Skip to content
Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?

Waspada! Wanprestasi Jual-Beli Online Ini Bentuknya

Wanprestasi Jual-Beli Online seperti disebutkan pada artikel di bawah ini. Wanprestasi merupakan hal yang sudah sering didengar bagi kalangan orang- orang yang bergelut di bidang hukum.

Namun bagi Teman Bizlaw yang tidak familiar dengan kata wanprestasi ini, bagaimana?

Wanprestasi merupakan suatu tindakan tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan, dicatat, diperjanjikan dalam perjanjian.

Biasanya wanprestasi erat hubungannya dengan kreditur dan debitur, namun tidak hanya itu saja. Wanprestasi juga berlaku bagi siapa yang melanggar suatu perjanjian yang telah diperjanjikan, terutama kewajiban yang dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian.

Dengan kata lain wanprestasi adalah suatu kegagalan kontrak yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Kegagalan kontrak ini dapat terjadi secara sengaja maupun karena kelalaian dari pihak tersebut sendiri, sehingga tidak tercapainya prestasi yang diinginkan dalam perjanjian.

Lalu bagaimana dengan jual beli online? Kan tidak ada perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara tertulis?

Memang biasanya, suatu wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui media eletronik (online), sangat rentan untuk dibuktikan.

Hal ini dikarenakan perjanjian yang dilakukan hanya virtual saja, jadi tidak mengethaui keaslian penjual ataupun barang yang dibeli, apakah barang itu benar- benar ada atau tidak?

Apakah penjual merupakan orang yang sama dengan identitas yang diberikan atau tidak?

Menarik kan? Yuk kita bahas!

Bentuk Wanprestasi Jual Beli Online

Waspada! Wanprestasi Jual-Beli Online Ini Bentuknya
Bentuk Wanprestasi Jual Beli Online

Pada dasarnya, transaksi jual beli melalui online, sistemnya tidak jauh berbeda dengan jual beli biasa, ada pihak penjual dan pembeli.

Pihak penjual harus memberikan barang yang dibeli dan begitu juga dengan pembeli yang mempunyai kewajiban untuk membayar serta hak untuk menerima barang yang telah dibayarkan.

Namun, bedanya dilakukan dengan media elektronik, pembayaran dan pemberian barang dilakukan secara virtual atau tidak bertemu secara langsung.

Suatu perjanjian jual beli dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi hak-hak maupun kewajiban serta prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Walaupun sudah diatur jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam peraturan perundang-undangan, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pelaksanaannya, jual beli melalui media elektronik ini tidak selamanya mampu berjalan dengan lancar.

Hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya perbuatan salah satu pihak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal seperti penipuan maupun wanprestasi.

Untuk memperjelas gambaran Teman Bizlaw mengenai wanprestasi dalam transaksi jual beli online, kita kasih beberapa bentuknya, sebagai berikut:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan

Dalam transaksi e-commerce, penjual mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli dan kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram dan menanggung cacat-cacat tersembunyi.

Jika penjual tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka penjual dapat dikatakan wanprestasi.

2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan

Pada bentuk ini penjual benar telah menyerahkan barang yang dijual belikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.

3. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat

Maksudnya jika barang pesanan datang terlambat tapi tetap dapat dipergunakan maka hal ini dapat digolongkan sebagai prestasi yang terlambat.

Jika prestasinya tidak dapat dipergunakan lagi maka digolongkan sebagai tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, yakni seperti pada bentuk yang pertama.

4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Untuk wanprestasi yang terakhir ini, contohnya penjual yang berkewajiban untuk tidak menyebarkan kepada umum identitas dan data diri dari pembeli, tetapi ternyata penjual melakukannya.

Sehingga dari penjelasan di atas, dapat kita ambil contoh wanprestasi dalam jual beli secara online adalah:

Contoh Wanprestasi dalam Jual Beli Online

  1. Tidak memberikan barang yang sudah dibayarkan, biasanya ada penjual yang menghilang setelah dilakukannya pembayaran. Atau pemberian barang ditunda dalam waktu yang lama.
  2. Berhubungan dengan poin pertama, pemberian barang lebih dari hari yang ditentukan, bahkan tanpa adanya pemberitahuan dari penjual.
  3. Barang yang diterima tidak sesuai dengan yang telah dipesan, adanya kesalahan dalam pemilihan barang.

Lalu Apa Yang Bisa Dilakukan?

Waspada! Wanprestasi Jual-Beli Online Ini Bentuknya
Lalu Apa Yang Bisa Dilakukan?

Kasus wanprestasi dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Apabila terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar ataupun terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian jual beli biasa maupun secara online.

Maka konsumen dapat melakukan upaya hukum, untuk mencegah sengketa tersebut terjadi dan untuk memberikan efek jera kepada penjual yang tidak beritikad baik.

Ada berbagai bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli/konsumen dalam hal terjadinya wanprestasi.

Upaya hukum yang dilakukan tergantung dari bentuk wanprestasi yang dialami oleh pembeli. Kemudian yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Meminta penjual untuk melakukan penyerahan barang.
  2. Meminta barang pengganti.
  3. Meminta kompensasi.
  4. Meminta ganti rugi.
  5. Meminta pembatalan perjanjian.
  6. Meminta penurunan harga.
  7. Melaporkan penjual ke polisi (apabila sama sekali tidak ada respon dari penjual).

Terhadap produsen yang lalai, kreditur dapat menjatuhkan sanksinya kepada produsen berupa ganti rugi.

Biaya atau konsten adalah semua pengeluaran atau ongkos yang telah secara riil dikeluarkan oleh pihak dalam perjanjian.

Kerugian adalah kerugian yang secara nyata derita menimpa harta benda kreditur. kerugian harta benda tersebut terjadi karena kelalaian debitur.

Sedangkan yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian terhadap hilangnya keuntungan yang diharapkan andai debitur tidak wanprestasi.

Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 38 “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian”

Berdasarkan Pasal tersebut konsumen sebagai pihak yang dirugikan termasuk dalam hal wanprestasi bisa mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan.

Namun kebanyakan orang enggan untuk melakukan upaya hukum tersebut dikarenakan prosesnya yang ribet dan panjang. Dan lebih memilih untuk melakukan upaya hukum di luar pengadilan.

Hubungi Kami

Soal Wanprestasi, pasti tidak lepas dari pengacara. Terus dimana bisa cari pengacara? Di Bizlaw aja!

Jasa pengacara yang ditawarkan BIZLAW bisa untuk mengurus semua permasalahan hukum yang dialaminya.

Litigasi? atau Corporate? Bisa banget! Apalagi pengacara BIZLAW lebih menguasai hukum acara di persidangan. 

Selain itu untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik dan replik serta pembuktian maupun hal yang diminta klien dalam petitum sehingga klien akan dihindari dari resiko adanya keputusan hakim yang merugikan atau bahkan menghilangkan hak-hak klien.

Jika kamu membutuhkan jasa pengacara bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses.

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Kemang, Jakarta Selatan. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu Anda.

Leave a Comment