Skip to content
Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Pendaftaran Merek UMKM: Prosedur, Syarat, dan Juga Tips

Pendaftaran Merek UMKM mengacu pada proses pendaftaran merek dagang yang ditujukan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Merek dagang adalah simbol atau identitas visual yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan yang lainnya. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek tersebut oleh pihak lain tanpa izin.

Dalam menjalankan bisnis UMKM sudah menjadi kewajiban untuk mendaftarkan merek UMKM ke negara. Jangan sampai merek yang Anda gunakan digunakan oleh orang lain karena Anda telat mendaftarkan merek. Telat mendaftarkan merek bisa menjadi masalah kedepannya. Ketika Anda menggunakan merek yang sama dengan merek orang lain, Anda bisa kena tuntutan atas pelanggaran hak, jika merek yang Anda gunakan sudah sah secara hukum dimiliki oleh orang lain. Maka dari itu segeralah melakukan pendaftaran merek UMKM, sebelum merek Anda digunakan dan didaftarkan oleh orang lain.

Jika merek Anda digunakan oleh orang lain, dan Anda sudah mendaftarkan merek, Anda tentu memiliki bukti jika ingin melayangkan gugatan merek tersebut nanti. Lain hal jika Anda belum melakukan daftar merek, Anda tidak memiliki cukup bukti untuk menggugat, atau bahkan Anda yang bisa digugat balik.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah jenis-jenis bisnis dengan skala yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Pemerintah atau lembaga terkait di beberapa negara telah memperkenalkan program atau kebijakan yang mendukung UMKM, termasuk dalam hal pendaftaran merek. Pendaftaran merek khusus untuk UMKM biasanya memiliki syarat dan prosedur yang lebih sederhana serta biaya yang lebih terjangkau, hal ini dilakukan untuk mendorong UMKM agar melindungi identitas merek mereka dan membangun kepercayaan konsumen.

Baca juga: Pendaftaran Merek Online Bagaimana Caranya

Manfaat Pendaftaran Merek UMKM

Perlindungan Hukum

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika pendaftaran merek UMKM sangatlah penting untuk bisnis Anda kedepannya. Anda bisa dengan leluasa menggunakan merek jika sudah terdaftar, dan Anda juga bisa melayangkan tuntutan jika merek Anda digunakan oleh orang lain. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada Anda atas penggunaan merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa yang Anda daftarkan mereknya, sehingga UMKM dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang serupa atau identik.

Meningkatkan Nilai Merek

Dengan Anda melakukan pendaftaran merek, bisa dapat meningkatkan kepercayaan konsumen yang menggunakan produk ataupun jasa Anda. Merek yang terdaftar memiliki nilai lebih tinggi dalam mata konsumen karena menunjukkan profesionalisme dan kepercayaan.

Melindungi Pasar

Merek atau brand Anda sudah memiliki banyak pelanggan tetap yang banyak? Tapi belum melakukan pendaftaran merek? Hati hati ini sangat berbahaya, diluar sana banyak peniru yang siap meniru bisnis Anda. Pendaftaran merek UMKM membantu mencegah munculnya produk palsu atau produk dari pesaing bisnis Anda yang ingin mencoba memanfaatkan popularitas merek UMKM Anda.

Pembebasan dari Konflik Hukum

Banyak kasus yang terjadi akibat merek. Contoh kasus dalam sengketa merek, kasus yang melibatkan dua merek kecantikan, yaitu antara MS GLOW dan juga PS GLOW, dalam kasus ini kedua merek saling bersengketa dalam merek. Dengan melakukan pendaftaran merek Anda dapat mengurangi risiko terlibat dalam konflik hukum dengan pihak lain yang juga menggunakan merek yang serupa dengan merek yang Anda gunakan.

Peningkatan Akses ke Pasar

Memperluas penjualan pasti sudah tujuan dari mereka yang membuka bisnis, jasa maupun produk. Hal ini sejalan dengan manfaat yang akan Anda dapat jika merek Anda sudah secara sah terdaftar. Merek yang terdaftar dapat membantu UMKM meningkatkan penjualan serta mempermudah mendapatkan akses lebih ke pasar yang lebih luas, karena merek yang terdaftar seringkali dianggap lebih kredibel oleh konsumen.

Proses pendaftaran merek UMKM di Indonesia melibatkan pengajuan permohonan kepada badan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dengan datang langsung ke DJKI. Calon pemohon perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan membayar biaya yang diperlukan. Setelah merek terdaftar, UMKM memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa tertentu, serta perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak lain yang tidak sah.

Definisi Pendaftaran Merek

Definisi dari pendaftaran merek adalah proses hukum yang memungkinkan individu, perusahaan, maupun badan hukum lainnya untuk melindungi serta mengamankan hak eksklusif terhadap penggunaan merek dagang. Merek dagang biasa berbentuk simbol, nama, kata, frasa, logo, atau desain lainnya yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa Anda dan membedakannya dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh pesaing. 

Pendaftaran merek memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam hubungannya dengan produk atau jasa yang telah diidentifikasi dalam pendaftaran.

Dilihat dari penjelasan diatas, pendaftaran merek merupakan langkah hukum untuk melindungi nama, logo, atau tanda khusus lainnya yang Anda gunakan dalam merek untuk membedakan produk atau jasa Anda dari merek lain. Merek seperti memberi tanda unik pada barang atau layanan Anda supaya orang bisa tahu itu adalah produk Anda. Saat Anda mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak istimewa untuk menggunakan tanda tersebut, dan ini membantu mencegah orang lain menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang Anda gunakan. Ini adalah cara agar produk atau layanan Anda tetap khusus dan dikenali oleh orang banyak.

Pendaftaran merek menjadi cara yang efektif untuk melindungi identitas merek Anda dan mencegah adanya kasus penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain.

Apa Itu Merek

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan berupa grafis dengan jenis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut diatas untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek Terbagi Menjadi Dua Jenis

Merek dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan penerapannya dan juga cakupannya. Berikut penjelasannya.

Merek Dagang (Trademark)

Merek dagang adalah merek yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan atau lembaga tertentu. Merek dagang memberikan identitas yang jelas kepada produk dan jasa sehingga konsumen dapat dengan mudah mengenali dan membedakan dari produk atau jasa lainnya. Merek produk konsumen seperti pakaian, makanan, elektronik, dan lain-lain merupakan kelompok dalam merek dagang, sedangkan yang termasuk kedalam merek jasa adalah perhotelan, transportasi, dan sejenisnya. Merek dagang yang terdaftar secara sah otomatis akan mendapatkan perlindungan hukum yang memungkinkan pemilik merek untuk melarang penggunaan merek yang serupa atau identik oleh pihak lain dalam konteks yang serupa. Merek yang sudah terdaftar membuat pemilik merek bisa menggugat, ketika merek yang ia miliki digunakan oleh pihak lain.

Merek Jasa (Service Mark)

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Merek jasa adalah bentuk khusus dari merek dagang yang diterapkan pada layanan daripada produk fisik. Merek jasa digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang satu dengan lainnya.

Contoh dari merek jasa meliputi merek dari perusahaan penerbangan, perusahaan asuransi, penyedia layanan internet, penyedia layanan logistik, layanan transportasi online dan penyedia jasa lainnya. Sama seperti merek dagang, merek jasa juga diberikan perlindungan hukum yang melarang penggunaan merek yang serupa atau identik oleh pihak lain dalam konteks yang serupa.

Namun pada praktik, istilah “merek dagang” seringkali digunakan secara umum untuk menyebutkan kedua jenis merek ini. Penting untuk dicatat bahwa konsep merek dagang dan merek jasa berkaitan dengan bagaimana merek tersebut diterapkan dan apa yang mereka identifikasi.

Baik merek dagang maupun merek jasa memiliki nilai yang signifikan dalam dunia bisnis, karena keduanya dapat membantu membangun citra merek, membedakan produk atau layanan, dan menciptakan identitas yang kuat dan mempermudah merek dikenali oleh konsumen. Oleh karena itu, pendaftaran merek untuk UMKM sangat penting untuk dilakukan. Perlindungan hukum atas merek ini sangat penting untuk melindungi investasi serta reputasi perusahaan.

Pengecekan Merek untuk UMKM

Pengecekan merek ini sebaiknya tidak Anda lewatkan sebelum melakukan pendaftaran merek UMKM. Proses cek merek ini dilakukan untuk:

1. Mengetahui apakah merek yang ingin Anda daftarkan dapat didaftarkan atau tidak.

2. Pengecekan juga dilakukan dengan tujuan menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran merek maupun gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan.

3. Alasan lain mengapa UMKM perlu melakukan pengecekan merek adalah karena panjangnya dan lamanya proses dari pendaftaran merek. Pendaftaran merek dilakukan untuk meminimalisir merek yang dimiliki melanggar ketentuan merek atau tidak bisa didaftar.

4. Selain pengecekan di website pendaftaran merek yang disediakan oleh pemerintah. Anda juga harus mengecek nama merek Anda pada penyedia layanan website, jika Anda ingin membuat website untuk bisnis Anda nantinya.

Kenapa Pendaftaran Merek dapat Ditolak

Pendaftaran merek dapat ditolak oleh badan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran merek dagang karena beberapa alasan. Pada saat melakukan permohonan pendaftaran merek, ahli pemeriksa merek akan melakukan pemeriksaan ulang kembali merek yang telah mendaftar. Tujuannya adalah untuk melakukan validasi pada merek-merek yang mendaftar. Berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan penolakan pendaftaran merek:

Kemiripan dengan Merek yang Sudah Ada:

Jika merek yang Anda ajukan terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran oleh pihak lain, pendaftaran merek Anda dapat ditolak. Penolakan ini dilakukan untuk mencegah kebingungan di antara konsumen.

Merek Deskriptif atau Umum:

Merek yang sangat deskriptif atau umum biasanya tidak dapat didaftarkan. Badan pendaftaran merek cenderung ingin menjaga agar merek dagang memiliki elemen kreatif dan membedakan dari yang lainnya atau dari apa yang sudah sering konsumen dengar.

Syarat Formal tidak Terpenuhi:

Pendaftaran merek harus memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan oleh badan pendaftaran merek atau DJKI. Jika permohonan yang Anda lakukan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan administratif, pendaftaran merek dapat ditolak.

Terkait Moral atau Kesusilaan:

Jika merek yang diajukan dianggap tidak pantas, merendahkan, atau melanggar norma kehalusan moral atau kesusilaan, pendaftaran dapat ditolak.

Merek yang Menyesatkan:

Jika merek yang diajukan dapat menyesatkan konsumen tentang asal usul, kualitas, atau karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan, pendaftaran dapat ditolak.

Berkaitan dengan Tempat:

Pendaftaran merek yang terkait dengan nama geografis atau suatu tempat tertentu dapat ditolak, terlebih jika merek tersebut dapat menimbulkan persepsi palsu tentang asal usul produk atau jasa.

Terkait dengan Identitas atau Simbol Tertentu:

Penggunaan merek yang terkait dengan simbol negara atau pihak publik tanpa izin akan ditolak.

Tidak Memiliki Fungsi sebagai Merek:

Dalam penamaan merek Anda perlu teliti, karena nama yang terlalu umum bisa ditolak saat Anda melakukan pendaftaran merek. Merek yang terlalu umum, biasa, atau tidak memiliki daya pembeda yang cukup bisa menjadi alasan untuk penolakan pada saat pendaftaran merek.

Pada saat proses pemberian nama atau simbol untuk merek Anda, sebaiknya dilakukan dengan benar, lakukan riset mendalam untuk merek yang ingin didaftarkan. Jika pendaftaran merek Anda ditolak, Anda mungkin memiliki hak untuk mengajukan banding atau melakukan koreksi pada permohonan Anda sesuai dengan panduan yang diberikan oleh badan pendaftaran merek DJKI.

Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek

Riset yang mendalam tentang merek Anda sangat perlu untuk dilakukan. Selain untuk mengetahui pasar, Anda juga bisa terhindar dari penolakan pada saat melakukan pendaftaran merek. 

Pendaftaran merek yang ditolak, sedikit banyak mendatangkan kerugian baik waktu, tenaga maupun biaya, karena bagaimanapun penolakan pendaftaran merek tidak bisa untuk dihindari jika merek Anda dianggap melanggar beberapa aspek seperti yang sudah disebutkan diatas. Untuk menghindari penolakan pada saat melakukan permohonan pendaftaran merek, Anda perlu memperhatikan hal berikut:

1. Pastikan merek Anda berbeda dari merek manapun. Buat merek yang berbeda namun mudah dipahami konsumen.

2. Lakukan riset lebih mendalam terlebih dahulu terhadap merek yang sudah ada dan akan didaftarkan. Dengan riset yang mendalam tentang merek yang sudah ada, Anda bisa mengetahui adakah kesamaan dengan merek Anda yang ingin Anda daftarkan.

3. Periksa di sistem klasifikasi merek. Lalu, masukkan kata kunci merek. Selanjutnya, akan muncul kelas barang atau jasanya dari kata kunci merek yang Anda masukan.

4. Jika nama produk yang sudah digunakan berada pada kelas yang sama, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kemungkinan besar merek tersebut akan ditolak. Namun, jika berada pada kelas yang berbeda, maka ada kemungkinan untuk diterima.

5. Hal yang paling penting dan tidak boleh terlewatkan. Pastikan syarat untuk permohonan pendaftaran merek sudah dipersiapkan dengan benar dan juga lengkap.

Adakah Jenis Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan?

Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016) terdapat enam jenis merek yang tidak bisa didaftarkan, yaitu: 

Pertama, bertentangan  dengan  ideologi  negara,  peraturan perundang-undangan,  moralitas,  agama,  kesusilaan, atau ketertiban umum. 

Kedua, sama  dengan,  berkaitan  dengan,  atau  hanya  menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

Ketiga, memuat  unsur  yang  dapat  menyesatkan  masyarakat tentang  asal,  kualitas,  jenis,  ukuran,  macam,  tujuan penggunaan  barang  dan/atau  jasa  yang  dimohonkan pendaftarannya  atau  merupakan  nama  varietas  tanaman yang  dilindungi  untuk  barang  dan/atau  jasa  yang sejenis. 

Keempat, memuat  keterangan  yang  tidak  sesuai  dengan  kualitas, manfaat,  atau  khasiat  dari  barang  dan/atau  jasa  yang diproduksi. 

Kelima, tidak memiliki daya pembeda. 

Keenam, merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merak yang sudah  terdaftar  mendapat  perlindungan  hukum  untuk jangka  waktu  sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang kembali. Terkait biaya pendaftaran merek, untuk usaha mikro atau usaha kecil binaan pemerintah daerah, dikenakan biaya pendaftaran online sebesar Rp 500 Ribu dengan melampirkan surat rekomendasi pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk masyarakat umum biaya pendaftarannya sebesar Rp 1,8 Juta. Untuk pendaftaran merek secara online Anda dapat membuka halaman website https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Pendaftaran Merek, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:

Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment