Skip to content

Tata Cara Pengalihan Hak Merek

Merek digunakan untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenisnya. Dengan demikian merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya, dengan demikian menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan. Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen.

Dari pihak produsen merek digunakan untuk jaminan produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya. Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada produsen.

Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol yang mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU Merek), mengatur mengenai pengalihan hak atas merek terdaftar, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 41 ayat: (1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 41 ayat (1) Huruf (f) Yang dimaksud dengan “sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan” adalah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.

Pewarisan

Pada prinsipnya setiap orang dapat dipastikan mempunyai keluarga dan mempunyai harta kekayaan walaupun misalnya nilai hartanya tidak beberapa. Di samping itu adakalanya pewaris sesama hidupnya mempunyai utang. Utang yang ditinggalkan pewaris juga merupakan kekayaannya, karena yang disebut harta kekayaan itu meliputi aktiva dan pasiva yang berupa hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.

Ketika seorang meninggal dunia maka terutama yang menyangkut harta peninggalannya, adalah warisan menjadi terbuka dan mulai saat itu terjadi peralihan harta kekayaan pewaris. Warisan merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kekayaan karena dengan meninggalnya seseorang berakibat harta kekayaan beralih kepada ahli warisnya. Mengenal ahli waris yang berhak mewaris dalam hukum waris mengenal adanya prinsip garis keutamaan yang dibagi menjadi 4 (empat) golongan ahli waris.

Ahli waris golongan pertama adalah keturunan pewaris yaitu suami atau istri yang masih hidup dan anak, keturunannya (cucu/cicit). Ahli waris golongan kedua, adalah orang tua yaitu bapak dan ibu pewaris.

Singkatnya dalam suatu pewaris terdapat tiga unsur penting, yaitu:

  1. Adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris;
  2. Adanya harta kekayaan yang tinggalkan; dan
  3. Adanya ahli waris.

Wasiat

Pengertian wasiat adalah pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang dilakukan terhadap hartanya setelah meninggal dunia. KUHPerdata menyebut wasiat dengan testament (kehendak terakhir), bahwa apa yang dikehendaki seseorang akan terselenggara apabila telah meninggal dunia, dan juga dalam arti surat yang memuat tentang ketetapan hal tersebut. Sehingga testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, yang mana hal tersebut dapat dicabut kembali.

Jadi, wasiat adalah pernyataan kehendak terakhir dari si pewaris mengenai apa yang dikehendaki akan terjadi dengan harta kekayaannya sesudah ia meninggal dunia. Wasiat merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari hukum waris.

Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Penjelasannya wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Hibah

Hibah, ialah suatu persetujuan manakala si penghibah di waktu hidupnya dengan cumacuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan semua benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Perjanjian

Pengalihan hak atas merk terdaftar melalui perjanjian sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang mana perjanjian tersebut disebut sebagai perjanjian lisensi.

Tata Cara Pengalihan Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, mengatur mengenai tata cara pengalihan hak atas merek terdaftar, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 41 ayat (2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.

Pasal 41 ayat (3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Pasal 41 ayat (4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya. Penjelasan ayat (4) Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.

Pasal 41 ayat (5) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pasal 41 ayat (6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Penjelasan ayat (6) Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah pengalihan Hak atas Merek dicatat, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.

Pasal 41 ayat (7) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. Pasal 41 ayat (8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek. Penjelasan ayat (8) Merek yang masih dalam proses Permohonan dapat pula dimohonkan pencatatan pengalihan hak. Pasal 41 ayat (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak atas merek tercipta karena pendaftaran bukan karena pemakaian pertama karena menggunakan sistem konstitutif. Perlindungan atas merek atau hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum Merek. Untuk jangka waktu tertentu ia menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada seseorang, beberapa orang, beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk mempergunakannya.

Perlindungan hukum atas merek terdaftar dapat dilihat dari dengan adanya kepastian hukum atas merek terdaftar, baik itu untuk dipergunakan, diperpanjang, dialihkan, dan dihapuskan sebagai alat bukti bila terjadi sengketa akibat pelanggaran suatu merek.

Hubungi Kami

Apakah Anda takut merek Anda digunakan orang lain? Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar? Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek?  Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment