehingga PT tidak melakukan kegiatan usaha (dorma). Tapi jika PT ini tidak dibubarkan dan masih ada badannya, jadi ada kewajiban yang timbul diantaranya:

  • PT harus tetap melakukan kewajiban pelaporan (seperti laporan pajak dan laporan keuangan). Jadi karena blm bubar maka kewajiban ini ada, dan ketika instansi menanyakan dorma, wajib diberikan jawaban bagi pengurus PT. 
  • Harus juga menjalankan kewajiban finansial (misal BPJS harus tetap dibayar), 
  • dan juga harus tetap memiliki domisili usaha yaitu kedudukan kantor dan juga izin usaha yang berlaku karena memang PTnya masih ada dan selama PT itu masih ada, masih memiliki kewajiban sebagai PT yang memiliki kegiatan usaha walaupun kegiatan usahanya tidak aktif.

Prosedur Dan Syarat Pembubaran PT

Sebagaimana tercantum dalam UU PT tersebut penutupan PT harus berdasarkan 6 dasar sebagaimana telah diungkap di atas. Bilamana PT sudah mendapatkan status pailit atau tutup, maka berikut ini adalah prosedur dan syarat yang perlu Anda penuhi.

1. Syarat Penutupan PT

Untuk melakukan penutupan PT, berikut ini sejumlah berkas dan syarat yang perlu Anda penuhi.

  • Akta pendirian PT yang berlaku lengkap dengan penyesuaian terakhir;
  • Surat Keputusan Kemenkumham terbaru atas perijinan pendirian PT;
  • Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Dewan Komisaris);
  • Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  • laporan berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (lokasi usaha);
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Prosedur Untuk Menutup Badan Usaha PT

Meski secara hukum pembubaran PT sudah sesuai dengan dasar dasar penutupan Perseroan sebagaimana pada Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT, pembubaran PT baru resmi bila secara hukum status badan usaha sudah tercabut. Bila secara hukum dasar atas penutupan PT sudah sesuai dan pihak PT sudah menyiapkan seluruh berkas dan syarat. Ada dua pihak yang perlu Anda libatkan dalam pembubaran PT. Dalam hal ini adalah RUPS dan pengadilan. Untuk mendapatkan persetujuan pencabutan badan usaha. Maka berikut ini merupakan prosedur yang perlu Anda tempuh untuk menutup badan usaha PT.

1. Melakukan RUPS Akhir

RUPS perlu Anda lakukan kali ini untuk mendapatkan persetujuan atas penutupan usaha PT tersebut. Bersamaan dengan langkah tersebut, RUPS juga perlu memutuskan siapa pihak kurator dan likuidator. Prosedur ini bertujuan untuk menghitung kekayaan perusahaan menjadikannya sebagai aset cair yang dapat bekerja untuk menutup semua kewajiban sampai aset terakhir yang tersisa.

2. Pengumuman hasil RUPS

Semua perusahaan biasanya memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga dalam menjalankan usaha, seperti mitra usaha, kreditor, supplier, dan lain sebagainya. Bilamana perusahaan tidak lagi berjalan sudah pasti Anda perlu menyampaikan pengumuman resmi atas penutupan perusahaan. Sehingga setiap pihak ketiga yang terlibat dengan perusahaan Anda bisa segera mengambil tindak lanjut.

3. Pelaporan Likuidator

Dari hasil proses inventaris dan tingkat likuiditas perusahaan, Anda dapat menemukan gambaran sejauh mana pailit yang tengah perusahaan hadapi. Nantinya, hasil proses inventaris dan likuiditas atas aset perusahaan ini harus dilaporkan kepada RUPS dan pengadilan. Pengadilan dan tim RUPS akan menilai kondisi pailit perusahaan dan mengambil keputusan.

4. Pengajuan Penutupan ke Kemenkumham

Perizinan pendirian usaha PT memang melalui prosedur dengan pihak Kemenkumham. Maka prosedur penutupan usaha PT juga perlu Anda lakukan dengan prosedur pengajuan penutupan PT ke arah kemenkumham.

5. Pemberitaan Melalui Media Massa

Untuk memastikan setiap pihak terkait dengan perusahaan mendapatkan informasi mengenai penutupan Perseroan ini, maka perlu ada pemberitaan resmi pada media massa seperti surat kabar atau melalui media online.

6. Penghapusan Resmi PT dari Daftar Perseroan

Legalitas PT secara baku terdapat pada daftar nama Perseroan yang terdapat pada Kemenkumham. Maka secara legal pembubaran perusahaan Perseroan akan terjadi ketika nama PT terhapus dari daftar tersebut. Kemudian kementrian juga mengumumkan penutupan PT melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Ini menjadi penanda utama bahwa perusahaan PT bersangkutan telah tutup secara resmi. Bersamaan dengan itu, akan terbit sejumlah berkas berupa Akta Pembubaran Perseroan dan SK Pembubaran Perseroan dari Kemenkumham.

Biaya Penutupan PT

Biaya yang perlu Anda alokasikan untuk melakukan pembubaran perusahaan Perseroan memang tidak kecil. Ini karena ada sejumlah tahapan dan prosedur yang perlu Anda lalui sampai seluruh berkas pembubaran PT resmi keluar. Termasuk pengumuman resmi yang perlu Anda terbitkan melalui media massa, secara umum biaya yang perlu Anda siapkan untuk seluruh prosedur berkisar antara 15 juta sampai 17 jutaan. Itulah seluruh penjelasan mengenai bagaimana dasar hukum dari penutupan PT. Termasuk pula syarat berkas dan prosedur yang perlu Anda lalui hingga perusahaan resmi tutup.

Baca juga: Langkah tepat, prosedur dan juga syarat pembubaran PT

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan tentang Pembubaran PT, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment