Posts Tagged ‘Akta Otentik’
Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum
Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) sebagai berikut: “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang…
Read More