Skip to content

Prospektus IPO


Initial Public Offering (IPO) kita kenal sebagai salah satu tahapan yang harus dilakukan
perusahaan apabula ingin menjual saham perusahaannya kepada publik melalui pasar modal.
Dalam rangka IPO, perusahaan harus membuat Prospektus perusahaan dan mempublikasikan
Prospektus tersebut. Pemahaman atas prospektus saat akan melakukan investasi sangat penting
karena melalui prospektus inilah seorang investor akan sadar mengenai investasi yang dilakukan.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau
Emiten dengan Aset Skala Menengah (POJK 54/2017), prospektus adalah setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Pengertian lain dari prospektus adalah dokumen berkekuatan hukum yang dimiliki oleh suatu
perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal. Prospektus berisi seluruh informasi penting

dan relevan mengenai perusahaan dan penawaran umum investasi yang akan dijual kepada
publik. Informasi dalam prospektus harus sangat rinci sehingga membantu investor dalam
membuat keputusan investasi. Melalui prospektus perusahaan, investor memutuskan untuk
menginvestasikan kekayaannya untuk perusahaan atau tidak karena dari prospektus kita bisa
melihat kinerja perusahaan seperti apa. Informasi yang ada dalam prospektus harus informasi
yang sebenar-benarnya dan jangan direkayasa karena dapat mempengaruhi keputusan investor
kedepannya.
Isi Prospektus
Ketentuan mengenai isi prospektus sudah diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 34 POJK 54/2017.
Berikut hal-hal apa saja yang harus dicantumkan dalam prospektus perusahaan:
1. Jumlah saham yang ditawarkan
Informasi mengenai berapa jumlah saham yang ditawarkan harus dicantumkan dalam
prospektus karena hal ini menunjukkan berapa besar bagian dari modal disetor yang
dapat dimiliki oleh investor publik. Semakin banyak jumlah saham yang ditawarkan
maka semakin likuid perdagangan saham perusahaan tersebut di bursa.
2. Nilai nominal dan harga penawaran
Nilai nominal adalah nilai yang tertera pada surat saham yang akan dicantumkan pada
setiap lembar saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Sedangkan harga penawaran
saham adalah harga saham pada saat IPO. Harga saham yang ditawarkan ini tidak selalu
sama dengan nominal sahamnya.
3. Bidang usaha
Bidang usaha wajib dicantumkan dalam prospektus agar investor dapat mengawasi
pergerakan harga saham berdasarkan sektor usahanya. Berdasarkan informasi terkait
bidang usaha ini, investor bisa memperkirakan tingkat persaingan perusahaan, potensi
perkembangan usahanya, risiko atau informasi lain yang berhubungan dengan bidang
usaha atau perusahaan terbuka yang menerbitkan sahamnya di bursa.
4. Riwayat singkat perusahaan

Riwayat singkat perusahaan perlu dicantumkan dalam prospektus agar investor dapat
mengetahui sudah berapa lama perusahaan melakukan bisnis dan bisa melacak
bagaimana berjalannya perusahaan selama ini. Hal ini akan memengaruhi pengambilan
keputusan dari investor.
5. Tujuan IPO
Informasi yang perlu dicantumkan dalam bagian ini adalah rencana penggunaan dana
yang dihimpun melalui IPO. Pemaparan informasi ini biasanya disajikan dalam bentuk
persentase dari setiap kegiatan yang akan dilakukan perusahaan.
6. Kegiatan dan prospek usaha
Informasi mengenai kegiatan dan prospek usaha dalam prospektus disajikan dalam satu
bab tersendiri yang meliputi informasi tentang aspek produksi, penjualan, pemasaran dan
distribusi, prospek usaha, kompetisi dan strategi usaha.
7. Risiko usaha
Pada bagian ini perusahaan harus memberi gambaran mengenai risiko-risiko apa saja
yang mungkin timbul dari investasi di masa mendatang.
8. Kebijakan dividen
Setelah perusahaan melakukan IPO, laba yang positif biasanya akan dibagikan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pembayaran keuntungan
ini bergantung pada berbagai faktor seperti laba ditahan, kinerja operasional, kondisi
likuiditas, dan lain sebagainya. Informasi mengenai kebijakan dividen biasanya disajikan
dalam bentuk rentang jumlah persentase dari dividen tunai yang direncanakan yang
dikaitkan dengan jumlah laba bersih. Informasi yang harus dicantumkan adalah mengenai
kebijakan dividen dan riwayat pembayaran dividen.
9. Penjamin emisi efek
Informasi yang harus dicantumkan dalam bagian penjamin emisi efek harus memuat:
a. Uraian tentang ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan
emisi efek

b. Nama penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek
c. Bentuk pinjaman
d. Persentase dan nilai penjaminan
e. Sifat hubungan afiliasi antara penjamin emisi efek dengan emiten skala kecil atau
emiten skala menengah jika ada.
10. Pendapat dari segi hukum
Pendapat dari segi hukum ini harus dibuat oleh konsultan hukum dan isinya harus
setidaknya memuat:
a. keabsahan akta pendirian;
b. kesesuaian anggaran dasar terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor pasar modal;
c. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum atau penambahan modal
dengan memberikan HMETD dan perjanjian penting lainnya;
d. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau
kegiatan usaha yang direncanakan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah;
e. status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Emiten Skala Kecil
atau Emiten Skala Menengah yang nilainya material;
f. perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum
lainnya menyangkut Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah
danPerusahaan Anak, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris (jika ada);
g. struktur permodalan dan pemegang saham Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala
Menengah serta setiap perubahannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran atau sejak berdirinya bagi Emiten Skala Kecil atau Emiten
Skala Menengah yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. aspek hukum material lainnya sehubungan dengan Emiten Skala Kecil atau Emiten
Skala Menengah dan penawaran Efek yang akan dilaksanakan.
11. Kinerja keuangan perusahaan
Tujuan informasi kinerja keuangan perusahaan dicantumkan adalah karena dengan
mengetahui data keuangan sebelumnya bisa menjadi bahan analisis investor dalam
memproyeksikan kinerja perusahaan untuk tahun-tahun yang akan datang. Setidaknya
calon investor telah mengetahui perkembangan keuangan perusahaan dalam 5 tahun
terakhir. Informasi yang harus dicantumkan dalam bagian kinerja keuangan perusahaan
ini berupa laporan keuangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam POJK 54/2017.
12. Agen-agen penjual
Distributor adalah perusahaan investasi yang ditunjuk oleh pelanggan yang bertindak
sebagai distributor untuk penjualan saham IPO yang diperdagangkan secara publik.

Hubungi Kami
Apabila kamu membutuhkan jasa akuntan, notaris, dan pengacara untuk IPO perusahaan kamu,
hubungi Bizlaw aja! Bizlaw bisa membantu kamu menyelesaikan permasalahan hukum,
menuntaskan perizinan, dan lain sebagainya. Segera hubungi kami melalui e-mail di
info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor
kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan,
Jakarta, Indonesia. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap
membantu anda!

Leave a Comment