Skip to content
Inilah IMB untuk Renovasi Rumah Anda

Inilah IMB untuk Renovasi Rumah Anda

Renovasi Rumah – Izin merupakan alat dari pemerintah yang biasanya berupa instrumen-instrumen negara yang digunakan sebagai cara untuk interaksi dengan masyarakatnya, sehingga masyarakat tersebut menjadi patuh dan mengikuti apa yang dianjurkanya untuk mencapai suatu tujuan yang konkrit.

Penguasa menggunakan instumen-instrumen tersebut diberbagai kebijakan yang dikeluarkannya. Dapat menyangkut dalam semua aspek hukum, seperti hukum lingkungan, hukum pengaturan ruang, hukum administrasi sosial, ekonomi, kesehatan dan aspek hukum lainnya.

Terdapat beberapa perizinan untuk membuka lahan, memiliki bangunan, tanah dan/ atau mendirikan suatu bangunan di Indonesia. Banyaknya jenis perizinan di Indonesia ini membuat banyak orang yang hendak melakukan suatu tindakan hukum bingung dan tidak memperhatikan secara detailnya.

Orang beranggapan apabila sudah memiliki 1 (satu) jenis izin saja sudah cukup, apalagi dalam hal memperbaharuinya, banyak yang tidak memperhatikan pentingnya memperbaharui suatu izin.

Semua izin memiliki kepentingannya masing-masing, namun dari izin-izin tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang aman dan tertib melalui perwujudan pemanfaatan lahan yang serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan dan perkembangan daerah dalam rangka mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.

Pentingnya IMB ini, membuat orang beranggapan bahwa IMB hanya diperlukan saat awal pembangunan suatu rumah atau bangunan lainnya. Padahal IMB juga dibutuhkan saat melakukan renovasi rumah loh! Hal ini dilakukan karena renovasi rumah biasanya dilakukan ketika ada kerusakan atau untuk memperluas bangunan.

Pengertian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada dasarnya dijelaskan dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri No. 32/ 2010), yaitu:

“Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Dari pengertian mengenai IMB di atas jelas bahwa masyarakat yang sedang berencana melakukan renovasi rumah juga wajib memiliki IMB.

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih lanjut terdapat pada bagian penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Didefinisikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Undang-undang mengenai bangunan gedung meliputi fungsi dari bangunan gedung, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat serta pembinaan.

Izin ini dibuat agar tata letak bangunan lebih teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan tanah serta untuk menunjukkan atau memberitahu keadaan atau kondisi fisik rumah tersebut. Harapannya, dengan adanya IMB ada keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.

Apabila kita tidak melakukan pembuatan IMB ataupun tidak diperbaharui sehingga keadaan asli dengan yang tercantum dalam IMB berbeda, kita akan mengalami kesulitan ketika ingin melakukan penjualan rumah karena calon pembeli yang ingin syarat perizinan dari rumah sudah terpenuhi. Lalu bagaimana caranya untuk mengurus IMB kalau rumah kita direnovasi? Bizlaw akan mengulasnya untuk kalian!

 

Renovasi Rumah yang Perlu IMB

Tidak semua jenis renovasi rumah membutuhkan IMB, IMB hanya dibutuhkan apabila renovasi yang dilakukan adalah dengan merombak denah rumah. Sebagai contoh dari hal tersebut adalah menambah jumlah kamar, membongkar dinding untuk memperluas ruangan, membuat bangunan baru di bagian atas maupun samping dan mengubah fasad bangunan.

Jadi sebelum kita masuk ke pembahasan yang lebih jauh, apabila renovasi rumah yang dilakukan adalah hal-hal diluar hal tersebut, misalkan mengganti ubin, mengecat, mengganti kebocoran genteng, ataupun membuat saluran air baru, tidak perlu memperbaharui IMB.

 

Apa Saja Syaratnya?

Inilah IMB untuk Renovasi Rumah Anda

Kalau kita bicara mengenai syarat pembaharuan IMB untuk renovasi rumah, terlebih dahulu kita harus mengetahui dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB, yaitu:

  1. Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah, girik, atau surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan.
  2. Data pemilik bangunan berupa KTP dan NPWP.
  3. Fotokopi Sertifikat Hak Milik.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir.
  5. Surat Ketetapan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
  6. Fotokopi IMB sebelum renovasi.
  7. Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  8. Gambar rencana bangunan seperti denah, tampak muka, samping, dan belakang dengan rincian dicetak dalam kertas A3, gambar berskala 1:100 atau 1:200, diberi kop gambar.
  9. Dibeberapa daerah juga dibutuhkan surat persetujuan tetangga kanan-kiri jika hendak menambah tingkat rumah ketika merenovasi.

Untuk spesifik pengajuan IMB renovasi rumah, pada dasarnya, masing-masing daerah di Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai IMB. Oleh karena itu persyaratannya berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya. Namun, ada beberapa dokumen yang pasti ada dan harus disiapkan untuk renovasi rumah, sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan;
  2. Sertifikat tanah atau girik (Apabila berupa girik, harus ada surat bebas sengketa);
  3. Fotokopi IMB sebelum direnovasi;
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terbaru;
  5. Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK); dan
  6. Gambar rancangan bangunan baru (denah, tampak muka, samping, belakang).

Dari berkas-berkas di atas, masih ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan sesuai dengan daerah masing-masing karena harus ditanyakan oleh pemerintah daerah.

 

Bagaimana Cara Mengurusnya?

Walaupun setiap daerah memiliki perbedaan cara pengurusannya, namun lokasi pengurusan IMB terletak pada Dinas Tata Kota daerah setempat atau Dinas Pekerjaan Umum. Lebih spesifiknya lagi di dalam Dinas Tata Ruang tersebut, pengurusan IMB dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau BTSP.

Gambaran singkatnya, dalam melakukan perubahan IMB ada yang bisa dilakukan secara offline ataupun online. Biasanya, daerah yang sudah bisa melakukan pendaftaran perubahan secara online tidak perlu lagi datang ke dinas setempat.

Sedangkan, jika masih harus melakukan pendaftaran secara offline kurang lebih akan mengurus dengan melakukan penyerahan dokumen persyaratan dasar yang sudah dijelaskan di atas beserta dokumen tambahan sesuai daerah setempat.

Selain itu, petugas mengecek kondisi fisik rumah untuk memastikan dokumen serta melakukan pembayaran terkait dengan pendaftaran beserta papan IMB untuk menunjukkan bahwa rumah sedang dalam renovasi. Kemudian, kurang lebih 2 (dua) minggu mendapatkan IMB.

Izin ini harus diurus ya teman-teman, karena kalau tidak akan ada sanksi terkait, seperti yang sudah diatur dalam Permendagri 32/ 2010, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran bangunan. Tidak mau hal ini terjadi? Jangan lupa urus IMB!

 

Hubungi Kami

Dari yang sudah dijelaskan Bizlaw di atas, banyak masalah teknis lapangan yang lebih kompleks dari yang tertulis dalam peraturan. Pentingnya mengurus IMB dan akta ataupun perjanjian lainnya. Pingin tahu lebih lengkapnya? Atau masih bingung dan ada yang ingin ditanyakan? Tanyakan Bizlaw, kami terbuka untuk menjawab masalah hukum mengenai pertanahan, sertifikat, akta dan perjanjian.

Selain itu Bizlaw juga bisa memberikan konsultasi dan layanan hukum untuk kalian! Membuat akta dan perjanjian, Bizlaw ahlinya! Jangan khawatir urusan perpajakan dan pembayaran-pembayarannya, Bizlaw juga bisa sekaligus membantu mengurusnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment