Skip to content
Tips untuk Mengurangi Pajak dengan Perencanaan Pajak Pribadi

Tips untuk Mengurangi Pajak dengan Perencanaan Pajak Pribadi

Perencanaan pajak pribadi merupakan strategi yang penting untuk mengoptimalkan pengeluaran dan pengurangan pajak bagi individu. Pajak adalah sebuah kebutuhan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban pajak secara legal dan efektif. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan perencanaan pajak pribadi yang baik. Sama seperti Anda tidak ingin mengeluarkan uang terlalu banyak untuk kebutuhan lain seperti makanan dan perumahan, Anda juga tidak ingin mengeluarkan uang lebih dari yang seharusnya untuk pajak. Kunci belanja hemat adalah dengan melakukan riset dan memiliki rencana pengeluaran. Hal yang sama berlaku untuk meminimalkan tagihan pajak Anda.

Strategi perencanaan pajak menjadi lebih penting karena kompleksitas peraturan perpajakan.  Pembayar pajak yang baru pertama kali mungkin kesulitan memahami bidang-bidang yang belum mereka pahami seperti kewajiban, pemotongan, dan solusi keuangan untuk melindungi aset dan menabung untuk masa depan. Untungnya, sedikit waktu yang dihabiskan untuk merancang strategi perencanaan pajak menawarkan banyak manfaat selain penghematan pajak. Proses ini membantu individu dan usaha kecil mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif, mengurangi total arus modal keluar dan memasukkan lebih banyak uang ke kantong mereka.

Tax planning atau perencanaan pajak merupakan proses penggambaran transaksi yang terkait dengan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak supaya jumlah pajak yang dibayarkan dapat menjadi seminimal mungkin namun masih dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Tax planning merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan karena bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Dengan melakukan perencanaan pajak, perusahaan dapat terjauh dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tak terduga. Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. 

Perencanaan pajak pribadi merupakan strategi yang penting untuk mengoptimalkan pengeluaran dan pengurangan pajak bagi individu di wilayah Jakarta. Dengan melakukan perencanaan yang tepat, seseorang dapat memanfaatkan berbagai insentif dan kebijakan perpajakan yang ada untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dan mengoptimalkan penggunaan pengeluaran. Layanan mengurus pajak Jakarta akan melakukan analisis menyeluruh terhadap situasi keuangan individu, termasuk penghasilan, investasi, aset, dan pengeluaran.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang situasi keuangan, konsultan pajak dapat mengidentifikasi peluang dan strategi perencanaan pajak yang paling sesuai. Salah satu langkah awal dalam perencanaan pajak pribadi adalah memahami struktur perpajakan yang berlaku di negara tempat tinggal. Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda, termasuk tarif pajak yang berlaku, jenis penghasilan yang dikenakan pajak, dan aturan pengurangan atau potongan pajak yang tersedia. Dengan memahami struktur perpajakan ini, seseorang dapat merencanakan pengeluaran dan kegiatan finansial yang sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku.

Pertimbangan penting dalam perencanaan pajak pribadi adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan atau memperoleh pengurangan pajak. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai jenis pengeluaran yang dapat dianggap sebagai pengurangan pajak. Contoh pengeluaran yang umumnya dapat dikurangkan adalah pengeluaran untuk pendidikan, perumahan, kesehatan, dan donasi amal. Dengan mengoptimalkan pengeluaran-pengeluaran ini, individu dapat mengurangi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dan mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, penting juga untuk memanfaatkan insentif dan program pengurangan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah. Misalnya, beberapa negara memberikan insentif untuk investasi dalam instrumen keuangan tertentu atau program pensiun. Memahami dan memanfaatkan insentif-insentif ini dapat membantu individu untuk mengoptimalkan pengurangan pajak dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik.

Penting juga untuk melakukan perencanaan pajak secara teratur dan mengikuti perubahan kebijakan perpajakan yang mungkin terjadi. Kebijakan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, dan dengan memperbarui pengetahuan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, individu dapat terus memanfaatkan peluang pengurangan pajak yang ada. Menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta atau ahli perpajakan juga dapat menjadi langkah yang bijak dalam perencanaan pajak pribadi. Konsultan pajak dapat memberikan nasihat yang spesifik dan membantu individu dalam mengoptimalkan pengeluaran dan pengurangan pajak sesuai dengan kebutuhan dan situasi finansial mereka.

Salah satu praktik dalam manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku alias legal. Legal di sini, artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang (loopholes) sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Secara teoritis William H. Hoffman dalam buku berjudul The Accounting Review (1961) menyebutkan, tax planning merupakan upaya wajib pajak mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Dalam perencanaan pajak pribadi, penting untuk mematuhi aturan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Menghindari tindakan yang melanggar hukum perpajakan dan tetap mematuhi kewajiban pelaporan pajak adalah aspek penting dalam menjalankan perencanaan pajak yang baik. Dengan melakukan perencanaan pajak pribadi, individu juga dapat mempertimbangkan strategi pengelolaan aset yang cerdas. Misalnya, diversifikasi investasi dapat membantu mengurangi risiko dan memaksimalkan penghasilan yang dikenakan pajak yang lebih rendah. Investasi dalam instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau properti dapat memberikan manfaat pajak tertentu seperti pengurangan pajak atas pendapatan atau penghematan pajak atas keuntungan modal.

Selain itu, perencanaan pajak pribadi juga melibatkan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan internasional. Bagi individu yang memiliki aset atau sumber pendapatan di negara lain, pemahaman tentang perjanjian penghindaran pajak ganda dan ketentuan pajak internasional dapat membantu mengoptimalkan pengurangan pajak dan meminimalkan beban pajak ganda. Selama melakukan perencanaan pajak pribadi, penting juga untuk menjaga rekam jejak keuangan yang akurat dan dokumentasi yang lengkap. Menyimpan catatan keuangan yang baik akan mempermudah proses pelaporan pajak dan memastikan bahwa semua pengurangan pajak yang sah dapat diterapkan.

Tujuan Dilakukannya Tax Planning

  1. Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  2. Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak.
  3. Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Syarat Menjalankan Tax Planning

  1. Tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku, karena bila melanggar akan menimbulkan risiko bagi wajib pajak yang justru membuat perencanaan pajak gagal lantaran berpotensi menimbulkan denda atau sanksi pajak lainnya.
  2. Tidak memalsukan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
  3. Masuk akal secara bisnis, karena jika tidak, tax planning akan melemahkan perencanaan itu sendiri.

Tahap Melakukan Tax Planning

1. Menganalisis Informasi yang Ada

Tahap pertama dari perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.

2. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak

Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan, proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

3. Evaluasi atas Perencanaan Pajak

Tax planning sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.

4. Mencari Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Kembali Rencana Pajak

Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Tindakan perubahaan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.

5. Memutakhirkan Rencana Pajak

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.

5 Skema Tax Planning

Perjanjian Kerjasama Investasi: Manfaat, Jenis dan Fungsi

Pada umumnya, ada lima strategi yang biasa perusahaan lakukan dalam membuat perencanaan pajak yaitu sebagai berikut :

1. Tax Avoidance

Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Contohnya, perusahaan mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi natura karena natura bukan objek pajak PPh 21. Upaya ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang masih mengalami kerugian. Beberapa hal yang termasuk dalam kategori ini adalah :

  • Perusahaan yang masih mengalami kerugian.
  • Mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura (berupa barang, seperti sembako, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan dan hal lain sebagainya yang tidak berbentuk uang). Di mana, natura bukanlah merupakan objek pajak PPh yang tertuang dalam UUD Wirausaha Pasal 21.

2. Tax Saving

Upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Contohnya, perusahaan melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang dan ketika suatu perusahaan memberikan natura kepada karyawan pada dasarnya pemberian natura tersebut tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan, namun kebijakan pemberian natura tersebut dapat diubah menjadi pemberian yang tidak dalam bentuk natura sehingga nantinya dapat dimasukkan sebagai penghasilan karyawan dan dapat dikurangkan sebagai bentuk biaya. Dalam hal ini, pengubahan kebijakan akan dapat mengakibatkan pajak penghasilan badan menjadi turun, tetapi tidak dengan PPh 21 yang malah akan naik karena adanya turunnya PPh badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh 21 yang dilakukan dengan asumsi bahwa perusahaan tersebut memperoleh laba kena pajak di atas Rp 100 JT dan PPh badan dikenakan tidak bersifat final.

3. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Kebanyakan wajib pajak badan kurang mengetahui bahwa mereka dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan. Strategi ini dapat dijelaskan dengan contoh ketika PPh 22 atas pembelian solar dari pertamina yang pada dasarnya bersifat final jika dalam pembelian perusahaan tersebut bergerak dalam bidang migas, namun jika dalam pembelian perusahaan tersebut bergerak dalam bidang manufaktur maka PPh 22 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan badannya. Perlakuan pengkreditan ini terbilang lebih menguntungkan dan memudahkan dari pada dibebankan sebagai suatu biaya. 

4. Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak

Perusahaan sebagai wajib pajak dapat menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

5. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan

Wajib pajak badan harus menguasai peraturan pajak yang berlaku agar terhindar dari timbulnya sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi, seperti denda, bunga, atau kenaikan, hingga sanksi pidana.

Jenis-Jenis Tax Planning

Jika dilihat dari jenisnya, perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  • National Tax Planning yang praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja
  • International Tax Planning, biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Perencanaan pajak ini dilakukan jika wajib pajak melakukan transaksi tak hanya dengan wajib pajak dalam negeri, tetapi juga dengan wajib pajak di luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning, International Tax Planning harus turut memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat

Urus Pajak Badan Pakai OnlinePajak

Setelah mengetahui kiat-kiat melakukan perencanaan pajak, Anda tentu saja masih harus memproses urusan pajak Anda seperti menghitung pajak, setor, hingga lapor. Saat ini semua proses itu bisa Anda lakukan dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi yang sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai aplikasi pajak resmi dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015 dan Nomor KEP-72/PJ/2016 untuk membantu perusahaan konsultan pajak/keuangan, dan solusi untuk e-commerce. Aplikasi berbasis website ini dapat dapat melacak dan menyimpan semua laporan-laporan pajak dalam server OnlinePajak. Dengan sistem ini, semua data pada laporan pajak sebelumnya dapat diimpor dan digunakan kembali untuk masa pajak berikutnya.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Pajak, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment