Posts Tagged ‘Notaris Pengganti’
Menilik Hak Cuti Notaris
Setiap Notaris memiliki hak untuk cuti, hak cuti notaris sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 25 UUJN. dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor…
Read MorePengertian dan Kewenangan Notaris Pengganti
Beberapa dari kita mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu Notaris Pengganti, bagaimana dengan kewajiban dan kewenangan saat menjadi Notaris Pengganti, dan juga bagaimana syarat untuk menjadi Notaris Pengganti serta tanggung jawab terhadap akta yang akan dibuatnya. Sebelumnya, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari notaris itu sendiri. Merujuk pada Pasal 1 angka 1…
Read More