Bizlaw

Urus Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dengan Virtual Office

Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dengan Virtual Office

Peningkatan jiwa wirausaha di kalangan generasi muda turut meningkatkan jumlah perusahaan startup di Indonesia. Startup merupakan suatu organisasi yang dirancang untuk menemukan model bisnis yang tepat agar dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal. Model bisnis ini meniadakan kebutuhan akan kantor yang menampung banyak pekerja. Para pekerja dapat bekerja di mana saja, apakah itu di ruang atau pada co-working space yang disediakan oleh penyedia jasa makanan dan minuman.

 

Meskipun demikian, kebutuhan akan kantor dan fasilitasnya tetap diperlukan. Bagi pengusaha dengan modal minimum dan jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan ruang berdiam secara permanen, keberadaan kantor virtual atau virtual office tentu dapat menjadi sebuah solusi.

 

Perkembangan yang terjadi di dunia usaha sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas atau borderless, contohnya adalah internet. Internet telah menjadi suatu media informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain informasi, mengirim pesan, dan termasuk perdagangan.

 

Saat ini terdapat penyedia jasa di internet yang sedang berkembang pesat yang dikenal dengan virtual office. virtual office atau Kantor Maya atau juga disebut Kantor Virtual merupakan sebuah bentuk penyedia jasa sewa „kantor‟ di internet. Para pengusaha yang ingin mendirikan suatu perusahaan dan mengalami kendala dalam mencari lokasi kantor yang strategis akan mencoba mencari jalan pintas untuk memiliki kantor yang strategis, dan penyedia jasa virtual office ini merupakan solusi bagi para pengusaha.

 

Melakukan penyewaan kantor virtual office melalui internet bisa dikatakan mudah. Pihak yang mencari kantor dapat mencari dalam mesin pencari internet siapa saja yang menyediakan jasa sewa kantor tersebut, kemudian pihak penyewa dapat mengakses dari website penyedia jasa dan dapat mencari atau memilih kantor yang diinginkan. Setelah menemukan kantor yang ingin disewa, penyewa mengirimkan penawaran dari halaman website tersebut kepada penyedia jasa yang menyewakan kantor. Setelah melakukan pemilihan jenis kantor dan biaya, serta terjadi kesepakatan, maka penyewa dan penyedia jasa yang menyewakan akan menentukan mekanisme pembayaran.

 

Dengan kata lain, virtual office disewa sebagai kantor dari perusahaan start-up dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan penyedia virtual office. Penggunaan virtual office sebagai kantor bagi perusahaan start-up dapat meningkatkan citra dan branding perusahaan dengan alamat kantor di pusat bisnis tanpa harus menyewa dengan harga yang mahal. Perusahaan cukup membayar biaya sewa dan dapat memanfaatkan ruang pertemuan, kantor, alamat, jasa resepsionis dan korespondensi sesuai dengan kuota yang disediakan.

 

Virtual Office Dalam Hukum

Hubungan hukum antara pebisnis start-up yang menggunakan virtual office dengan penyedia virtual office adalah hubungan hukum privat, oleh sebab itu ketentuan hukum yang digunakan adalah ketentuan dalam hukum perdata. Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan.

 

Perjanjian diantara para pihak merupakan perjanjian sewa menyewa. Objek perjanjian pada perjanjian sewa-menyewa virtual office ini adalah sebuah alamat kantor dan ruangan kantor itu sendiri, oleh karena itu agar dapat dikatakan sebagai perjanjian yang sah maka harus memenuhi unsur yang telah ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Perbuatan hukum sewa menyewa dituangkan ke dalam perjanjian sewa menyewa. Dalam perjanjian sewa-menyewa, terdapat adanya dua pihak yang saling berhubungan yaitu antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan dalam hubungan hukum tersebut terdapat adanya hak dan kewajiban bagi para pihak.

 

Singkatnya, Perjanjian sewa menyewa tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian baku dimana pihak penyedia virtual office telah terlebih dulu menyiapkan perjanjian sewa menyewa tersebut.

 

Kenapa Harus Virtual Office?

Walaupun, pastinya lebih nyaman menggunakan kantor sendiri, namun adanya pilihan virtual office ini sangat membantu loh buat teman-teman pengusaha. virtual office memberikan ruang bebas bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha di Jakarta karena sudah memiliki peraturannya tersendiri. virtual office ini akan sangat membantu bagi pelaku usaha rumahan maupun pelaku usaha besar yang ingin mengembangkan wilayah bisnisnya.

 

Dengan adanya virtual office, menghemat biaya operasional karena tidak perlu menyewa gedung perkantoran dan menyediakan fasilitas dan peralatan kantor, semuanya sudah disediakan oleh penyedia virtual office, yang mana penggunaannya sesuai dengan kesepakatan pihak penyedia dan juga penyewa virtual office. Selain itu, biasanya kantor yang menyewakan kantornya menjadi virtual office, berada di area pusat bisnis, sehingga penyewa bsa dengan mudah melakukan bisnisnya dan promosi atas usahanya.

 

Sehubungan dengan hemat biaya, dengan melakukan virtual office juga memberikan fleksibilitas kepada para pelaku usaha karena tidak terkekang dengan keharusan bekerja di kantor  miliknya sendiri, serta terbebas dari kewajiban pembayaran waktu overtime ataupun tambahan lainnya.

 

Surat Keterangan Domisili

Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna virtual office dikeluarkan. Surat edaran ini, dalam butirnya yang ke-1, menjelaskan bahwa:

Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan/ perorangan/ koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:

  1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau lzin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang pub!ik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  3. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal
  4. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
  1. Tidak menggunakan pera!atan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
  2. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan

Kemudian juga, badan usaha/ perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin, sebagai berikut:

  1. KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus :memiliki KTP DKI Jakarta);
  2. Kartu Keluarga;
  3. NPWP Perorangan;
  4. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank;
  5. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria i-v tersebut di atas.

 

Hubungi Kami

Aman banget kan pakai virtual office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan virtual office!

 

Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaku usaha yang akan menggunakan jasa virtual office wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, mencantumkan alamat virtual office, serta memperhatikan masa berlakunya.

 

Gimana sih caranya?

 

Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan virtual office ke kalian!

 

Ingin tahu lebih lanjut virtual office yang disediakan Bizlaw? Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw!

 

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.