Skip to content

Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Perjanjian Lisensi

Kalian pasti pernah mendengar tentang usaha yang dimiliki oleh Spotify dan Netflix. Spotify membiarkan pelanggannya untuk mendengarkan lagu-lagu, sementara Netflix membiarkan pelanggannya untuk menonton film. Produk yang disiarkan oleh kedua media tersebut tidak semuanya dibuat oleh mereka sendiri. Banyak film dan lagu yang tidak diproduksi oleh Spotify dan Netflix. Lantas, bagaimana caranya mereka dapat menyiarkan hal-hal yang bukan milik mereka?

Pertanyaan pertama yang mungkin muncul adalah: bukankah ada hak tertentu yang melindungi suatu produk sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan produk tersebut untuk meraup keuntungan? Jawabannya adalah memang ada.

Hak tersebut umumnya dikenal sebagai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual melindungi hak cipta (hak eksklusif atas suatu karya), serta hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri sendiri mencakup bidang-bidang berikut:

  1. Paten adalah hak eksklusif atas suatu inovasi atau penemuan;
  2. Desain Industri, atau hak eksklusif atas hal-hal tertentu yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan;
  3. Merek dagang;
  4. Indikasi Geografis, yakni tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang;
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu;
  6. Rahasia dagang, yakni informasi yang dirahasiakan oleh pemiliknya karena mempunyai nilai ekonomi bagi usahanya; dan
  7. Perlindungan Varietas Tanaman.

Melihat Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 (PP No. 36 Tahun 2018), pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Tentunya, hal ini tidak berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan. Semua objek hak kekayaan intelektual yang telah disebutkan di atas, kecuali untuk indikasi geografis, dapat dijadikan objek perjanjian lisensi.

Mengapa pemilik hak kekayaan intelektual mau melakukan perjanjian lisensi?

Pemilik hak kekayaan intelektual yang memberikan lisensi kepada pihak lain (Pemilik atau Pemberi Lisensi) biasanya tidak memberikan lisensi kepada pihak lain (Penerima Lisensi) secara cuma-cuma. Dalam perjanjian, biasanya Penerima Lisensi harus membayarkan royalti kepada Pemilik Lisensi. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan suatu hal yang diberikan lisensinya oleh Pemilik Lisensi.

Batasan pembuatan perjanjian lisensi

Pasal 6 PP No. 36 Tahun 2018 menyatakan bahwa perjanjian lisensi tidak dapat memuat hal-hal yang dapat:

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengadilan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertantangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Hal-hal yang harus ada di perjanjian

Terdapat hal-hal yang harus dimuat perjanjian lisensi, yakni:

  1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi;
  3. objek perjanjian Lisensi;
  4. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
  5. jangka waktu perjanjian Lisensi;
  6. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
  7. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Setelah perjanjian: pencatatan

Setelah perjanjian lisensi telah dibuat, perlu dilakukan pencatatan mengenai lisensi tersebut ke Menteri Hukum dan Asasi Manusia (Menteri) Pencatatan ini harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dan dapat dilakukan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) atau secara online. Apabila tidak melakukan pencatatan, perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum kepada pihak-pihak yang terkait.

Adapun hal-hal yang harus dilampirkan ketika mencatatkan lisensi, adalah sebagai berikut:

  1. Salinan perjanjian Lisensi;
  2. Petikan resmi sertifikat paten;
  3. Sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  4. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan lisensi.

Apabila Pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Indonesia, atau merupakan Warga Negara Asing, permohonan pencatatan harus diajukan melalui kuasa.

Setelah dokumen diserahkan, Ditjen KI akan melakukan pemeriksaan kepada permohonan pencatatan. Ketika pemeriksaan tersebut dilangsungkan, Ditjen KI akan memastikan bahwa lampiran-lampiran yang harus diberikan sudah lengkap. Apabila ada yang belum lengkap, Ditjen KI akan mengembalikan berkas pemohon untuk dilengkapi.

Barulah, setelah dokumen dinyatakan lengkap, akan berlangsung pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Jika dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri (melalui Ditjen KI) akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen. Apabila hal ini terjadi, pemohon harus menyesuaikan dokumen dalam jangka waktu  paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ia diberitahu bahwa dokumen tersebut tidak sesuai.

Dalam hal pemohon tidak dapat menyesuaikan dalam batas jangka waktu tersebut, Menteri (melalui Ditjen KI) akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali. Menurut Pasal 14 PP No. 36 Tahun 2018, aya yang sudah dibayarkan oleh Pemohon tidak dapat ditarik kembali atau tidak bisa dilakukan refund.

Bilamana permohonan sudah sesuai dan mendapatkan persetujuan, Menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukannya kepada pemohon.

Pencatatannya berlaku sampai kapan?

Pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian lisensi berlaku. Jika jangka waktu itu sudah berakhir, dapat diajukan permohonan kembali.

Perjanjian lisensi sendiri dapat dicabut sebelum jangka waktunya berakhir. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat kesepakatan antara Pemberi dan Penerima Lisensi atau adanya putusan pengadilan. Perjanjian lisensi juga dapat dicabut apabila ada sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang–undangan.

Kalau perjanjiannya mau diubah, gimana?

Perubahan pencatatan perjanjian lisensi diatur dalam Pasal 18 PP No. 36 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa perjanjian lisensi dapat diubah. Perubahan perjanjian lisensi yang dibolehkan mencakup nama pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi  (para pihak), objek perjanjian lisensi, dan hal-hal lainnya.

Apabila para pihak hendak melakukan perubahan nama para pihak dalam perjanjian lisensi atau objek perjanjian lisensi, para pihak harus mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang baru. Di sisi lain, jika dilakukan perubahan mengenai hal-hal lain, maka Penerima lisensi patut memberitahukan perubahan perjanjian lisensi yang telah dicatatkan dan diumumnya dengan membayar biaya.

Hubungi kami

Proses pembuatan perjanjian lisensi, pencatatannya, dan segala hal pengurusannya mungkin terdengar rumit bagi anda. Akan tetapi, tidak usah khawatir. Kami di Bizlaw siap untuk membantu Anda membuat semua proses lisensi anda, mulai dari pembuatan perjanjian, pencatatan, sampai perubahannya, untuk jadi lebih mudah. Bizlaw menyediakan layanan penyusunan kontrak cepat bagi anda yang membutuhkannya. Untuk proses hukum lisensi, Bizlaw juga dapat menghubungkan anda dengan pengacara yang anda butuhkan.

Jika anda ingin berkonsultasi tentang lisensi, atau tentang hak kekayaan intelektual, jangan ragu untuk hubungi Bizlaw melalui e-mail info@bizlaw.co.id atau nomor kami (081299215128).

Leave a Comment