Skip to content

Putra Siregar putuskan tutup Perusahaan PS Glow ! Bagaimana Prosedur Penutupan Perusahaan di Indonesia ?

Berawal Sengketa merek antara MS Glow dengan  PS Glow yang terjadi Pada Februari 2022, MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow  yang memiliki kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis. Gugatan MS Glow dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama. PStore Glow kemudian melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Medan. Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. kemenangan PS Glow di PN Surabaya, membuat putra siregar memutuskan untuk menutup perusahaan PS Glow. Kabar tersebut disampaikan oleh Putra Siregar melalui surat yang ditandatangani olehnya dan diunggah di akun Instagram istrinya, Septia Siregar. Dalam surat Putra Siregar yang ditulis untuk istrinya, dia menyampaikan akan menutup Pstore Glow. Alasannya yaitu agar tidak terjadi keributan dan perselisihan dengan pihak MS Glow.

Bagaimana Prosedur Penutupan Perusahaan di Indonesia?

Penutupan perusahaan artinya operasi bisnis telah berakhir beserta dengan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Di Indonesia, semuanya dari pendirian hingga penutupan perusahaan harus diselesaikan secara hukum. Berdasarkan hukum Indonesia, mengakhiri perusahaan umumnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40/2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Penutupan perusahaan tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis, yang dapat mencakup sumber daya yang tidak memadai, manajemen yang buruk, kondisi ekonomi tidak stabil atau unprofitability. Seringkali keputusan untuk membubarkan datang di tengah-tengah pertumbuhan bisnis. Secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, Pasal 142 ayat (1) UU PT menjelaskan ada beberapa  alasan pembubaran suatu PT yaitu :

1. Berdasarkan keputusan RUPS. RUPS atau pemegang saham PT secara sukarela memang menutup perusahaannya. Tidak ada paksaan dari pihak lain tetapi memang kesepakatan yang disepakati bersama dengan tujuan untuk menutup PT tersebut. Sesuai kuorum ataupun juga disepakati secara full (tidak ada pemegang saham yang menentang). 

2. Karena jangka waktu berdiri PT dalam Anggaran Dasar berakhir.

3. Berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

4. Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi.

5. Karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam UU PT, pembubaran PT ini harus disetujui oleh RUPS (rapat umum pemegang saham) PT  tersebut. Jadi tidak dapat diputuskan oleh pihak lain selain RUPS. Saat RUPS setuju maka dilakukan proses likuidasi, yaitu untuk membereskan kekayaan PT. Dalam proses pembubaran, PT memiliki kewajiban:

  1. Menyelesaikan seluruh kewajiban ke karyawan maupun pihak ketiga;

2. Harus membereskan aset PT, jadi tidak bisa PT bubar tapi terdapat aset atas namanya misalnya properti, mesin, dan kendaraan. Maksud dari pemberesan adalah dijual atau dialihkan pihak lain. Sampai PT hanya memiliki kekayaan likuid, yaitu aset yang telah dialihkan dan menjadi harta kekayaan PT;

3. Mencabut izin usahanya

4. Mencabut status wajib pajak dari PT tersebut.

Prosedur penutupan perusahaan adalah sebagai berikut :

1.     Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan

2.     Pemberitahuan secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

a.      Waktu dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan,

b.      Alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan, dan

c.      Tanda tangan pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

3.     Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana diatas harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.

4.     Pemberitahuan secara tertulis tidak diperlukan jika pekerja atau SP/SB melanggar prosedur mogok kerja; atau pekerja atau SP/SB melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum:

1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

3.  Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

5.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah

PS Glow milik Putra Siregar memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya terkait merek dagang dengan Putusan menyatakan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘PStore Glow’ yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tetapi pada tanggal 20 Juli 2022 melalui surat yang ditanda-tangani putra siregar dan diunggah di akun Instagram istrinya, Septia Siregar. dia menyampaikan akan menutup perusahaan Pstore Glow. Alasannya yaitu agar tidak terjadi keributan dan perselisihan dengan pihak MS Glow. Penutupan perusahaan artinya operasi bisnis telah berakhir beserta dengan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Di Indonesia, semuanya dari pendirian hingga penutupan perusahaan harus diselesaikan secara hukum. Berdasarkan hukum Indonesia, mengakhiri perusahaan umumnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40/2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum. Seringkali keputusan untuk membubarkan datang di tengah-tengah pertumbuhan bisnis. Pasal 142 ayat (1) UU PT menjelaskan ada beberapa  alasan pembubaran suatu PT yaitu keputusan RUPS, Karena jangka waktu berdiri PT dalam Anggaran Dasar berakhir, Berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi, Karena dicabutnya izin usaha PT. Dalam UU PT, pembubaran PT ini harus disetujui oleh RUPS (rapat umum pemegang saham) PT. Jadi tidak dapat diputuskan oleh pihak lain selain RUPS. Saat RUPS setuju maka dilakukan proses likuidasi, yaitu membereskan kekayaan PT. Dalam proses pembubaran, PT memiliki kewajiban Menyelesaikan seluruh kewajiban ke karyawan maupun pihak ketiga. Harus membereskan aset PT, jadi tidak bisa PT bubar tapi terdapat aset atas namanya misalnya properti, mesin, dan kendaraan. Maksud dari pemberesan adalah dijual atau dialihkan pihak lain. Sampai PT hanya memiliki kekayaan likuid, yaitu aset yang telah dialihkan dan menjadi harta kekayaan PT. Mencabut izin usahanya, Mencabut status wajib pajak dari PT tersebut.

Prosedur penutupan perusahaan di Indonesia yaitu Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan/atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan, Pemberitahuan secara tertulis sekurang-kurangnya memuat : Waktu dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan, Alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan, Tanda tangan pengusaha/pimpinan perusahaan yang bersangkutan, Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana diatas harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan, Pemberitahuan secara tertulis tidak diperlukan jika pekerja atau SP/SB melanggar prosedur mogok kerja; atau pekerja atau SP/SB melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

Jika anda ingin berkonsultasi tentang penutupan/pembubaran Perusahaan anda, atau bingung mengenai cara mengurus? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment