Skip to content
Bidang Usaha yang Bisa dan Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

Bidang Usaha yang Bisa dan Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

Memiliki allamat kantor di virtual office merupakan salah satu strategi dalam efisiensi biaya namun tetap mendapatkan citra profesional pada perusahaan Anda. Namun virtual office tidak dapat digunakan sebagai domisili semua bidang usaha di Indonesia, ada beberapa bida usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office.

 

Seperti yang kita juga ketahui bahwa semakin hari, perkembangan teknologi semakin meningkat. Informasi dan teknologi yang meningkat secara pesat, membuat banyak pekerjaan dibuat lebih mudah. Salah satu yang memudahkan suatu pekerjaan dengan adanya teknologi adalah dengan adanya virtual office.  Virtual Office merupakan lompatan dari teknologi informasi. Kalau ditinjau lebih mendalam, virtual office berangkat dari kebutuhan kepraktisan dan efisiensi di bidang komunikasi data. Untuk menciptakan keunggulan kompetitif, organisasi mutlak harus menguasai informasi lebih awal, akurat, dan komprehensif. Hal ini akan terwujud apabila pertukaran informasi dapat dilakukan dengan baik.

 

Virtual Office saat ini bukan hanya sebagai pemanfaatan “ruang kerja” di dunia maya, tetapi juga merupakan aplikasi lengkap termasuk komunikasi professional. Virtual Office timbul sebagai upaya untuk mewujudkan efisiensi kerja yang berujung pada penakanan biaya (cost reduction) yang salah satunya adalah pengurangan penggunaan lingkungan kantor secara fisik. Sebuah virtual office dapat memberikan penghematan yang signifikan dan fleksibilitas dibandingkan dengan menyewa ruang kantor tradisional.

 

Virtual office bisa dikatakan sebagai sebuah impementasi dari upaya otomasi perkantoran (office automation) yang bertujuan membantu pemilik atau karyawan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja. Keberadaan virtual office membuat seorang pemilik atau karyawan perusahaan dapat “datang” ke kantor secara cepat yang sebetulnya, kedatangan dan kepergian tersebut berlangsung secara virtual yang tidak secara fisik datang dan hadir di lingkungan kantor.

 

Biasanya pengusaha akan memilih virtual office adalah kenyamanan dalam mendapatkan ruang kerja yang tidak repot dalam pengurusannya. Penyewa virtual office bisa juga bekerja walaupun sedang bersantai duduk di rumah (kerja dari rumah) ataupun pada saat sedang berlibur tanpa harus memikirkan penggunaan bangunan kantornya.

 

Jadi, singkatnya, dengan virtual office penyewa dapat memiliki atau menyewa ‘alamat’ yang dapat membuat perusahaannya memiliki lokasi kantor yang strategis tanpa harus memiliki bangunan kantor. Dalam hal ini, penyewa juga dapat menghemat biaya yang hamper mencapai 90% jika menyewa kantor biasa, dimana harus membiayai listrik, telepon, air dan lain sebagainya. Sedangkan dengan virtual office pengusaha tidak harus memikirkan hal tersebut karena telah ada yang mengatur sehingga membuat pekerjaan lebih produktif.

 

Dengan adanya layanan virtual office, menjadi angin segar bagi bagi pengusaha/pebisnis maupun Startup dan juga pengusaha/pebisnis usaha mikro, kecil, dan menengah, atau dikenal dengan UMKM. Memang disadari bahwa penggunaan jasa/layanan Virtual Office sering digunakan oleh pengusaha/pebisnis maupun Startup di Indonesia dengan mobilitas tinggi sehingga kebutuhan Kantor dan/atau tempat usaha yang konvesional bukan menjadi pilihan.

 

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Virtual Office?

Dari penjelasan di atas, kita menjadi tahu bahwa dengan virtual office, tentu kegiatan wirausaha dapat berlansung lebih efektif. Apalagi bagi para pengusaha yang baru meniti karirnya. Setelah mengetahui mengenai virtual office secara singkat, pasti Teman Bizlaw pingin tahu juga kan bidang usaha apa saja sih bisa menggunakan virtual office? Apakah usaha kalian termasuk usaha yang bisa melakukan virtual office? Yuk simak dibawah ini!

  1. Startup

Banyak virtual office terletak di kawasan bisnis sehingga tentunya memiliki nilai plus dan dapat meningkatkan nilai jual bisnis serta membangun brand yang baik untuk perusahaan yang Anda jalankan. Dengan lokasi yang strategis, maka para pelanggan dan calon investor akan teryakinkan pada saat menyebutkan lokasi perusahaan startup.

  1. Usaha Kecil dan Menengah

Bisnis yang berskala kecil dan menengah ini, selain memudahkan konsumen mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, jenis produk pun harganya beragam dan siapa pun bisa memulai bisnis UKM ini lho. Agar terlihat profesional, bisnis UKM membutuhkan alamat kantor yang strategis untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan serta pengembangan bisnis mereka.

  1. Jasa Konsultan

Menggunakan virtual office untuk jasa konsultan ini tepat sekali karena tidak seperti kantor konvensional, dengan memilih virtual office maka Anda tidak akan diikat dengan kontrak panjang. Waktu minimum kontrak yang dikenakan untuk virtual office beragam, sehingga Anda tidak diharuskan menyewa dalam kurun waktu yang terlampau lama. Lebih fleksibel perihal kontrak sewa.

  1. Bantuan Hukum

Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Bukan hanya terbatas pada kasus kriminalitas tetapi terkait pula dengan urusan-urusan bisnis yang menyangkut aspek legalitas, perlindungan hak cipta dan lain-lain. Lawyer (pengacara) terbukti bisa diandalkan untuk memahami resiko dan konsekuensi atas apa yang hendak dilakukan oleh klien, khususnya di bidang usaha. Jasa pengacara sekarang ini rata-rata menggunakan sistem kerja berbasis virtual office yang lebih efisien dan memudahkan bagi pengelolanyaTidak butuh modal besar untuk memiliki atau menyewa kantor, namun selalu bisa meningkatkan produktivitas kerja serta terbukti bagus dalam branding perusahaan.

  1. Usaha Bidang Kreatif

Jasa kreatif kian diminati saat ini, salah satunya yang digeluti oleh graphic designer. Perancang grafis atau sering disebut dengan desainer grafis adalah profesi yang menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion. Seorang desainer grafis menciptakan karya untuk penerbit, media cetak dan elektronik, seperti brosur dan mengiklankan produk. Penyedia jasa dan penyewa jasa tidak perlu melakukan pertemuan secara sering. Dengan memilih virtual office, suasana kerja yang nyaman akan membuat bertambahnya produktivitas kerja.

  1. Event Management

Jasa ini bertanggung jawab dalam membantu klien menyelenggarakan acara yang diinginkan dan sesuai dengan anggaran, mengajukan konsep yang menarik kepada klien, memberikan usul mengenai vendor untuk acara kepada klien. Memang, pada umumnya penyelenggara event management tidak disarankan menyewa virtual office namun ada beberapa provider office yang mengizinkan penyewaan terhadap event management.

 

Namun, harus hati-hati ya karena ada juga bidang-bidang usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office, lengkapnya di bawah ini!

 

Bidang Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

Walaupun terdapat banyak bidang usaha yang bisa menggunakan virtual office, namun sebagai seorang pengusaha, kita juga harus cermat nih! Kalau usaha kalian di bidang ini berart kalian masih harus menggunakan kantor konvensional ya!

  1. E-Commerce

Pengusaha yang bergerak di bidang bisnis online ini dilarang menggunakan virtual office. Larangan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online.

  1. Konstruksi

Selain modal yang besar, jasa konstruksi pasti memerlukan alat konstruksi yang berukuran besar juga mengharuskan pengusaha untuk memiliki ruang khusus untuk menyimpan alat konstruksi tersebut. Karenanya, Perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi tidak boleh menggunakan virtual office.

  1. Pariwisata

Pengusaha harus mendapatkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Untuk bisa mendapatkan izin tersebut anda harus mempunyai tempat yang bisa disurvei oleh pihak yang berwewenang. Selain itu, bidang usaha pariwisata seperti restoran tentunya membutuhkan fasilitas dengan ruangan seperti ruang dapur ataupun ruang makan yang tidak bisa dipenuhi dengan menggunakan virtual office.

  1. Properti

Karena perusahaan properti pasti membutuhkan domisili dan lokasi yang pasti, maka usaha di bidang ini tidak diperkenankan menggunakan virtual office. Karena dianggap bukan alamat pasti usaha tersebut.

 

Hubungi Kami

Aman banget kan pakai virtual office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan virtual office!

 

Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan, Bizlaw memiliki virtual office yang sangat memadai loh! Virtual office Bizlaw berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jadi lokasinya sangat strategis nih buat Teman Bizlaw yang mau menyewa virtual office!

 

Gimana sih caranya?

 

Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan virtual office ke kalian!

 

Ingin tahu lebih lanjut virtual office yang disediakan Bizlaw? Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw!

 

Segera hubungi kami disini:

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

 

Leave a Comment