Posts Tagged ‘Hak Cuti Notaris’
Menilik Hak Cuti Notaris
Setiap Notaris memiliki hak untuk cuti, hak cuti notaris sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 25 UUJN. dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor…
Read More