Skip to content

Tidak Melakukan Hasil Rencana Perdamaian dalam PKPU? Apa Akibatnya?

Seseorang atau suatu badan hukum yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, harus mengetahui syarat-syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, apabila permohonan pernyataan Pailit tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka permohonan pailit tidak akan dikabulkan oleh pengadilan niaga.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 yaitu: “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disingkat dengan PKPU, Sursence van Betaling, Suspension of Payment) merupakan suatu lembaga dalam Hukum Kepailitan yang memberikan perlindungan terhadap debitur yang mempunyai kemauan untuk membayar utangnya dan beritikad baik. Melalui pengajuan PKPU, debitur dapat terhindar dari pelaksanaan likuidasi terhadap harta kekayaannya dalam hal debitur berada dalam keadaan insolven.

Pengajuan PKPU adalah dalam rangka untuk menghindari pernyataan pailit yang lazimnya bermuara kepada likuidasi harta kekayaan debitor. Khususnya dalam perusahaan, PKPU bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan kemampuan debitor agar memperoleh laba kembali. Dengan cara seperti ini kemungkinan besar bahwa debitor dapat melunasi seluruh utang-utang yang merupakan kewajibannya.

Upaya PKPU

Debitor yang mengetahui bahwa keadaan keuangannya dalam kesulitan sehingga kemungkinan besar berhenti membayar utangnya, dapat memilih beberapa langkah dalam menyelesaikan utangnya tersebut. Beberapa upaya yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Mengadakan perdamaian di luar pengadilan dengan para kreditornya;
  2. Mengadakan perdamaian di dalam pengadilan apabila debitor digugat secara perdata;
  3. Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  4. Mengajukan perdamaian dalam PKPU;
  5. Mengajukan permohonan agar dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan;
  6. Mengajukan perdamaian dalam kepailitan.

Kapan bisa diajukan?

Ketentuan tentang kapan dan bagaimana rencana perdamaian dapat kita lihat pada Bagian Keenam UU 37/2004 tentang perdamaian yang dimulai dari Pasal 144 – Pasal 177 UU 37/2004.

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, diatur dengan jelas bagaimana rencana perdamaian diajukan. Secara garis besar, menurut hemat kami, rencana perdamaian dapat diajukan oleh debitur kapan saja sepanjang dilakukan sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi, “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.”

Sehingga jika dalam kepailitan, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian kapan saja setelah putusan pailit diucapkan, namun tidak dapat dilakukan setelah rapat pencocokan piutang berakhir. Hal ini dikarenakan dalam hal debitur tidak mengajukan rencana perdamaian selambat-lambatnya pada saat rapat pencocokan piutang, maka harta debitur pailit harus dinyatakan demi hukum dalam keadaan insolvensi.

Pengajuan rencana perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dapat kita temukan di Bagian Kedua, secara khusus dalam Pasal 265 – Pasal 294 UU, 37/2004. Pasal 265 UU 37/2004 menerangkan bahwa, “Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor.”

Maka dari itu, rencana perdamaian dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan PKPU atau setelahnya. Rencana perdamaian dalam PKPU dapat diajukan pada:

  1. Bersamaan dengan diajukannya permohonan PKPU;
  2. Sesudah permohonan PKPU diajukan, namun harus diajukan sebelum tanggal hari sidang; atau
  3. Setelah tanggal hari sidang dalam masa PKPU Sementara dan sepanjang tidak melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU Sementara.

Maka dari itu, jika rencana perdamaian diajukan setelah permohonan PKPU, maka rencana tersebut masih dapat diajukan ‘sebelum hari sidang’ putusan PKPU Sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) UU 37/2004 yang menerangkan bahwa Pasal 266 ayat (1) UU 37/2004, yaitu “Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana tersebut diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4).”

Pasal 226 ayat (2) UU 37/2004, “Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.”

Rencana perdamaian juga dapat diajukan pada saat setelah tanggal sidang, sehingga terhadap pengajuan tersebut, kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitor, pengurus, dan kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya. PKPU Tetap bersama perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara.

Bagaimana Jika Debitor Lalai?

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), Debitur wajib mengajukan rencana perdamaian kepada para Krediturnya untuk kemudian dilakukan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU PKPU”). Perdamaian menjadi sah dan mengikat setelah disahkan oleh Pengadilan dan terhadap pengesahan tersebut tidak diajukan kasasi atau diajukan kasasi namun ditolak.

Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Debitur wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut. Jika kemudian ternyata Debitur tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perdamaian (Debitur hanya melaksanakan pembayaran kepada beberapa kreditur saja) atau dengan kata lain Debitur lalai, maka sekaligus menjawab pertanyaan pertama, kreditur yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum pembatalan perdamaian, hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU PKPU.

Pasal 171 UUKPKPU yang menyatakan, “Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.”

Dengan demikian, jika Debitur lalai dalam melaksanakan isi perdamaian, maka Debitur tidak otomatis menjadi pailit dan perdamaian batal, namun harus diajukan terlebih dahulu pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga.

Jika dalam pemeriksaan pembatalan perdamaian, majelis hakim mengabulkannya, maka debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kemudian rencana perdamaian juga tidak bisa diajukan kembali. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 UU PKPU:

Pasal 291 ayat (2) UU PKPU, berbunyi, “Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.”

Dilanjutkan Pasal 292 UU PKPU, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Hubungi Kami

Mau langsung konsultasi perihal kasus hukum anda? atau ingin konsultasi terkait bisnis anda? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop business and legal solution! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment