Skip to content

Tahap Beracara Perdata Biasa

Dalam kehidupan sehari-hari, pastinya kita menghadapi banyak permasalahan yang bersifat privat. Terkadang, permasalahan-permasalahan yang ada tidak dapat diselesaikan secara baik-baik. Dalam situasi-situasi tersebut, pengadilan dapat ikut andil dalam menyelesaikan masalah perdata yang ada. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata. Apabila permasalahan dalam gugatan tersebut masuk ke dalam ranah perdata umum, maka pengadilan yang berwenang untuk menangani permasalahan tersebut adalah Pengadilan Negeri. Cara beracara seperti ini juga dikenal sebagai acara perdata biasa. Apa saja tahap-tahap mengajukan gugatan dalam acara perdata biasa? Yuk baca di artikel ini!

Tahap-tahap mengajukan gugatan

Pertama, pihak yang menggugat harus melakukan pendaftaran gugatan. Pendaftaran gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya. Adapun ketentuan mengenai kompetensi relatif dapat ditemukan dalam Pasal 118 HIR:

  1. Dimana tergugat bertempat tinggal
  2. Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya)
  3. Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri.
  4. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya.
  5. Penggugat atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal: tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada, atau tergugat tidak dikenal.
  6. Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak.

Pendaftaran gugatan ini dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Kedua, penggugat harus membayar panjar biaya perkara. 

Setelah pendaftaran gugatan tersebut diterima oleh kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dibayarkan pada tahap ini disebut panjar. Biaya tersebut merupakan biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah diputuskannya putusan pengadilan. Setelah dikeluarkan putusan pengadilan, maka pihak yang kalah (antara penggugat dan tergugat) merupakan pihak yang akan menanggung biaya perkara dan biaya perkara yang dimaksud termasuk biaya – biaya yang perlu di keluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. Misalnya, biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi dan biaya lainnya yang diperlukan selama proses pemeriksaan dan persidangan. Apabila panjar biaya perkara kurang maka Penggugat wajib menambahkan, dan sebaliknya, apabila lebih maka biaya sisa harus dikembalikan kepada Penggugat.

Terdapat pengecualian bagi Penggugat dan/atau Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, maka dalam Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya dengan melampirkannya dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukannya sendiri. Permintaan ini juga disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepala desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.

Setelah biaya panjar dibayarkan, panitera akan mencatat registrasi perkara tersebut.

Gugatan akan dicatat ke dalam  buku register perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut..

Pasca pencatatan registrasi perkara oleh panitera, perkara dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat gugatan diajukan. 

Pelimpahan perkara tersebut harus dilakukan secara cepat agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu, hal ini dilakukan dengan selambat-selambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.

Kemudian, Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah memeriksa berkas yang dilimpahkan ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri akan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas diterima. Majelis hakim terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim, dengan komposisi satu orang Ketua Majelis Hakim dan 2 orang Hakim Anggota.

Setelah penetapan Majelis Hakim, hari sidang ditetapkan.

Setelah Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut terpilih, maka Majelis Hakim kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan selambat-lambatnya 7 hari setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara. Kemudian Majelis Hakim akan memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan. Kemudian proses persidangan akan dimulai sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Prosedur Hukum Acara Perdata Biasa:

  1. Pada hari sidang pertama, penggugat mendapatkan kesempatan untuk membacakan gugatannya (pada praktiknya yang umumnya dibacakan hanyalah inti-inti dari gugatannya)
  2. Hakim akan mengusahakan perdamaian antara kedua belah pihak

Apabila penggugat dan tergugat sama-sama hadir pada hari sidang pertama, Majelis Hakim harus berusaha mendamaikan secara ex officio. Hal ini diatur pada Pasal 130 HIR.  Jika perdamaian tercapai maka dibuat Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Jika perdamaian tidak tercapai maka persidangan dilanjutkan.

  • Tergugat mengajukan Surat Jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Dalam Surat Jawaban tersebut dapat diajukan eksepsi dan gugatan rekonpensi;
  • Penggugat dapat mengajukan replik sebagai respon atas Surat Jawaban Tergugat

Replik berasal dari kata “re” yang artinya kembali, dan Pliek yang berarti menjawab. Replik berarti memberi jawaban kembali (balasan) atas jawaban Tergugat atau kuasanya. Replik terdiri dari dalil-dalil yg dikemukakan penggugat,  merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yg dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Replik diatur dalam Pasal 142 Rv;

  • Tergugat dapat mengajukan duplik sebagai respon atas replik Penggugat

Secara Etimologis duplik berasal dari kata “Du” artinya dua, dan “Pliek” artinya jawaban. Dengan demikian, duplik merupakan jawaban tergugat atas replik penggugat. Dalam duplik tergugat akan memperkuat dalil-dalil yg dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yg ada dalam replik penggugat;

  • Setelah semua proses di atas telah dilalui, persidangan masuk ke tahap pembuktian;
  • Setelah pembuktian berakhir, kedua pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan, walaupun tidak diwajibkan

Pada sidang ini para pihak mengajukan kesimpulan atau conclusie dari hasil-hasil selama persidangan berlangsung. Pada dasarnya substansi kesimpulan merupakan hal yang menguntungkan para pihak dan merugikan pihak lainnya;

  • Hakim membacakan putusan;

Setelah putusan dibacakan, eksekusi atas putusan hakim dilakukan. Atas putusan yang dibacakan, pihak yang merasa kurang puas atas putusan tersebut dapat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa perdata maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III.03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Jakarta Selatan.

Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment