Skip to content
PT PMA Jasa Konstruksi Beserta Izinnya

PT PMA Jasa Konstruksi Beserta Izinnya

Ingin mendirikan PT PMA Jasa Konstruksi? Tahan dulu pahami dulu perizinannya dalam artikel di bawah ini bersama Bizlaw. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Tujuan atas hal tersebut diterangkan dalam bagian penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), yaitu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PMA.

Pengaturan bentuk badan usaha terhadap pelaksanaan PMA merupakan perintah dari UU Penanaman modal yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggaraan PMA di Indonesia.

Hal tersebut tidak lain bertujuan agar penanaman modal yang menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dapat ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Seiring perkembangan zaman, kian berkembang pula kebutuhan manusia. Untuk menopang hal tersebut tentu diperlukannya fasilitas-fasilitas yang memadai baik dalam sektor privat maupun untuk umum. Pembangunan fasilitas tersebut tentunya harus diikuti dengan kemudahan dalam pemberian layanan jasa konstruksi.

Pengertian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) mendefinisikan penanaman modal asing ialah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

PT PMA memang termasuk ke dalam kategori Perseroan Terbatas, namun PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya.

Dalam melakukan investasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis bisnis apa yang akan dibangun. Meskipun pemerintah menyambut sebanyak mungkin investor ke Indonesia, ada beberapa bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan. Bisnis terlarang itu tercantum dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia.

PT PMA Jasa Konstruksi

PT PMA Jasa Konstruksi Beserta Izinnya

Pada dasarnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu PT PMA dengan usaha Jasa Konstruksi adalah sama dengan pendirian PT PMA lainnya, sebagai berikut:

  1. Nama Perusahaan (harus terdiri dari 3 kata atau lebih, misalnya : PT. Bizlaw Legal Network)
  2. Identitas Pemegang Saham (Perorangan Indonesia) – KTP, NPWP, Telepon, Email
  3. Identitas Pemegang Saham (Perorangan Asing) – Paspor, Telepon, Email
  4. Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Indonesia) – Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Telepon, Email
  5. Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Asing) – Anggaran Dasar (ENG/IND), Telepon, Email
  6. Identitas Direktur atau Komisaris (Bahasa Indonesia) – KTP, KK, NPWP, Telepon, Email
  7. Identitas Direktur atau Komisaris (Asing) – Paspor
  8. Perjanjian Sewa Kantor – Minimal 1 (satu) Tahun (Minimal 3 (tiga) tahun untuk Industri)
  9. Surat Domisili dari Pengelola Gedung (Ditandatangani dan Distempel)
  10. Izin Mendirikan Bangunan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan dan Bukti Pembayaran Terakhir
  12. Nomor Telepon dan Faks Lokasi Korespondensi (Kantor)
  13. Ijazah, Sertifikat Kompetensi (Dilegalisir di KBRI Negara Asal) Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Perusahaan
  14. Rincian Kantor Korespondensi (Alamat, Telepon, Fax, Email) dan Lokasi Proyek
  15. Rincian Proyek Investasi dan Kapasitas Produksi (Barang/Jasa)
  16. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi)

Namun yang membedakan adalah pengurusan Izin Usahanya. PT PMA agar dapat menjalankan usahanya di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU).

Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU)

Sertifikat standar usaha yang diperlukan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.

Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan selanjutnya akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021).

Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS) (Pasal 102 PP 5/2021).

Untuk mendapat sertifikasi SBU, BUJK dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) melalui prosedur seperti (Pasal 103 ayat (1) PP 5/2021) :

  1. Permohonan
  2. Pembayaran biaya
  3. Verifikasi dan validasi
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dengan kehadiran OSS-RBA proses pendaftaran BUJK memiliki alur yang lebih efisien dan tidak menyulitkan, sebab semua dapat dilakukan melalui laman OSS dan mendapatkan perlindungan yang sama yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan (Pasal 100 ayat (4) PP 5/2021).

Namun perlu diketahui pula, meskipun terdapat perubahan bentuk proses sertifikasi pada BUJK, BUJK yang telah memiliki sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini dapat tetap berlaku hingga jangka waktu semestinya telah habis (Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut :

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJK sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk  memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar  (Pasal 420 ayat (1) dan (2)  PP 5/2021):

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000,00 per hari kerja;
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000,00 per hari kerja;
  3. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000,00 per hari kerja; dan
  4. BUJK kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00 per hari kerja.

Hubungi Kami

Itulah tadi bahasan tentang pendirian PT PMA Jasa Konstruksi. Jika Anda membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pendaftaran merek, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw!

Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Segera hubungi kami melalui E-Mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT 004/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

Leave a Comment