Skip to content

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN NIAGA


Merek pada awalnya hanya berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi barang dan atau jasa. Ketika konsumen melihat merek A untuk produk pasta gigi, maka konsumen harus dilindungi dari kebingungan akan adanya merek pasta gigi lainnya yang menyerupai merek A. Oleh karenanya setiap merek harus mempunyai daya pembeda antara satu merek dengan merek yang lainnya sehingga konsumen tidak mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi barang dan atau jasa. Seiring berkembangnya dunia usaha, fungsi merek mengalami perkembangan, ia tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi barang dan atau jasa melainkan juga memancarkan reputasi dan goodwill yang terdapat dari suatu merek. Ketika seorang mendengar merek A, maka ia tidak hanya mengidentifikasi merek tersebut sebagai merek suatu barang atau jasa melainkan juga reputasi dan goodwill yang terdapat dibalik merek tersebut.

 

Reputasi dan goodwill tersebut adalah nilai jual (selling power) yang umumnya hanya dimiliki oleh merek terkenal. Merek terkenal mempunyai nilai jual (selling power) yang lebih besar daripada merek biasa pada umumnya. Merek terkenal mencerminkan reputasi dan goodwill yang susah payah dibangun oleh pemilik merek. Pemilik merek terkenal mendapat perluasan perlindungan yaitu pemilik merek terkenal dilindungi tidak hanya pada barang dan atau jasa yang sejenis melainkan diterapkan terhadap pada barang dan atau jasa yang tidak sejenis. Pada praktiknya merek terkenal sering dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain untuk mencari keuntungan secara pintas atau secara cepat. Sehingga merek terkenal perlu diberikan perlindungan. Selain perlindungan terhadap merek terkenal juga harus diberikan perlindungan terhadap merek biasa.

 

Namun pengakuan atas keberadaan dan eksistensi Pengadilan Niaga dalam masing-masing UU tersebut belum bersifat integratif dan koordinatif. Hal ini antara lain terlihat dari pengaturan prosedur beracara. Hukum acara yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga masih menggunakan ketentuan Herziene Indonesisch Reglement/Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/R.BG). Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang berada pada lingkup Peradilan Umum.

 

Pada dunia bisnis, persaingan merupakan hal yang lazim. Terkadang persaingan dilakukan dengan cara-cara negatif, salah satunya mendompleng merek kompetitor. Maka apabila ini terjadi, sengketa merek pun terelakkan. Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), sengketa merek dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase.

 

PROSES PENGAJUAN GUGATAN

Namun proses gugatan sengketa merek itu merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga. Pada saat ini di Indonesia, pengadilan niaga terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Semarang. Pengadilan Niaga Jakarta yang terletak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kedudukan khusus karena ditetapkan sebagai tempat penyelesaian sengketa merek jika salah satu pihaknya berada di luar negeri.

 

Secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek dimulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar. Yang disasar alias tergugat adalah pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Melalui gugatan ke Pengadilan Niaga, si pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat menuntut ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

 

Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hokum tempat tinggal atau domisili tergugat. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah gugatan diajukan, Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

 

Setelah gugatan disampaikan ke ketua Pengadilan Niaga, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan. Juru sita juga akan melakukan pemanggilan para pihak paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.

 

Selanjutnya, sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan diselesaikan paling lama 90 (sernbilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan merek harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dana  wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan.

 

KASASI

Terhadap putusan Pengadilan Niaga terkait sengketa merek, hanya dapat diajukan kasasi. Hal ini agak berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya.

 

Permohonan kasasi disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah

memutus gugatan.

 

Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

 

Setelah mendaftar, paling lama 14 hari kemudian pemohon kasasi harus menyampaikan memori kasasi ke panitera. Lalu, termohon kasasi memiliki kesempatan untuk menanggapi dengan kontra memori kasasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya memori kasasi. Total durasi pemeriksaan kasasi di MA paling lama 90 hari. Atas putusan kasasi, pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

 

Lazimnya sebuah putusan pengadilan, putusan terkait sengketa merek dapat dieksekusi jika telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini terjadi jika para pihak yang bersengketa tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan pada pihak pertama, atau telah jatuh putusan kasasi. Pasal 89 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek) menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali. Pelaksanaan putusan terkait sengketa merek merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berupa tindakan pembatalan merek yang terdaftar.

 

Begitu menerima salinan resmi putusan, Menkumham mencoret merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut. Pencoretan diumumkan dalam Berita Resmi Merek serta diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Selain jalur gugatan, pemilik merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga. Penetapan sementara dimaksud mencakup pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas merek ke jalur perdagangan; penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek tersebut; pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Jika dibandingkan dengan UU Merek yang lama, UU 20/2016 telah memperluas cakupan penetapan sementara. Sebelumnya UU Nomor 15 Tahun 2001 mengatur penetapan sementara hanya mencakup dua hal yakni pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek; dan penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelangaran merek tersebut.

KLASIFIKASI GUGATAN PERIHAL MEREK DI PENGADILAN NIAGA

Gugatan dapat dibedakan menjadi dua yakni Gugatan Voluntair (Permohonan) dan Gugatan Kontentiosa (Sengketa) . Gugatan Voluntair atau biasa disebut dengan permohonan adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjuk kepada ketua Pengadilan.

 

Ciri ciri dari gugatan voluntair adalah :

  1. Permasalahan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata Pemohon (for the benefit of one party only)
  2. Permohonan yang diajukan tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party); dan
  3. Satu pihak, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan tetapi bersifat ex-parte (sepihak).

 

Gugatan Kontentiosa atau biasa disebut gugatan yang tuntutan perdata tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain

Ciri – Ciri dari gugatan Kontentiosa adalah :

  1. Permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa (disputes)
  2. Pihak yang mengajukan gugatan disebut Penggugat
  3. Pihak yang ditarik sebagai pihak lawan atau pihak yang digugat disebut Tergugat

 

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di bawah Peradilan Umum. Kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mengadili perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU), namun juga perkara sengketa dalam proses likuidasi dan pembatalan perbuatan hukum bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) dan perkara di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”).

 

Merek adalah bagian dari HKI yang dilindungi dan diatur di dalam UU Merek yang secara yurisdiksi menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan Niaga. Merek dalam UU Merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

 

BIZLAW merupakan platform layanan hukum satu atap untuk segala bisnis di Indonesia. Bizlaw menyediakan sarana yang terpercaya, terjangkau, mudah diakses secara online untuk mengelola kebutuhan hukum Anda sehari-hari. Layanan unggulan kami adalah Pendirian Badan Usaha, Konsultan Pajak, Jasa Pengacara, Penyusunan dan Pemeriksaan Kontrak, Pengurusan Perizinan.

 

Nah, jika anda mempunyai sengketa HKI percayakan saja di Bizlaw karna kami memiliki tim advokat yang memiliki jam terbang tinggi dalam penyelesaian sengketa HKI

 

HUBUNGI KAMI:

info@bizlaw.co.id

0812-9921-5128

Leave a Comment