Skip to content

Reksadana Berbentuk PT

Menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dalam Pasal 18 UU PM disebutkan bahwa:

“(1) Reksa Dana dapat berbentuk:

  1. Perseroan; atau
  2. kontrak investasi kolektif.

(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup.

(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU PM, reksa dana bisa berbentuk perseroan terbatas atau berbentuk kontrak investasi kolektif.

Apa itu reksa dana berbentuk perseroan terbatas?

Pada bentuk hukum reksa dana di perseroan terbatas, perusahaan akna menghimpun dana dengan melakukan penjualan terhadap saham, kemudian dana yang diperoleh dari penjualan saham itu akan dijadikan investasi untuk berbagai jenis efek yang akan diperdagangkan, baik untuk pasar modal maupun pasar uang yang melalui manajer investasi. Saham reksa dana berbentuk perseroan terbatas yang dimiliki oleh investor akan menjadi pemegang saham dalam perseroan yang dimilikinya baik salam hak maupun kewajibannya yang berada secara melekat. Ciri dari reksa dana yang berbentuk perseroan terbatas ini adalah kekayaan reksa dana dikelola berdasarkan kontrak antara manajer investasi yang dipilih dengan direksi perusahaan. Kekayaan reksa dana juga disimpan berdasarkan hubungan kontrak antara bank kustodian dengan manajer investasi. Terdapat 2 kelompok reksa dana yang berbentuk perseroan terbatas menurut karakteristiknya, yaitu:

  1. Reksa dana terbuka, yaitu bentuk reksa dana yang memberikan penawaran dan pembelian kembali saham-saham yang berasal dari pemodal dan jumlah modal akan disesuaikan dengan yang dikeluarkan.
  2. Reksa dana tertutup, yaitu bentuk reksa dana yang sahamnya sudah dijual kepada para pemodal dan sahamnya tidak dapat dibeli kembali.

Pengaturan mengenai reksa dana berbentuk perseroan terbatas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dana yang disetorkan oleh investor kepada reksa dana perseroan terbatas terbagi dalam saham. Oleh karena berbentuk perseroan terbatas, maka karakteristik perseroan terbatas adalah berbentuk badan hukum sehingga tanggung jawab hukumnya ada pada perseroan terbatas itu sendiri melalui direksi.

Peraturan lain mengenai reksa dana berbentuk perseroan terbatas adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Keputusan Ketua Bapepam No Kep-13/PM/2002). Dalam Keputusan Ketua Bapepam No Kep-13/PM/2002, reksa dana berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha harus memenuhi ketentuan:

  1. Menugaskan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha untuk mengelola investasi reksa dana dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai Manajer Investasi berdasarkan suatu Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
  2. Dalam hal Manajer Investasi menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu reksa dana, dan tidak ada rencana yang dibuat untuk pengalihan atas Kontrak Pengelolaan Reksa Dana atau pembuatan Kontrak Reksa Dana baru, reksa dana tersebut wajib dibubarkan;
  3. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar direktur reksa dana tersebut;
  4. Semua pengalihan dari Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur;
  5. Jabatan direktur reksa dana tidak diberikan kepada:
  6. orang yang pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
  7. orang yang pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang Pasar Modal pada khususnya atau di bidang keuangan pada umumnya.
  8. Setiap rencana pemutusan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan pemutusan tersebut wajib diberitahukan kepada para pemegang saham dan OJK sekurang-kurangnya 60 (enampuluh) hari atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bapepam sebelum pemutusan kontrak dimaksud;
  9. Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan dan informasi material dan relevan lainnya, serta wajib memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan Reksa Dana yang diminta oleh direksi untuk menilai Kontrak Pengelolaan Reksa Dana.

Setiap perubahan kebijakan dasar yang dimuat dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana atau penunjukan dan perubahan Akuntan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada OJK serta pemegang saham sekurang-kurangnya 60 (enampuluh) hari sebelum berlakunya perubahan tersebut. Direksi wajib mempertimbangkan dengan teliti, baik terhadap calon profesi dan lembaga penunjang yang terkait dan persyaratan kontrak yang diajukan sebelum menyetujui, memperpanjang, atau menyetujui pengalihan dari setiap kontrak untuk kepentingan Reksa Dana. Direksi wajib melaksanakan pengawasan terus menerus secara cermat dan teliti terhadap Reksa Dana, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh profesi dan lembaga penunjang terkait, dan direksi wajib meminta kepada profesi dan lembaga penunjang yang terkait semua dokumen, catatan, dan keterangan lain yang diperlukan untuk menilai kinerja profesi dan lembaga penunjang yang terkait tersebut. Semua kontrak perubahan berkaitan dengan reksa dana berbentuk perseroan terbatas ini wajib dibuat secara notariil.

Perlu diperhatikan apabila ingin mengeluarkan reksa dana berbentuk perseroan terbatas, perusahaan harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Otirotas Jasa Keuangan (OJK). Tata cara permohonan izin ini diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-17/PM/1996 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Keputusan Ketua Bapepam No Kep-17/PM/1996). Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Ketua Bapepam No Kep-17/PM/1996, perseroan yang mengajukan permohonan izin usaha reksa dana berbentuk perseroan terbatas harus menyertakan dokumen, yaitu:

  1. Anggaran dasar reksa dana yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan Menteri Kehakiman;
  2. Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
  3. Kontrak antara reksa dana dengan bank kustodian;
  4. Penunjukan konsultan hukum; dan
  5. Penunjukan akuntan.

Hubungi Kami

Apabila kamu membutuhkan bantuan notaris, konsultan hukum, akuntan, atau butuh profesional yang bisa membantu mengurus izin usaha reksa dana berbentuk perseroan terbatas milik kamu, segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu anda!

Leave a Comment