Skip to content
Inilah Perbedaan Copyright dan Hak Cipta yang Jarang Diketahui

Inilah Rekomendasi Virtual Office dan Hal Penting Lainnya

Sebelum Teman Bizlaw memilih untuk menggunakan virtual office, Teman Bizlaw harus tahu apa sih hal penting yang perlu diperhatikan dalam memilih virtual office?

Biasanya apa saja syarat-syarat dan ketentuan penting dalam memilih virtual office? Nah, dari pengertian dan kegunaan virtual office itu sendiri kita tahu sedikit-sedikit apa saja yang perlu kita perhatikan.

Perda Zonasi ditetapkan dan ditandatangani tanggal 17 Februari 2014 oleh Gubernur Joko Widodo. Tujuan dikeluarkannya Perda ini apabila mengacu kepada bagian menimbang adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan alasan seperti itu, maka pemerintah DKI Jakarta beramibisi untuk mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan.

Contohnya adalah wilayah industri untuk kegiatan industri. Dalam Perda Zonasi, wilayah industri hanya berada di Pulogadung, Cakung, Cengkareng. Dan tidak ada wilayah industri misalnya di Kebayoran Baru, karena wilayah Kebayoran Baru tidak layak untuk kegiatan industri.

Baca juga: Persyaratan menggunakan Virtual Office

Kenapa Begitu?

Banyak perusahaan pemula yang belum memiliki kemampuan untuk menyediakan suatu tempat usaha gedung atau ruko sehingga banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan domisili perusahaan dirumah.

Dengan diberlakukannya Perda Zonasi, sudah tidak boleh lagi mendirikan usaha di rumah, dan apabila bukan di rumah – misalkan di ruko, maka ruko tersebut harus berada di zonasi Perkantoran (warna ungu) atau Campuran (warna ungu) yang akan dijelaskan dibawah.

Bagaimana apabila ruko tersebut ternyata berada di zona pemukiman (warna kuning)? Apabila demikian, maka tidak bisa mendirikan PT di alamat tersebut atau nantinya tidak akan diberikan izin usaha atas alamat tersebut.

 

Hadirlah Virtual Office!

Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan / perorangan/ koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:

  1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau lzin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut.
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang pub!ik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
    2. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parker;
  • Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
  1. Tidak menggunakan pera!atan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
  2. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Biar Teman Bizlaw lebih mudah, kita bantu jelaskan hal-hal penting yang harus diperhatian dalam memilih virtual office. Simak di bawah ini ya!

 

Ini Dia Hal Penting dan Rekomendasi Virtual Office

Hal Penting Virtual Office dan Rekomendasi Untuk Kalian

Yang pertama menjadi perhatian Teman Bizlaw adalah lokasi dari virtual office itu sendiri. Sekarang sudah banyak lokasi-lokasi perkantoran, seperti  Central Business District (CBD) di wilayah DKI Jakarta, dan tersebar di beberapa daerah seperti Sudirman, Thamrin maupun Kuningan belum lagi CBD didaerah Kemang, Cawang dan Tomang serta daerah lainnya yang bisa jadi rekomendasi virtual office.

Lokasi rekomendasi Virtual Office di Jakarta merupakan faktor yang paling utama di dalam menentukan alamat dari bisnis/usaha, baik pada nantinya digunakan sebagai alamat kantor maupun hanya sebagai alamat legaitas usaha karena sudah terlanjur menyewa ruangan kantor namun di zonasi yang tidak tepat (peruntukannya bukan untuk ruangan kantor/berusaha).

Semakin strategisnya lokasi kantor dari sebuah bisnis/usaha maka semakin besar pula keuntungan tambahan (selain profit karena penjualan produk/jasa) yang dapat diperoleh, baik bonafiditas maupun efisiensi waktu perjalanan.

Sebagai salah satu rekomendasi Virtual Office adalah daerah Kemang, Jakarta Selatan, yaitu BIZLAW. Tempat nyaman dengan lokasi strategis, BIZLAW tempatnya!

Selain dari lokasi virtual office, sebagai pengusaha, Teman Bizlaw harus memilih Virtual Office di Jakarta yang dapat mengakomodir memiliki fasilitas sesuai dengan kebutuhan bisnis atau usaha.

Lebih baik, memilih virtual office yang memiliki fasilitas ruang meeting, alat dan furniture kantor yang bagus, yang memiliki estetika yang baik dan masih berfungsi dengan baik, koneksi Internet yang cepat, dan tak kalah penting adalah tempat penyedia jasa Virtual Office di Jakarta merupakan lokasi yang legal untuk berusaha sehingga tidak menyulitkan legalitas usaha Anda.

Hal yang perlu diperhatikan selain dari segi lokasi, fasilitas & Layanan adalah Konsep Virtual Office di Jakarta. Konsep Virtual Office di Jakarta hanya cenderung sebatas memberikan ruang terbatas bagi kegiatan bisnis/usaha.

Hal mana flexibilitas dalam bekerja antara karyawan ataupun pebisnis/pengusaha sendiri berbeda-beda, ada terdapat orang yang datang ke kantor pada waktu yang berbeda, mengambil istirahat pada waktu yang berbeda, perlu bersosialisasi pada waktu yang berbeda, dan memiliki jam paling produktif pada waktu yang berbeda-beda.

Untuk itu hadirlah BIZLAW sebagai penyedia jasa Virtual Office di Jakarta yang memberikan solusi untuk semua pebisnis/pengusaha memiliki tempat kerja yang instan.

BIZLAW memberikan solusi untuk semua kebutuhan bisnis Anda dalam satu layanan atap, baik dari segi hukum, IT maupun jasa akuntansi dan pajak, dan menghubungkan orang-orang yang berada dalam jaringan/komunitas.

Pilihlah virtual office yang memiliki syarat dan ketentuan yang mudah namun detail. Sudah sepatutnya Virtual Office di Jakarta sebagai solusi yang memudahkan bagi bisnis/usaha bagi Teman Bizlaw bukannya malah menghambat.

BIZLAW memberikan layanan yang terintegrasi dalam pelayanan satu atap, termasuk membuat bisnis Teman Bizlaw tumbuh lebih cepat, karena BIZLAW mengerti bagaimana menyederhanakan bisnis Anda secara ekonomi dan cara yang efisien.

Hal terakhir ini juga perlu diperhatikan oleh Anda di dalam memilih Virtual Office di Jakarta yang tepat adalah biaya sewa.

Biaya sewa Virtual Office di Jakarta menjadi salah satu faktor krusial dalam menentukan penggunaan Virtual Office di Jakarta. Hal ini dikarenakan tujuan awal dari penggunaan Virtual Office di Jakarta adalah untuk mengurangi dan/atau menghindari biaya-biaya operasional suatu bisnis atau usaha.

Baca juga: Apakah semua bidang usaha bisa menggunakan Virtual Office?

Hubungi Kami

Aman banget kan pakai virtual office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan virtual office!

Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan, Bizlaw memiliki virtual office yang sangat memadai loh! Virtual office Bizlaw berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jadi lokasinya sangat strategis nih buat Teman Bizlaw yang mau menyewa virtual office!

Gimana sih caranya?

Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan virtual office ke kalian!

Ingin tahu lebih lanjut virtual office yang disediakan Bizlaw? Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw!

Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment