Skip to content

Waktu Perlindungan Merek

Kalian mungkin pernah dengar bahwa proses pendaftaran merek memakan waktu yang lama. Kebanyakan perusahaan yang mendaftarkan mereknya baru menerima Sertifikat Hak Merek mereka 2-3 tahun setelah mereka melakukan pendaftaran. Lama banget yah? Mungkin kalian berpikir bahwa jangka waktu tersebut sangatlah lama. Tapi tenang, kalian tidak perlu menunggu lama-lama untuk mendapatkan perlindungan merek kalian kok! Yuk simak ketentuan tentang perlindungan hak atas merek di Indonesia, khususnya waktu dimulainya perlindungan, jangka waktu perlindungan, juga hal-hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya perlindungan.

 

Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek) hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jika pihak lain ingin menggunakan merek tersebut, maka harus terdapat izin dari pemegang hak merek.

 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

 

Merek sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis: merek dagang dan merek jasa. Merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa dikenakan pada jasa yang diperdagangkan. Ada juga jenis merek ketiga, yakni merek kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama.mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya.

 

Kapan merek mulai dilindungi?

Adapun jangka waktu perlindungan hukum atas suatu hak merek adalah 10 (sepuluh) tahun. Sepuluh tahun tersebut dihitung sejak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima permohonan pendaftaran hak merek. Setelah sepuluh tahun tersebut berakhir, hak merek dapat juga diperpanjang. Perpanjangan ini dapat dilakukan untuk sepuluh tahun, sama dengan periode perlindungan hukum sebelum perpanjangan.

 

Perpanjangan perlindungan hak merek

Jika suatu pemegang hak merek ingin memperpanjang perlindungan hak merek yang dimilikinya, ia harus mengajukan permohonan perpanjangan. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sebelum perlindungan hak merek berakhir. Apabila ketentuan waktu tersebut tidak dipenuhi, bukan berarti pemegang hak merek tidak dapat mengajukan perpanjangan. Pemegang hak merek masih dapat mengajukan perpanjangan hak merek sampai dengan 6 (enam) bulan setelah setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut. Namun, apabila hal itu terjadi, terdapat biaya dan denda yang harus dibayar oleh sang

pemegang merek.

 

Perlindungan anda merek bisa berakhir terlepas waktu: penghapusan merek

Pertama, putusan pengadilan yang membuahkan putusan yang memerintahkan penghapusan pendaftaran merek

 

Pendaftaran merek dapat dihapuskan apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pendaftaran merek harus dibatalkan (merek harus dicoret dari daftar merek yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). 

 

Kedua, apabila Pemilik Merek tidak menggunakan Merek selama 3 tahun berturut-turut

Pasal 74 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek) menyebutkan:

Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

 

Namun, apabila merek tidak digunakan selama tiga tahun karena hal-hal berikut, maka tidak digunakannya merek tidak dapat menjadi alasan gugatan ke Pengadilan Niaga:

  1. larangan impor;
  2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

 

Ketentuan di atas berlaku bagi Merek biasa maupun Merek Kolektif.

 

Ketiga, Penghapusan atas prakarsa Menteri

Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri. Hal ini dapat dilakukan apabila:

  1. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

 

Penghapusan dengan cara ini dapat dilakukan setelah Menteri mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi berdasarkan permintaan Menteri. Walau begitu, terdapat juga hal-hal yang dapat membuat Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri. Contohnya, pada Pasal 31 Undang-Undang Merek, disebutkan:

Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan

rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.

 

Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika pihak keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dapat mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung.

 

Jika anda tertarik untuk mendaftarkan merek anda, atau untuk mengajukan gugatan di Pengadilan terkait merek anda, atau hak kekayaan intelektual lainnya, anda dapat menghubungi Bizlaw. Bizlaw dapat menghubungkan anda dengan pengacara-pengacara berpengalaman yang akan membawa solusi legalitas untuk segala masalah anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Keempat, Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek

Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri. Permohonan penghapusan dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

 

Jika Merek masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. Kecuali, dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.

 

Kelima, Sertifikat Merek tidak diambil

Menurut 25 ayat (3) Undang-Undang Merek:

Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan merek anda, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

 

Leave a Comment