Skip to content

Tidak Puas Dengan Keputusan Tata Usaha Negara, Apa Yang Harus Dilakukan?

Halo Teman Bizlaw! Jika anda tidak setuju terhadap suatu peraturan perundang-undangan Indonesia, anda dapat pergi ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk menguji produk peraturan perundang-undangan tersebut. Begitu juga dengan keputusan atau tindakan yang dibuat oleh pejabat atau instansi pemerintah lho! Anda dapat melakukan upaya administratif dan/atau gugatan, apabila anda berpendapat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Yuk, perhatikan cara melakukan tindakan terhadap keputusan tata usaha negara dengan membaca artikel ini!

Apa yang bisa dilakukan ketika tidak puas dengan suatu keputusan tata usaha negara?

Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Jika anda merasa bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara merugikan, Pasal 75  Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menegaskan bahwa anda dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Upaya administratif sendiri terdiri dari keberatan dan banding terhadap keberatan. Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan. Jika warga negara yang bersangkutan tidak puas dengan keberatan, maka dapat dilakukan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Administrasi Pemerintahan.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Pasal 76 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa dalam hal warga tidak menerima atas penyelesaian banding, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun, perlu ditekankan bahwa warga negara tidak harus melakukan upaya administratif terlebih dahulu sebelum melancarkan gugatan. Pasal 53 UU PTUN menyebutkan:

Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Adapun batasan-batasan mengenai pengajuan gugatan diantaranya adalah tenggang waktu. Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Jika melakukan gugatan, apa saja yang akan ditempuh?

Pertama-tama, pihak penggugat pastinya perlu membuat surat gugatan. Surat gugatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada pada Pasal 56 UU PTUN. Setelah itu, untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan. Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan.

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. Inilah yang disebutkan dengan rapat permusyawaratan atau dismissal, yang diatur pada Pasal 62 UU PTUN. Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:

  1. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
  2. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU PTUN tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
  3. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
  4. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
  5. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

Penetapan diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya.

Kalau gugatan tidak diterima atau tidak berdasar, bagaimana?

Terhadap penetapan dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan. Perlawanan dimaksud diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

Sebelum Pemeriksaan Pokok Sengketa: Pemeriksaan Persiapan

Pasal 63 UU PTUN menyatakan bahwa sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari. Hakim juga dapat dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut, tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

Setelah itu: Penentuan Hari Sidang dan Proses Pemeriksaan

Hakim menentukan hari sidang dengan mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan. Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan acara biasa, acara singkat, maupun acara cepat.

Selama persidangan berjalan…

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Walau begitu, Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Hal ini diatur dalam Pasal 67 UU PTUN.

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa tata usaha negara maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id, datang ke kantor kami juga bisa, di Kemang Point Lantai 3 Unit III. 03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Kemang, Jakarta Selatan!

Leave a Comment