Skip to content

Putusan Perdata: Isi dan Jenis-Jenisnya

Ketika anda mendengar suatu kasus perdata yang sering diperbincangkan orang banyak, mungkin anda pernah mendengar: “Oh, si X kalah ya di kasus ini” atau “PT. X memenangkan kasus di Pengadilan Negeri!”

Setelah mendengar perbincangan seperti itu, mungkin banyak orang yang mengira bahwa putusan pengadilan perdata hanya terdiri dari putusan yang memenangkan suatu pihak atau menghukum suatu pihak saja. Padahal, nyatanya nggak seperti itu lho! Ada banyak hal yang menjadi bagian dari suatu putusan pengadilan, dan banyak pula jenis-jenis putusan yang ada. Pelajari yuk Teman Bizlaw!

Apa itu putusan?

Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Sedangkan, Ridwan Syaharani mendefinisikan putusan pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan dan mengakhiri perkara perdata. Itulah definisi putusan menurut dua dari banyak ahli perdata.

Bagaimana definisi putusan menurut peraturan perundang-undangan?

Pada saat ini, belum ada definisi putusan menurut peraturan perundang-undangan. Namun, definisi putusan telah ada dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Pasal 1 Angka 5 RUU tersebut menyatakan bahwa suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.

Ketentuan umum mengenai putusan

Pertama, harus sudah dipersiapkan

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1 Tahun 1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan kepada para hakim agar pada waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah dipersiapkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi putusan

Kedua, harus dibacakan

Putusan hakim harus dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal tersebut tidak perlu dilakukan

Isi putusan hakim

Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan hakim harus berisi:

  1. Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban;
  2. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim;
  3. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara;
  4. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan;
  5. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan;
  6. Tandatangan hakim dan panitera.

Isi keputusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Bagian putusan

Terdapat empat bagian putusan, yakni:

1.Kepala Putusan

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970) mengandung kekuatan eksekutorial, yakni agar putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan

2.Identitas pihak-pihak yang berperkara

Harus dimuat secara jelas, nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama kuasanya bila yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain.

3.Pertimbangan (alasan-alasan)

Bagian ini merupakan dasar dari suatu putusan terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, pertimbangan tentang duduk perkaranya (Feitelijke gronden) adalah tentang apa yang terjadi di depan pengadilan seringkali gugatan dan jawaban dikutip secara lengkap dan pertimbangan hukum (rechts gronden) yang menentukan nilai dari suatu putusan.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 k/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 jo No. 492 k/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, menyatakan bahwa jika suatu putusan pengadilan kurang cukup pertimbangannya, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi yang berakibat batalnya putusan tersebut.Sedangkan putusan MARI No. 372 k/Sip/1970, tangal 1 September 1971 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan.

4.Amar (dictum) putusan

Hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan, baik dalam kopensi maupun dalam rekopensi, bila tidak maka putusan tersebut harus dibatalkan. Walaupun demikian hakim tidak boleh menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak di tuntut

Penggolongan putusan

Terdapat dua tipe putusan: putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela dibacakan dalam sidang dan merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara yang memuat putusan sela tersebut. Putusan akhir (eindvonnis) merupakan putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.

Putusan berdasarkan amarnya

Putusan Declaratoir

Putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.

Putusan Constitutief

Putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.

Putusan Condemnatoir

Adalah putusan yang bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

Putusan Perdamaian

Merupakan putusan yang dijatuhkan hakim yang isinya menghukum para pihak yang berperkara untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah disetujui oleh para pihak. Berdasarkan pasal 130 ayat (2) HIR jo Putusan MARI No. 1038 K/Sip/1973, tanggal 1 Agustus 1973, putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan Gugur

Putusan gugur dijatuhkan kepada Penggugat oleh hakim dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir padahal penggugat telah dipanggil secara sah dan patut (diatur melalui Pasal 124 HIR).

Putusan Verstek

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut (diatur dalam Pasal 125 HIR).

Putusan Serta Merta

putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum lain (baik upaya hukum biasa maupun luar biasa).

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa perdata maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3, Unit III.03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Jakarta Selatan.

Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment