Skip to content

Posts Tagged ‘Hukum Acara Pidana’

Perbedaan-Notaris-dan-PPAT-Simak-Ini-Jangan-Sampai-Salah

Visum et repertum dalam Hukum Acara Pidana

Mengenal Visum et repertum – Visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Kata “visum” atau “visa” memiliki arti yaitu tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan…

Read More
Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Masa Penahanan Menurut Hukum Acara Pidana

Penahanan Dalam UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pada dasarnya telah ditentukan pembatasan jangka waktu masa penahanan bagi seorang tersangka/terdakwa di setiap instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian, penuntut umum di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan. Ketentuan yang mengatur tentang pembatasan jangka waktu penahanan tersebut bisa dimintakan perpanjangan…

Read More
Visum et repertum dalam Hukum Acara Pidana

Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Pembuktian hukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Pembuktian dipandang sangat…

Read More